• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 18 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sebanyak 19 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring

Editor
Rabu, 06 Maret 2024 - 05:03
Sebanyak 19 orang yang terjaring razia menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Kecamatan Panyileukan pada Rabu,6 Maret 2024.

Sebanyak 19 orang yang terjaring razia menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Kecamatan Panyileukan pada Rabu,6 Maret 2024. (FOTO: Humas Kota Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Sebanyak 19 orang yang terjaring razia menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Kecamatan Panyileukan pada Rabu,6 Maret 2024.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung gelar razia Cipta Kondisi di wilayah Panyileukan dan Cibiru Kota Bandung pada Selasa, 5 Maret 2024 malam hari.

RelatedPosts

Penyelundupan Sabu dan Obat Keras ke Rutan Cirebon Digagalkan Petugas

Menteri ESDM Jamin Pasokan BBM Subsidi

4 dari 10 Anak Sekolah Alami Gigi Berlubang, Kemenkes Dorong Periksa Gigi Rutin

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, sidang tipiring ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan razia Cipta Kondisi pada malam sebelumnya. Ditambah beberapa perkara yang belum diajukan.

“Hasil dari penindakan tadi malam, kami mengamankan beberapa pelanggar di antaranya usaha tanpa izin yaitu obat-obatan maupun jual minuman beralkohol tanpa izin serta dengan kegiatan asusila di wilayah Panyileukan dan Cibiru,” ujarnya.

“Kemudian hari ini juga, terkait penebangan pohon sembarangan yang terjadi pada Senin (4/3/2024) kemarin. Kita lakukan penyidikan hari ini. Lalu kasus kegiatan usaha tanpa izin salah satu minimarket di Kota Bandung,” tambahnya dikutip bandung.go.id.

Mereka yang menjalani sidang Tipiring terbukti bersalah melanggar Perda No. 9 tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung, Perda No.10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta Perda No. 11 tahun 2010 tentang minuman beralkohol.

Para pelanggar dipidana dengan denda bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan mulai Rp100 ribu sampai Rp 3 juta, dengan subsider 3-7 hari kurungan.

Tags: kota bandung

Related Posts

Wanita Dalam Pusaran Narkoba di Cianjur, Dimanfaatkan Para Bandar

Penyelundupan Sabu dan Obat Keras ke Rutan Cirebon Digagalkan Petugas

Editor
18 September 2026

SATUJABAR, CIREBON--Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu dan obat keras ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon, Jawa Barat, berhasil digagalkan...

Presiden pada rapat bersama DEN atau Dewan Energi Nasional.(Foto: BPMI Setpres)

Menteri ESDM Jamin Pasokan BBM Subsidi

Editor
18 September 2026

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah terus menyiapkan stok bahan bakar minyak (BBM),...

Wakil Menteri Kesehatan Prof. Dante Saksono Harbuwono di acara Kick-off Bulan Kesehatan Gigi Nasional (BKGN) 2026 di SDN Menteng 01, Jakarta, Kamis (17/9/2026).(Foto: Humas Kemenkes)

4 dari 10 Anak Sekolah Alami Gigi Berlubang, Kemenkes Dorong Periksa Gigi Rutin

Editor
18 September 2026

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendorong penguatan upaya promotif dan preventif untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut anak sejak...

Tambang minyak dan gas.(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Pemenang Lelang Langsung dan Tender  Reguler Proyek di Kementerian ESDM

Editor
18 September 2026

Pemerintah Umumkan Pemenang Lelang Penawaran Langsung dan Lelang Reguler Area Studi ABT 2025 Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Tahap...

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah mendapatkan arahan untuk mempelajari keberhasilan program B50 dan menerapkan langkah serupa dalam penyusunan program E50.(Foto: Humas Kementerian ESDM)

Pemerintah Siapkan E50 Kejar Kemandirian Energi

Editor
18 September 2026

JAKARTA - Kebutuhan energi nasional terus menjadi perhatian pemerintah di tengah perubahan kondisi geopolitik global. Setelah menjalankan program B50 yang...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 18/9/2026 Antam Rp 2.623.000 Per Gram

Editor
18 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 18/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.623.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.