SATUJABAR, BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, Rabu (03/07/2024).
Agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi, salah satunya saksi yang dihadirkan adalah saksi ahli hukum pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, Prof. Suhandi Cahaya
Saat dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan di PN Bandung, Suhandi Cahaya sebagai saksi ahli hukum pidana, langsung diberondong pertanyaan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan hakim tunggal, Eman Sulaeman.
Pertanyaan terkait dengan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam.
Hakim tunggal, Eman Sulaeman, bertanya terkait penetapan tersangka, apakah cukup dengan saksi dan ahli. Dijawab Suhandi, apa yang diterangkan oleh saksi dan ahli, itu belum cukup dan seharusnya ada alat bukti lain untuk bisa menetapkan statua tersangka.
Hakim melanjutkan pertanyaan kepada saksi ahli, apakah dalam menetapkan status tersangka seseorang, harus ada dua alat bukti. Selain itu, dua alat bukti tersebut, apakah ditinjau dari segi kualitas atau kuantitasnya.
Pertanyaan hakim dijawab Suhandi, harus mencakup dua-duanya, kualitas dan kuantitas, serta harus betul-betul memiliki koneksi dengan apa yang telah dilakukan tersangka dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Hakim juga bertanya terkait prosedur penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka. Dijawab Suhandi, untuk penetapan tersangka harus ada pemanggilan terlebih dahulu minimal dua kali sebagai aturan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
“Ya, harus ada pemanggilan minimum dua kali sesuai aturan yang tertuang dalam KUHAP. Setelah itu, jika tidak ada datang, maka kewenangan dari penyidik bisa menjemput tersangka,” jawab Suhandi.
Lima Saksi Lain
Selain Suhandi sebagai saksi ahli hukum pidana, lima saksi lainnya dihadirkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam persidangan.
Kelima saksi yang dimintai keterangannya dalam persidangan, masing-masing, paman Pegi, Sumarsono alias Bondol, teman dekat Pegi di Cirebon tahun 2015, Dede Kurniawan, Liga Akbar sebagai saksi di lokasi kejadian, dan Agus beserta istri, selaku pemilik rumah di Bandung, proyek yang dibangun ayah Pegi.
Saat pemeriksaan saksi teman dekat Pegi, Dede Kurniawan, tim hukum Polda Jabar, sempat mengajukan pertanyaan terkait nama lain Pegi Setiawan. Dijawab Dede Kurniawan, mengetahui ada panggilan Pegog, yang diketahui dari lingkungan teman-temannya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan merasa keberatan dengan pertanyaan yang diajukan tim hukum dari Polda Jabar kepada saksi. Tim hukum Polda Jabar dinilai telah mengarahkan pertanyaan kepada saksi, yang terkesan menginterogasi saksi bukan bertanya.