• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 24 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sidang Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura, 19 Pelaku Didakwa Pasal Berlapis

Editor
Selasa, 07 April 2026 - 06:31
Para Terdakwa Kasus Sindikat Perdagangan Bayi Disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Para Terdakwa Kasus Sindikat Perdagangan Bayi Disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kasus sindikat perdagangan bayi ke Singapura disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sidang menghadirkan 19 orang terdakwa.

19 orang terdakwa dalam kasus sindikat perdagangan bayi ke Singapura, disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (07/04/2026). Ke-19 terdakwa memiliki peran berbeda-beda sesuai dengan klaster tindakannya.

RelatedPosts

PLN Diminta Segera Pulihkan Listrik di Sumatera

Bupati Kuningan dan Warga Rayakan Persib Juara

Konvoi Persib Juara Hattrick, 5 Insiden Kecelakaan Sepeda Motor

Otak pelaku dari kasus sindikat

perdagangan bayi yang diungkap Polda Jawa Barat terswbut, yakni Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai. Sedangkan klaster terdakwa berperan sebagai agen pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu, Siu Ha, serta klaster perantara, atau berperan menampung bayi, yakni Maryani, Yenti, dan Yenni.

Selanjutnya, klaster yang berperan sebagai pengantar bayi me Singapura, sekaligus menjadi pengasuh bayi, yakni Djap Fie Khim alias Kim, Fie Sian, Devi Wulandari, dan Anisah. Klaster berperan sebagai pengantar bayi dari Jakarta ke Kalimantan, serta sari Kalimantan ke Singapura, A Kiau alias Ama.

Ada juga klaster perekrut bayi, yakni Astika Fitrinika, Djaka Hamdani Hutabarat, serta Elin Marlina. Klaster pengasuh, atau orang tua palsu, Tjen She Ha alias alias Leni, Kristina Rina, Daeni, Diana, Fui Lian, dan Moi Lang.

Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyampaikan, kasus sindikat perdagangan bayi ke Singapura, berawal sejak 2023. Lie Siu Luan yang berperan sebagai otak pelaku, diminta seorang warga negara Singapura bernama Petter, mencari bayi untuk bisa diadopsi dengan bayaran menggiurkan ratusan juta rupiah.

“Terdakwa dijanjikan uang senilai USD 18.000, atau sejumlah Rp 204,2 juta untuk setiap bayinya,” ujar jaksa saat membacakan uraian dakwaannya.

Dari tawaran tersebut, perekrutan sindikat pun dilakukan. Belasan terdakwa dibayar sekitar Rpm1 juta hingga Rp.5 juta agar bisa mencari bayi yang bisa diadopsi dengan modus membuat dokumen palsu, seperti akta kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, hingga pasport untuk dijual ke Singapura.

Setelah dokumennya selesai diurus, sindikat masih memiliki tugas lain agar tindaknnya tidak menimbulkan kecurigaan. Sebuah dokumen bernama Adoption of Children Act 2022 juga diselesaikan agar perdagangan bayi yang dilakukannya lolos pengawasan.

Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi tersebut, pada Juli 2025. Berdasarkan uraian Jaksa, masih ada 7 bayi yang gagal dikirim sindikat ke Singapura.

“Bahwa terhadap bayi yang terdakwa kirim ke Pontianak, dan akan dikirim ke Singapupa, saat ini masih berada di Pontianak berjumlah tujuh orang. Dieksploitasi untuk diperjual belikan dengan modus adopsi,” jelas Jaksa.

Ke-19 terdakwa didakwa pasal berlapis, mulao Pasal 455 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 20 Huruf C KUHP, junto Pasal 126 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu. Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), junto Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO, junto Pasal 126 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Selain itu, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO, junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO, junto Pasal 126 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga. Pasal 76-F junto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014z tentang Perlindungan Anak, junto Pasal Pasal 126 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan keempat.

Setelah jaksa selesai membacakan dakwaan, Majelis Hakim sempat menanyakan tanggapan kepada pengacara para terdakwa. Mereka kompak sepakat tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Persidangan sempat diwarnai protes dari salah seorang terdakwa, Siu Ha alias Lai Siu Ha alias Eni alias Aha, yabg tiba-tiba berdiri dari tempat duduknya. Terdakwa protes karena menganggap dakwaan yang telah dibacakan jaksa tidak sesuai dengan perbuatannya.

Siu Ha didakwa memiliki peran sebagai agen pembuat dokumen palsu, sekaligus pencari orang tua palsu. Hakim lalu menyarankan Siu Ha untuk menjawab hal itu dalam agenda pemeriksaan saksi di persidangan.

Persidangan kembali akan digelar pada Selasa (14/04/2026) pekan depan, dengan agensa pemeriksaan saksi.

Tags: 19 Terdakwajawa baratKasus Sindikat Perdagangan Bayi DisidangkanPengadilan Negeri Bandungpolda jawa barat

Related Posts

Infrastruktur energi listrik.(Foto: Kementerian ESDM)

PLN Diminta Segera Pulihkan Listrik di Sumatera

Editor
24 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – PLN diminta segera pulihkan Listrik di Sumatera, tegas Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)....

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar nonton bareng Persib bersama jajaran dan warga.(Foto: Humas Pemkab Kuningan)

Bupati Kuningan dan Warga Rayakan Persib Juara

Editor
24 Mei 2026

Bupati Kuningan bersama jajaran ikut konvoi kemenangan bersama ribuan Bobotoh dalam iring-iringan kendaraan dan kibaran bendera Persib. SATUJABAR, KUNINGAN -...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memantau konvoi Persib juara hattrick.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Konvoi Persib Juara Hattrick, 5 Insiden Kecelakaan Sepeda Motor

Editor
24 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Konvoi Persib juara hattrick langsung mewarnai saat Persib Bandung memastikan diri sebagai juara Super League 2025/26 setelah...

Suasana di SPBU Pertamina. Pertamina Patra Niaga menyatakan larangan pertalite untuk kendaraan merk tertentu per 1 Juni 2026 tidak besar.(Foto: Humas Pertamina Patra Niaga)

Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026 Tidak Benar

Editor
23 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Larangan Pertalite untuk kendaraan merk tertentu per 1 Juni 2026 tidak benar, tegas Pertamina Patra Niaga, menanggapi...

Pemeriksaan dan perawatan berkala menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan serta keandalan operasional Whoosh.(Foto: KCIC)

KCIC Pastikan Keamanan Perjalanan Whoosh

Editor
23 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC memanfaatkan teknologi tinggi Rail Flaw Detection Vehicle atau RFD untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap kondisi rel...

Stasiun Whoosh. Tiket Whoosh terjual banyak saat libur panjang.(Foto: Istimewa)

Penumpang Whoosh Agar Antisipasi Kepadatan Kota Bandung

Editor
23 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA –  Penumpang Whoosh diimbau untuk mengantisipasi kepadatan lalu-lintas di akhir pekan atau Sabtu 23 Mei hingga Minggu, 24...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.