• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Ungkap 6 Kasus Narkoba Selama 3 Minggu

Editor
Rabu, 24 Juli 2024 - 02:48
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa Satnarkoba berhasil menangkap total 6 tersangka

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa Satnarkoba berhasil menangkap total 6 tersangka dalam tiga minggu terakhir.(FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 6 kasus peredaran narkotika dan obat sediaan farmasi ilegal selama 3 minggu terakhir bulan Juli 2024.

Tim Satnarkoba yang dipimpin oleh AKP Heri Nurcahyo aktif dalam operasi pengungkapan kasus-kasus ini.

RelatedPosts

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan

bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

Dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa Satnarkoba berhasil menangkap total 6 tersangka dalam rentang waktu tersebut.

Enam tersangka tersebut terlibat dalam kasus peredaran sabu dan pengedaran obat sediaan farmasi ilegal, dengan inisial MFR, OD, AP, DA untuk kasus sabu, serta ISB dan DI untuk kasus obat sediaan farmasi.

“Apara tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk kasus obat sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Ariek dikutip dari media Humas Jabar.

Ariek juga menjelaskan bahwa pelaku kasus sabu dapat dikenakan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp13 miliar, sedangkan pelaku kasus obat sediaan farmasi ilegal terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda mencapai Rp5 miliar.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kegiatan transaksi narkoba atau obat sediaan farmasi ilegal ke pihak kepolisian.

“Kami dari Polres Subang bersama Satuan Reserse Narkoba komitmen untuk memberantas kejahatan ini tanpa kompromi, dan akan menindak dengan tegas siapa pun yang terlibat di wilayah Subang,” tegasnya.

Tags: polres subang

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan...

bank bjb. (Foto: Istimewa)

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan

Editor
6 Maret 2026

BANDUNG – Komitmen bank bjb dalam memperkuat pembiayaan berkelanjutan kembali mendapat respons positif dari pasar. Hal ini tercermin dari tingginya...

(Foto: Istimewa)

bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

Editor
6 Maret 2026

CIREBON - bank bjb memperluas literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat pesisir melalui partisipasi aktif dalam kegiatan edukasi keuangan bertajuk...

Kecelakaan beruntun di KM 93-B Tol Cipularang mengakibatkan 2 orang tewas.(Foto:Istimewa).

Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang 2 Orang Tewas, Sopir Truk Kontainer Jadi Tersangka

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Tol Cipularang, setelah sembilan kendaraan terlibat tabrakan beruntun. Tabrakan beruntun yang dipicu truk...

Pelabuhan.(Foto: Pelindo)

Angkutan Lebaran 2026: Pelindo Regional 2 Banten Uji Sandar Kapal di Pelabuhan Ciwandan

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, CILEGON - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Banten melaksanakan uji sandar KMP Amadea dan KMP Wira Qaila di...

Stadion Pakansari Bogor.(Foto: Dok. Humas Pemprov Jabar)

Perdana, Pemkab Bogor Akan Gelar Salat Idul Fitri 2026 di Stadion Pakansari

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menyelenggarakan shalat Idul Fitri 1447 Hijriyah secara terbuka bagi masyarakat di Lapangan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.