• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 20 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sepeda Listrik Kian Marak, Ketahui Aturan Penggunaannya

Editor
Rabu, 20 Mei 2026 - 11:33
Sepeda listrik United Bike

Sepeda listrik United Bike

SATUJABAR, JAKARTA – Sepeda listrik, tren penggunaannya di tengah masyarakat makin masif. Kepraktisan, efisiensi biaya, dan kepedulian terhadap lingkungan menjadikan kendaraan ini pilihan favorit, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Namun, seiring dengan peningkatannya, muncul tantangan baru terkait keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, terutama ketika sepeda listrik mulai banyak digunakan di jalan raya yang berbaur dengan kendaraan bermotor konvensional.

Fenomena ini membutuhkan pemahaman dan kedisiplinan dari masyarakat. Penting untuk disadari bahwa kendaraan ini memiliki regulasi khusus yang berbeda dengan sepeda motor listrik. Aturan ini tidak dibuat untuk membatasi mobilitas, melainkan untuk menjamin keselamatan pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lainnya.

RelatedPosts

Pembayaran Dam Terdata Baik, Kemenhaj: Sejarah Baru Tercipta

Kendaraan Masuk Jabotabek Usai Libur Panjang 332.357 Unit

Haji 2026: Sebanyak 3 Juta Paket Makanan Disiapkan?

Landasan Hukum Penggunaan

Secara hukum, panduan dan aturan main mengenai sepeda listrik telah diatur secara jelas oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam peraturan tersebut, kendaraan dikategorikan sebagai “kendaraan tertentu”, yang artinya memiliki batasan operasional yang ketat, khususnya terkait area penggunaan.

Aturan dan Tata Cara Penggunaan yang Benar

Untuk menjawab tren masa kini dengan tetap mengedepankan keamanan, berikut adalah syarat dan tata cara penggunaannya yang benar sesuai dengan regulasi yang berlaku:

  1. Area Operasional Terbatas (Bukan untuk Jalan Raya Utama)

Ini adalah poin yang paling sering disalahpahami. Sepeda listrik tidak diperuntukkan beroperasi di jalan raya yang bercampur dengan arus lalu lintas kendaraan bermotor umum tanpa adanya lajur khusus.

Berdasarkan aturan, kendaraan ini hanya boleh dioperasikan pada:

Lajur khusus sepeda.

Kawasan tertentu, seperti: area permukiman/kompleks perumahan, area bebas kendaraan bermotor (Car Free Day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai kendaraan pengumpan (feeder), dan area perkantoran.

BACA JUGA: WHO Tetapkan Ebola ‘Darurat Kesehatan Global’, Ini Penjelasan Kemenkes

  1. Batas Kecepatan Maksimal

Kecepatan maksimal sepeda listrik yang diizinkan adalah 25 km/jam. Pengguna atau pihak manapun dilarang keras memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan melebihi batas ketentuan ini, karena sangat berisiko memicu kecelakaan fatal.

  1. Syarat Usia Pengendara

Pengendara diwajibkan berusia minimal 12 tahun. Selain itu, bagi pengendara yang berusia 12 hingga 15 tahun, penggunaannya harus berada di bawah pengawasan orang dewasa. Orang tua diimbau untuk lebih bijak dan tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik ke jalan raya terbuka.

  1. Kewajiban Menggunakan Helm

Sama halnya dengan pengguna sepeda motor, pengendara sepeda listrik wajib menggunakan helm pelindung yang berstandar untuk menjaga keselamatan kepala apabila terjadi benturan atau insiden yang tidak diinginkan.

  1. Standar Keselamatan Kendaraan

Sebuah sepeda listrik yang layak jalan harus dilengkapi dengan komponen keselamatan standar, meliputi:

Sistem pengereman yang berfungsi dengan baik.

Lampu utama dan lampu belakang (reflektor) untuk visibilitas, terutama di malam hari.

Klakson atau bel.

SIMAK JUGA: Follow TikTok Satujabar.com

  1. Tidak Membawa Penumpang (Kecuali Memiliki Jok Khusus)

Sepeda listrik dilarang digunakan untuk berboncengan, kecuali kendaraan tersebut sejak awal didesain dan dilengkapi dengan tempat duduk penumpang tambahan di bagian belakang.

Kehadirannya adalah bagian dari transisi menuju mobilitas hijau yang patut didukung. Meski demikian, keselamatan di jalan tetap menjadi prioritas utama. Mengendarai sepeda listrik di jalan raya utama tanpa pengamanan dan di luar lajur khusus merupakan pelanggaran terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Korlantas Polri mengajak masyarakat bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas. Edukasi dari lingkungan keluarga sangat penting, khususnya bagi para orang tua, untuk terus mengawasi penggunaannya oleh anak-anak. Ketertiban kita hari ini adalah jaminan keselamatan lalu lintas di masa depan.

Sumber: Korlantas Polri

Tags: sepeda listrik

Related Posts

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kedua kanan) menjelaskan soal data pembayaran dam oleh jemaah haji.(Foto: Humas Kemenhaj)

Pembayaran Dam Terdata Baik, Kemenhaj: Sejarah Baru Tercipta

Editor
20 Mei 2026

Pembayaran dam di Tanah Suci sebanyak 80.000 sedangkan di Tanah Air sebanyak 20.000. SATUJABAR, MAKKAH – Pembayaran dam terdata baik...

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono. (Foto: Istimewa)

Kendaraan Masuk Jabotabek Usai Libur Panjang 332.357 Unit

Editor
20 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kendaraan masuk Jabotabek sebanyak 332.357 kendaraan pada periode H+2 sampai dengan H+3 libur panjang Kenaikan Yesus Kristus...

Salah satu menu makanan jamaah haji yang bervariasi setiap waktu.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Haji 2026: Sebanyak 3 Juta Paket Makanan Disiapkan?

Editor
20 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAG – Haji 2026 sedang menuju puncak ibadah haji. Sebanyak 3 juta paket makanan siap santap telah disiapkan untuk...

Ekspor Kosmetik Terus Naik, Rantai Pasok Lokal Diperkuat

Editor
20 Mei 2026

Ekspor kosmetik mengalami kenaikan dari USD417 juta pada tahun 2024 menjadi USD473,8 juta pada tahun 2025. SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Rabu 20/5/2026 Antam Rp 2.765.000 Per Gram

Editor
20 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 20/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.765.000 per gram...

Dinsos Kabupaten Garut memberikan santunan kepada warga Garut yang sempat terlantar di NTT.(Foto: Humas Pemkab Garut)

Warga Garut Terlantar di NTT, Pemkab Gerak Cepat Pemulangan

Editor
20 Mei 2026

Warga Garut terlantar itu adalah Wahyu Gunawan yang berasal dari Desa Leuwigoong, dan kini telah kembali pulang ke kampung halamannya...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.