• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sidang Etik Dugaan Pemerasan, AKBP Bintoro dan AKP Zakaria Dipecat, AKBP Gogo Demosi 8 Tahun

Editor
Jumat, 07 Februari 2025 - 09:49
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam.(Foto:Istimewa).

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA — Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait dugaan pemerasan dalam kasus pembunuhan, yang menjerat AKBP Bintoro dan empat anggota Polri lainnya, mulai digelar. AKBP Bintoro dan AKP Zakaria dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), alias dipecat sebagai anggota Polri, sedangkan AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas, disanksi demosi selama delapan tahun.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait dugaan pemerasan dalam kasus pembunuhan, yang menjerat AKBP Bintoro, dan empat anggota Polri lainnya, digelar Bidang Profesi dan Pengamanan BidPropam) Polda Metro Jaya, Jum’at (07/02/2025).

RelatedPosts

Pria Pengedar Narkoba di Sukabumi Diringkus, Ditemukan 25 Paket Sabu

Wanita Muda Tewas di Kamar Hotel di Cirebon, Dibunuh Mantan Suami Gegara Cemburu

Wanita Muda Diduga Dibunuh di Kamar Hotel di Cirebon, Polisi Tangkap Pelaku

Sidang etik telah menjatuhkan sanksi terhadap empat terduga pelanggar, yakni mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan penggantinya, AKBP Gogo Galesung, mantan Kepala Unit Reserse Mobil (Kanit Resmob) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Zakaria, serta mantan Kepala Sub-Unit Reserse Mobil (Kasubnit Resmob) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas.

“Hasil sidang etik, dari lima orang (terduga pelanggar), sudah di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hirmat) 2 orang,” ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, kepada wartawan di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya pada Jumat (07/02/2025).

Anam menyebutkan, dua anggota Polri yang disanksi PTDH alias dipecat sebagai anggota Polri, yakni mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Zakaria.

“AKBP B (Bintoro) sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), dan AKP Z (Zakaria) juga PTDH,” sebut Anam.

Anam menambahkan, AKBP Gogo Galesung, sebagai mantan Kasatreskrrim Polres Metro Jakarta Selatan, pengganti AKBP Bintoro, dan  Ipda Novian Dimas, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dijatuhi sanksi demosi selama tahun. Sementara AKP Mariana, Mantan Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, sanksinya belum diputuskan

“AKBP GG (Gogo Galesung) dan Ipda ND (Novian Dimas), sanksi demosi selama delapan tahun, dan tetap di-patsus (penempatan khusus) 20 hari, demosi tidak boleh ditaruh, atau ditempatkan di penegakkan hukum reserse,” kata Anam.

Anam mengatakan, terhadap putusan sanksi demosi dan PTDH dalam sidang etik sebagai pelanggaran etik berat, mereka mengajukan upaya banding.

Anam mengungkapkan, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Zakaria, dijatuhkan sanksi PTDH, alias dipecat sebagai anggota Polri, setelah dinyatakan terbukti memiliki kontribusi penting dalam rangkaian pemerasan dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Dia (AKP Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama (AKBP Bintoro) ke pejabat baru (AKBP Gogo Galesung), sehingga rangkaian peristiwa (pemerasan) dari awal sampai akhir, mengetahuinya. Dia juga tahu bagaimana tata kelola dari aliran uang tersebut,” ungkap Anam.

 

 Lima Orang

Sebelumnya telah disampaikan, angota Polri terduga pelanggar yang telah dikenakan penempatan khusus (patsus) di BidPropram Polda Metro Jaya, berjumlah empat orang. Perkembangan terbaru bertambah satu orang, mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berinisial M, sehingga menjadi lima anggota Polri.

“Jumlah terduga pelanggar lima anggota, yang akan disidangkan. Empat yang telah di-patsus (penempatan khusus), dan satu orang lagi tidak di-patsus, saudari M, mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (03/02/2025).

Empat terduga pelanggar, yang  dikenakan penempatan khusus, yakni mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berinisial G (AKBP Gogo Galesung/pengganti AKBP Bintoro), Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berinisial Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berinisial ND.

Polda Metro Jaya berkomitmen  mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut, dan akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat. Tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran secara prosedural, dan penyalahgunaan wewenang, yang dilakukan anggota Polri.

Dugaan pemerasan terjadi saat Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menangani kasus pembunuhan melibatkan dua orang remaja berinisial AN (16) dan BH (17). korbannya satu dari dua wanita tewas diduga over dosis, setelah dicekoki narkoba, lalu disetubuhi oleh kedua tersangka.

Kasus kematian korban, dilaporkan dengan nomor laporan polisi: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel, pada April 2024. Tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial AN dan MB, salah satunya disebut anak pemilik Prodia.

Dalam perjalanan menangani kasus tersebut, AKBP Bintoro diduga telah meminta uang hingga miliaran kepada bos Prodia, sebagai tawaran menghentikan proses penyidikan dan membebaskan tersangka dari jeratan hukum.

AKBP Bintoro kemudian buka suara, membantah tuduhan telah melakukan pemerasan, dan menyebutnya fitnah.

Menurutnya, pihak tersangka atas nama AN, tidak terima perkara yang ditanganinya tetap berlanjut, kemudian memviralkan berita bohong tentang dirinya, telah melakukan pemerasan. Faktanya, semua yang dituduhkan adalah fitnah.

Bintoro mengatakan, pada saat melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dalam perkara yang ditanganinya, ditemukan obat-obatan terlarang berupa narkotika, dan juga senjata api. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dimana AKBP Bintoro saat itu menjabat Kasatreskrim, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi.

Bintoro mengungkapkan, perkara dengan dua orang tersangka yang ditetapkan sudah dinyatakan lengkap, atau P-21 oleh pihak kejaksaan, dan segera disidangkan. Bintoro membantah melakukan pemerasan untuk menghentikan perkara pembunuhan yang  ditanganinya.

Digugat Perdata

AKBP Bintoro juga digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait dugaan pemerasan tersebut. Bintoro digugat bersama dua anggota Polri dan dua warga sipil, masing-masing atas nama AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

Gugatan perdata dilayangkan oleh dua orang, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dan teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatannya, Arif selaku tergugat satu, meminta agar hakim memerintahkan AKBP Bintoro cs. untuk mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar.

Arif juga mengajukan permintaan kepada hakim agar AKBP Bintoro bersama empat orang tergugat lainnya, mengembalikan mobil dan sepeda motor mewah yang telah dijual. Hasil penjualan kendaraan mewah tersebut, sebelumnya disebutkan dijanjikan untuk menghentikan proses penyidikan kedua tergugat yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.(chd).

Tags: AKBP Bintoropolda metro jayaPolres JakselPolres Metro Jakarta Selatan

Related Posts

Wanita Dalam Pusaran Narkoba di Cianjur, Dimanfaatkan Para Bandar

Pria Pengedar Narkoba di Sukabumi Diringkus, Ditemukan 25 Paket Sabu

Editor
22 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang pria yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diringkus polisi. Dari hasil penggeledahan, polisi...

ST (23), pelaku pembunuhan YA (23), mantan istrinya di kamar hotel berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota.(Foto:Istimewa).

Wanita Muda Tewas di Kamar Hotel di Cirebon, Dibunuh Mantan Suami Gegara Cemburu

Editor
22 September 2026

SATUJABAR, CIREBON--Polisi berhasil mengungkap kasus kematian wanita muda di kamar hotel di Kota Cirebon, Jawa Barat. Wanita muda berinisial YA,...

Ilustrasi mayat korban.(Foto:Istimewa).

Wanita Muda Diduga Dibunuh di Kamar Hotel di Cirebon, Polisi Tangkap Pelaku

Editor
22 September 2026

SATUJABAR, CIREBON--Seorang wanita muda ditemukan tewas di kamar hotel di Kota Cirebon, Jawa Barat. Polisi telah berhasil menangkap pria teman...

Wakil Komandan Korps Brimob Polri, Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, cek kesiapan personel gabungan Polda Jawa Barat dalam pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung.(Foto:Humas Polda Jabar).

Pengamanan ASEAN Cup 2026, Polisi Jaga Ketat Jalur ke Stadion Si Jalak Harupat Bandung

Editor
22 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sebanyak 2.025 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan FIFA ASEAN Cup 2026, di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung. Polda...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, berfoto bersama di acara Silaturahmi Akbar dan Syukuran Pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung bersama Bandara Internasional Husein Sastranegara di Pasar Baru Trade Center, Senin 21 September 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Review Kerja Sama Pasar Baru, Farhan: Kembalikan Kepercayaan Pedagang

Editor
22 September 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akan meninjau ulang kerja sama pengelolaan Pasar Baru Trade Center menyusul dinamika yang terjadi sejak...

Pesawat Super Air Jet resmi beroperasi di Bandara Husein Sastranegara Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Bidik PAD 60 Persen, Farhan: Untuk Kemandirian Fiskal

Editor
22 September 2026

BANDUNG – Pemkot Bandung atau Pemerintah Kota Bandung menargetkan peningkatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Wali...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.