• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 12 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sepeda Listrik Kian Marak, Ketahui Aturan Penggunaannya

Editor
Rabu, 20 Mei 2026 - 11:33
Sepeda listrik United Bike

Sepeda listrik United Bike

SATUJABAR, JAKARTA – Sepeda listrik, tren penggunaannya di tengah masyarakat makin masif. Kepraktisan, efisiensi biaya, dan kepedulian terhadap lingkungan menjadikan kendaraan ini pilihan favorit, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Namun, seiring dengan peningkatannya, muncul tantangan baru terkait keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, terutama ketika sepeda listrik mulai banyak digunakan di jalan raya yang berbaur dengan kendaraan bermotor konvensional.

Fenomena ini membutuhkan pemahaman dan kedisiplinan dari masyarakat. Penting untuk disadari bahwa kendaraan ini memiliki regulasi khusus yang berbeda dengan sepeda motor listrik. Aturan ini tidak dibuat untuk membatasi mobilitas, melainkan untuk menjamin keselamatan pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lainnya.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Antar Kepulangan Presiden Mesir

Empat Kesepakatan Kerja Sama Presiden Prabowo dan Presiden El-Sisi

Indonesia–Mesir Tegaskan Dukungan bagi Palestina

Landasan Hukum Penggunaan

Secara hukum, panduan dan aturan main mengenai sepeda listrik telah diatur secara jelas oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam peraturan tersebut, kendaraan dikategorikan sebagai “kendaraan tertentu”, yang artinya memiliki batasan operasional yang ketat, khususnya terkait area penggunaan.

Aturan dan Tata Cara Penggunaan yang Benar

Untuk menjawab tren masa kini dengan tetap mengedepankan keamanan, berikut adalah syarat dan tata cara penggunaannya yang benar sesuai dengan regulasi yang berlaku:

  1. Area Operasional Terbatas (Bukan untuk Jalan Raya Utama)

Ini adalah poin yang paling sering disalahpahami. Sepeda listrik tidak diperuntukkan beroperasi di jalan raya yang bercampur dengan arus lalu lintas kendaraan bermotor umum tanpa adanya lajur khusus.

Berdasarkan aturan, kendaraan ini hanya boleh dioperasikan pada:

Lajur khusus sepeda.

Kawasan tertentu, seperti: area permukiman/kompleks perumahan, area bebas kendaraan bermotor (Car Free Day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai kendaraan pengumpan (feeder), dan area perkantoran.

BACA JUGA: WHO Tetapkan Ebola ‘Darurat Kesehatan Global’, Ini Penjelasan Kemenkes

  1. Batas Kecepatan Maksimal

Kecepatan maksimal sepeda listrik yang diizinkan adalah 25 km/jam. Pengguna atau pihak manapun dilarang keras memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan melebihi batas ketentuan ini, karena sangat berisiko memicu kecelakaan fatal.

  1. Syarat Usia Pengendara

Pengendara diwajibkan berusia minimal 12 tahun. Selain itu, bagi pengendara yang berusia 12 hingga 15 tahun, penggunaannya harus berada di bawah pengawasan orang dewasa. Orang tua diimbau untuk lebih bijak dan tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik ke jalan raya terbuka.

  1. Kewajiban Menggunakan Helm

Sama halnya dengan pengguna sepeda motor, pengendara sepeda listrik wajib menggunakan helm pelindung yang berstandar untuk menjaga keselamatan kepala apabila terjadi benturan atau insiden yang tidak diinginkan.

  1. Standar Keselamatan Kendaraan

Sebuah sepeda listrik yang layak jalan harus dilengkapi dengan komponen keselamatan standar, meliputi:

Sistem pengereman yang berfungsi dengan baik.

Lampu utama dan lampu belakang (reflektor) untuk visibilitas, terutama di malam hari.

Klakson atau bel.

SIMAK JUGA: Follow TikTok Satujabar.com

  1. Tidak Membawa Penumpang (Kecuali Memiliki Jok Khusus)

Sepeda listrik dilarang digunakan untuk berboncengan, kecuali kendaraan tersebut sejak awal didesain dan dilengkapi dengan tempat duduk penumpang tambahan di bagian belakang.

Kehadirannya adalah bagian dari transisi menuju mobilitas hijau yang patut didukung. Meski demikian, keselamatan di jalan tetap menjadi prioritas utama. Mengendarai sepeda listrik di jalan raya utama tanpa pengamanan dan di luar lajur khusus merupakan pelanggaran terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Korlantas Polri mengajak masyarakat bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas. Edukasi dari lingkungan keluarga sangat penting, khususnya bagi para orang tua, untuk terus mengawasi penggunaannya oleh anak-anak. Ketertiban kita hari ini adalah jaminan keselamatan lalu lintas di masa depan.

Sumber: Korlantas Polri

Tags: sepeda listrik

Related Posts

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengantar langsung kepulangan Presiden Republik Arab Mesir, Abdel Fattah El-Sisi, usai melaksanakan rangkaian kunjungan kenegaraan di Indonesia, pada Minggu (11/10/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Antar Kepulangan Presiden Mesir

Editor
11 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengantar langsung kepulangan Presiden Republik Arab Mesir, Abdel Fattah El-Sisi, usai melaksanakan rangkaian...

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik Arab Mesir, Abdel Fattah El-Sisi di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Minggu (11/10/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Empat Kesepakatan Kerja Sama Presiden Prabowo dan Presiden El-Sisi

Editor
11 Oktober 2026

JAKARTA - Indonesia dan Republik Arab Mesir terus memperkuat hubungan bilateral kedua negara melalui empat kerja sama di berbagai bidang....

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Republik Arab Mesir Abdel Fattah El-Sisi menegaskan komitmen Indonesia dan Mesir untuk terus mendorong penyelesaian damai atas konflik di Palestina serta deeskalasi di kawasan Timur Tengah.(Foto: BPMI Setpres)

Indonesia–Mesir Tegaskan Dukungan bagi Palestina

Editor
11 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Republik Arab Mesir Abdel Fattah El-Sisi menegaskan komitmen Indonesia dan Mesir...

Penanganan karhutla guna menekan titik panas.(Foto: Humas Kemenhut)

Titik Panas Terpantau Capai 793 Titik, Kemenhut Pantau Kalteng

Editor
11 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemantauan intensif, verifikasi lapangan, serta operasi...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dan Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Christina Aryani di Pendopo Kota Bandung, Sabtu, 10 Oktober 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Perkuat Pendidikan Vokasi

Editor
11 Oktober 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendorong penguatan pendidikan vokasi untuk menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan...

Tengkorak Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) ditemukan di areal High Conservation Value (HCV) perkebunan kelapa sawit milik PT. KAL di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.(Foto: Dok. Humas Kemenhut)

Tengkorak Orangutan di Area Karhutla Kalimantan, Tim Gerak Cepat

Editor
11 Oktober 2026

Tengkorak Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) ditemukan di areal High Conservation Value (HCV) perkebunan kelapa sawit milik PT. KAL di Kabupaten...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.