BANDUNG – Sistem Resi Gudang tampung lima komoditas tambahan sehingga total mencapai 12 komodintas, ungkap Kementerian Perdagangan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menambah lima komoditas yang dapat disimpan di gudang dalam Program Sistem Resi Gudang (SRG). Kelima komoditas tersebut adalah agar, karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka. Dengan penambahan ini, total jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG menjadi 27 jenis.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang. Permendag ini mulai berlaku pada 8 Januari 2025.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa tujuan dari Permendag Nomor 1 Tahun 2025 adalah untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas komoditas pertanian, perkebunan, kelautan, dan turunannya. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan stabilitas harga jual komoditas serta meningkatkan nilai ekonomi, baik di pasar domestik maupun untuk tujuan ekspor.
Menurut Mendag Zulkifli, penambahan jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas. Perubahan ini tetap memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Permendag Nomor 33/2020.
Adapun syarat yang diatur dalam Permendag Nomor 33/2020, yang tercantum dalam Pasal 3, antara lain adalah komoditas harus memiliki daya simpan paling sedikit tiga bulan, memenuhi standar mutu tertentu, dan memenuhi jumlah minimum komoditas yang disimpan.
Permendag 1/2025 merupakan perubahan ketiga terhadap Permendag 33/2020. Perubahan kedua, yang tertuang dalam Permendag 24/2023, mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 22 jenis. Sedangkan perubahan pertama, yaitu Permendag 14/2021, mengatur jumlah komoditas yang dapat disimpan sebanyak 12 jenis.