BANDUNG: Sidang tipiring atau tindak pidana ringan digelar Jum’at (12/8/2022) bagi pelanggar ketertiban sosial pada operasi yustisi Satpol PP Kota Bandung, Kamis 11 Agustus 2022.
Sidang berlangsung secara hibrida di Kantor Kecamatan Andir, Kota Bandung pada Jumat 12 Agustus 2022.
Sebanyak 14 tersangka menjalani sidang tipiring on the road mulai pukul 13.00 WIB.
Jumlah 14 tersangka merupakan pengembangan dari proses penyelidikan yang dilakukan pada 12 tersangka.
“Ini merupakan tindak lanjut dari proses penertiban atau pemeriksaan lapangan. Dari pengembangan proses penyelidikan Kamis malam, didapat dua tersangka tambahan,” ujar Mujahid Syuhada, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung.
Para tersangka dikenai hukuman denda dengan subsider kurungan 6-7 hari.
Mereka dinyatakan telah melanggar Pasal 17 ayat 1A dan Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.
Mujahid menambahkan, para tersangka didakwa karena melakukan tindak asusila dan juga prostitusi secara daring lewat aplikasi ponsel pintar.
“Pasangan non muhrim yang kami temukan di hotel. Juga layanan pijat plus,” terangnya.
Ia berpesan kepada masyarakat Kota Bandung untuk sama-sama proaktif bila menemukan pelanggaran di sekitar tempat tinggal.
“Jangan ragu laporkan kepada kami. Kami akan lakukan penindakan tentunya,” katanya dikutip situs Pemkot Bandung.
OPERASI YUSTISI
Seperti diketahui, panti pijat, hotel, dan tempat hiburan lainnya dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Razia itu dalam rangka operasi tertib sosial, Kamis 11 Agustus 2022. Operasi menyasar 6 titik hotel dan panti pijat serta refleksi.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan dalam operasi tersebut terjaring 12 orang.
Para terjaring diindikasi melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang asusila.
“Kalau dalam pemeriksaan didapati pelanggar, maka Jumat 12 Agustus akan menjalani sidang tipiring on the road,” ujarnya dikutip situs Pemkot Bandung.
Idris menjelaskan, ke-12 terjaring berasal dari latar belakang berbeda.
Mulai dari terduga transaksi prostitusi online, hingga pasangan yang disinyalir bukan suami istri namun berada di hotel.
Sejumlah alat bukti diamankan oleh Satpol PP Kota Bandung.
Hari Jumat 12 Agustus 2022, sidang tindak pidana ringan (tipiring) digelar di lapangan Kecamatan Andir, Kota Bandung pada 13.00 WIB.
Selain menjaring pelanggar tertib sosial, Satpol PP Kota Bandung berkolaborasi dengan TNI-Polri juga menggelar razia minuman keras di kawasan Pasar Ciroyom Kota Bandung.
Dari operasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa minuman keras yang kemudian diamankan Satpol PP Kota Bandung.