• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 2 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Senator Agita Dorong Penguatan Peran BPSK dalam Revisi UU Perlindungan Konsumen

Editor
Selasa, 02 Juni 2026 - 08:44
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti.(Foto: Istimewa)

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti.(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, JAKARTA – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti menekankan pentingnya penguatan peran dan eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Selasa (2/6), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta.

Dalam pembahasan revisi UU Perlindungan Konsumen, Agita menilai keberadaan BPSK memiliki fungsi strategis sebagai sarana penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di daerah. Namun demikian, ia menyoroti masih rendahnya tingkat pengenalan masyarakat terhadap lembaga tersebut, khususnya di Jawa Barat.

RelatedPosts

bank bjb Tingkatkan Layanan Perbankan melalui Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara

Pencuri Spesialis Bobol Rumah di Cirebon Ditangkap Usai Buron Setahun

PMI Manufaktur Masih Solid, Ungkap Menperin

“Harapan saya BPSK di daerah-daerah bisa lebih menggaung karena keberadaannya di daerah itu cukup penting untuk menjadi tempat masyarakat menyelesaikan masalah-masalah konsumen yang berkaitan dengan pelaku usaha,” ujarnya melalui keterangan resmi.

Menurut Agita, lemahnya tingkat awareness masyarakat terhadap BPSK berpotensi membuat masyarakat tidak mengetahui jalur penyelesaian sengketa yang tersedia ketika menghadapi persoalan konsumen.

“Karena di Jawa Barat sendiri BPSK ini kurang dikenal. Jadi mudah-mudahan dari sisi sosialisasinya atau yang lainnya bisa lebih dikenal lagi supaya masyarakat tahu keberadaannya,” lanjutnya.

Peserta berfoto bersama usai Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Selasa (2/6), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta.(Foto: Istimewa)
Peserta berfoto bersama usai Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Selasa (2/6), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta.(Foto: Istimewa)

Agita berharap penyusunan revisi UU Perlindungan Konsumen dapat memperhatikan penguatan kelembagaan BPSK, termasuk dukungan terhadap aspek sosialisasi, koordinasi, dan peningkatan akses masyarakat terhadap layanan perlindungan konsumen di daerah.

Ia menegaskan, perlindungan konsumen yang efektif memerlukan kehadiran lembaga penyelesaian sengketa yang tidak hanya tersedia secara administratif, tetapi juga dikenal, mudah diakses, dan dipercaya masyarakat.

Dengan revisi regulasi yang tengah disusun, diharapkan sistem perlindungan konsumen di Indonesia semakin adaptif terhadap dinamika perdagangan dan mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat.

Disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus pada pertemuan tersebut, BPSK memiliki tugas utama untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Keanggotaan BPSK terdiri atas tiga unsur, yaitu pemerintah, konsumen (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat/ LPKSM), dan pelaku usaha, berdasarkan Pasal 6 Permendag Nomor 6 Tahun 2017.

Menurut Akhmad, BPSK memiliki kedudukan sui generis dan bukan bagian dari struktur Perangkat Daerah (OPD) sebagaimana diatur dalam Pasal 209 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pihaknya melakukan sinergi dengan BPSK melalui koordinasi dan fasilitasi. Sebagaimana UU No. 23 Tahun 2014, Kemendagri berwenang melakukan pembinaan administratif dan fasilitasi kelembagaan terhadap BPSK.

Tags: Agita Nurfiantiakhmad wiyagusAnggota DPD

Related Posts

Kerja sama bank bjb dan Lanud Husein Sastranegara.(Foto: Humas bank bjb)

bank bjb Tingkatkan Layanan Perbankan melalui Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara

Editor
2 Juni 2026

BANDUNG - bank bjb kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas sinergi strategis guna mengakselerasi pertumbuhan bisnis. Salah satu bentuk nyata dari...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

Pencuri Spesialis Bobol Rumah di Cirebon Ditangkap Usai Buron Setahun

Editor
2 Juni 2026

SATUJABAR, CIREBON--Buronan spesialis pembobol rumah yang sudah setahun masuk daftar pencurian orang (DPO) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap polisi....

Realisasi investasi industri manufaktur sepanjang tahun 2024 sebesar Rp721,3 triliun atau memberikan kontribusi hingga 42,1 persen terhadap total realisasi investasi di Indonesia yang mencapai Rp1.714,2 triliun pada 2024.

PMI Manufaktur Masih Solid, Ungkap Menperin

Editor
2 Juni 2026

PMI manufaktur dinilai masih solid, menurut Menperin industri menjaga stok bahan baku untuk keberlanjutan produksi. SATUJABAR, JAKARTA - Purchasing Managers’...

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan.(Foto: Humas OJK)

OJK Dorong Industri BPR/BPRS yang Berintegritas

Editor
2 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan terus berupaya mewujudkan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS)...

Nilai Tukar Petani atau NTP Jawa Barat Mei 2026.(Image: BPS Jabar)

NTP Jawa Barat Mei 2026 Naik 1,23 Persen

Editor
2 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - NTP Jawa Barat Mei 2026 naik 1,23 persen dibandingkan April 2026, dari 116,86 menjadi 118,30. Menurut data...

Nilai Tukar Petani atau NTP Nasional Mei 2026.(Image: BPS)

Nilai Tukar Petani Nasional Mei 2026 Naik 1,99 Persen

Editor
2 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Nilai Tukar Petani adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.