• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 7 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Siapapun Lakukan Haji Ilegal Akan Ditindak!

Editor
Minggu, 03 Mei 2026 - 09:32
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi.(Foto: Humas Kemenhaj)

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi.(Foto: Humas Kemenhaj)

Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural.

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

RelatedPosts

Bappebti Umumkan Peringkat 5 Teratas Pialang Terbaik

Ikhtiar BEI Dongkrak Kinerja Pasar Modal, Lebih Transparan, Lebih Berdampak

Arab Saudi Berantas Makelar Ilegal, Wamenhaj: Kami Dukung

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, mengatakan pemerintah mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” sebagai upaya memastikan seluruh jemaah menjalankan ibadah sesuai ketentuan.

“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Menurut Hasan, Kemenhaj bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

Satgas ini bertugas mencegah keberangkatan haji nonprosedural sejak dini, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta menangani kasus pidana terkait praktik haji ilegal.

Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural.

Hasan menegaskan bahwa penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah atau kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Sanksi yang dikenakan tidak ringan, mulai dari penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Penegakan hukum juga berlaku bagi pihak yang mengorganisir, menawarkan, atau memfasilitasi haji ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tegas Hasan.

Tags: haji ilegalkemenhajKementerian Haji dan Umrah

Related Posts

Pelepasan ekspor komoditas kopi dari Gudang SRG KAI-ASLI Gedebage, Bandung, menuju Tiongkok dan Maroko pada Kamis (16/7/2026).(Foto: Dok. Kemendag)

Bappebti Umumkan Peringkat 5 Teratas Pialang Terbaik

Editor
7 November 2026

Peringkat Pertama: PT PG Berjangka pada peringkat Peringkat Kedua: PT Didi Max Berjangka, PT Inter Pan Pasifik Futures, PT Java...

harga saham

Ikhtiar BEI Dongkrak Kinerja Pasar Modal, Lebih Transparan, Lebih Berdampak

Editor
7 November 2026

JAKARTA - Sepanjang pekan pertama November 2026, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaksanakan berbagai inisiatif strategis untuk memperkuat ekosistem pasar...

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Humas Kemenhaj)

Arab Saudi Berantas Makelar Ilegal, Wamenhaj: Kami Dukung

Editor
7 November 2026

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menyambut baik langkah tegas Pemerintah Arab Saudi dalam mencegah praktik perantara...

Pesawat Super Air Jet di Bandara Husein Sastranegara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Super Air Jet Layani Rute Padang-Bandung, Konektivitas Kota Bandung Makin Berkembang

Editor
7 November 2026

BANDUNG - Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, mendapatkan penambahan layanan rute baru. Maskapai Super Air Jet membuka rute penerbangan baru...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di acara pelepasan program prioritas Angkot to School, di Balai Kota Bandung, Jumat 6 November 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Farhan Ingin Sopir Angkot Bandung Digaji

Editor
7 November 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong pembenahan transportasi publik melalui pengembangan sistem integrasi angkutan kota (angkot). Program yang...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meresmikan Pusat Pembelajaran Bahasa Mandarin Priangan di Pusat Kebudayaan Indonesia Tionghoa, di Jalan Nana Rohana, Kota Bandung, Kamis 5 November 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kota Bandung Kini Punya Pusat Pembelajaran Bahasa Mandarin

Editor
7 November 2026

BANDUNG - Kota Bandung kembali memperkuat posisinya sebagai kota pendidikan dan keberagaman budaya. Hal ini ditandai dengan peresmian Pusat Pembelajaran...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.