BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 6 kasus peredaran narkotika dan obat sediaan farmasi ilegal selama 3 minggu terakhir bulan Juli 2024.
Tim Satnarkoba yang dipimpin oleh AKP Heri Nurcahyo aktif dalam operasi pengungkapan kasus-kasus ini.
Dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa Satnarkoba berhasil menangkap total 6 tersangka dalam rentang waktu tersebut.
Enam tersangka tersebut terlibat dalam kasus peredaran sabu dan pengedaran obat sediaan farmasi ilegal, dengan inisial MFR, OD, AP, DA untuk kasus sabu, serta ISB dan DI untuk kasus obat sediaan farmasi.
“Apara tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk kasus obat sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Ariek dikutip dari media Humas Jabar.
Ariek juga menjelaskan bahwa pelaku kasus sabu dapat dikenakan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp13 miliar, sedangkan pelaku kasus obat sediaan farmasi ilegal terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda mencapai Rp5 miliar.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kegiatan transaksi narkoba atau obat sediaan farmasi ilegal ke pihak kepolisian.
“Kami dari Polres Subang bersama Satuan Reserse Narkoba komitmen untuk memberantas kejahatan ini tanpa kompromi, dan akan menindak dengan tegas siapa pun yang terlibat di wilayah Subang,” tegasnya.