BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung menindak empat panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.
Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada tanggal 25-26 Juni 2024.
Ketua Tim Penyidik, Henry Kusuma, menjelaskan bahwa empat panti pijat yang ditindak karena ditemukan melakukan praktik perbuatan asusila adalah Miami Traditional Massage 1, Miami Traditional Massage 2, Exotic Healthy Massage, dan Smile Reflexy.
“Meskipun mereka mengklaim bahwa itu bagian dari pijat, namun dalam peraturan daerah, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran,” tegas Henry.
Selain itu, satu toko minuman keras di Jalan Kopo juga diamankan karena diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Kami menemukan bahwa toko tersebut memiliki izin sub distributor namun melakukan penjualan eceran minuman beralkohol. Oleh karena itu, barang bukti berupa beberapa minuman beralkohol diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Henry.
Pelaku pelanggaran akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler pada Rabu, 26 Juni 2024.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Bandung dalam menegakkan aturan dan regulasi yang berlaku demi ketertiban dan keamanan di Kota Bandung.