• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 16 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Ungkap 6 Kasus Narkoba Selama 3 Minggu

Editor
Rabu, 24 Juli 2024 - 02:48
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa Satnarkoba berhasil menangkap total 6 tersangka

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa Satnarkoba berhasil menangkap total 6 tersangka dalam tiga minggu terakhir.(FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 6 kasus peredaran narkotika dan obat sediaan farmasi ilegal selama 3 minggu terakhir bulan Juli 2024.

Tim Satnarkoba yang dipimpin oleh AKP Heri Nurcahyo aktif dalam operasi pengungkapan kasus-kasus ini.

RelatedPosts

Harga Emas Jum’at 16/10/2026 Antam Rp 2.565.000 Per Gram

Pria Korban Penipuan di Bandung Ditemukan Tidak Sadar Mulut Dilakban Tangan Kaki Diikat

3 Pembunuh Pemuda Asal Makasar Terbungkus Karung di Tol Bocimi Ditangkap

Dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa Satnarkoba berhasil menangkap total 6 tersangka dalam rentang waktu tersebut.

Enam tersangka tersebut terlibat dalam kasus peredaran sabu dan pengedaran obat sediaan farmasi ilegal, dengan inisial MFR, OD, AP, DA untuk kasus sabu, serta ISB dan DI untuk kasus obat sediaan farmasi.

“Apara tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk kasus obat sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Ariek dikutip dari media Humas Jabar.

Ariek juga menjelaskan bahwa pelaku kasus sabu dapat dikenakan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp13 miliar, sedangkan pelaku kasus obat sediaan farmasi ilegal terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda mencapai Rp5 miliar.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kegiatan transaksi narkoba atau obat sediaan farmasi ilegal ke pihak kepolisian.

“Kami dari Polres Subang bersama Satuan Reserse Narkoba komitmen untuk memberantas kejahatan ini tanpa kompromi, dan akan menindak dengan tegas siapa pun yang terlibat di wilayah Subang,” tegasnya.

Tags: polres subang

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 16/10/2026 Antam Rp 2.565.000 Per Gram

Editor
16 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 16/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.565.000 per gram...

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Pria Korban Penipuan di Bandung Ditemukan Tidak Sadar Mulut Dilakban Tangan Kaki Diikat

Editor
16 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang pria ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri mulut dilakban dan tangan diikat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pria tersebut...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

3 Pembunuh Pemuda Asal Makasar Terbungkus Karung di Tol Bocimi Ditangkap

Editor
16 Oktober 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Kasus pembunuhan terhadap Abuzala Baldani, pemuda asal Makassar, Sulawesi Selatan, yang mayatnya ditemukan terbungkus karung di kolong jembatan Tol...

Menpora RI Erick Thohir membuka Indonesian Padel League (IPL) 2026 di Bandeja Padel Arena, Jalan Karang Bolong VI, Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (6/10) sore. (foto:Andre/kemenpora.go.id)

Buka Usaha Sektor Olahraga Kini Semakin Mudah

Editor
16 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) memperkuat kemudahan berusaha di sektor olahraga melalui kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko...

Temuan tengkorak yang diduga berasal dari orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Selidiki Temuan Tengkorak Orangutan di Areal HCV PT KAL Ketapang Kalbar

Editor
16 Oktober 2026

KETAPANG - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menyelidiki temuan tengkorak yang diduga berasal dari orangutan Kalimantan...

Image: Kemenhut

Karhutla Bromo Telan Korban Jiwa, Kemenhut Berduka

Editor
16 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya empat orang yang terlibat dalam upaya pemadaman kebakaran hutan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.