• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Satpol PP Kota Bandung Tindak Panti Pijat dan Toko Miras

Editor
Kamis, 27 Juni 2024 - 08:29
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan tindakan terhadap empat panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan tindakan terhadap empat panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. (FOTO: Humas Kota Bandung)

BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung menindak empat panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.

Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada tanggal 25-26 Juni 2024.

RelatedPosts

Hampir 7 Ton Ikan Sapu-sapu yang Ditangkap Pemprov DKI

Di Madinah, Ratusan Petugas Haji Langsung Ikuti Bimbingan Teknis

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

Ketua Tim Penyidik, Henry Kusuma, menjelaskan bahwa empat panti pijat yang ditindak karena ditemukan melakukan praktik perbuatan asusila adalah Miami Traditional Massage 1, Miami Traditional Massage 2, Exotic Healthy Massage, dan Smile Reflexy.

“Meskipun mereka mengklaim bahwa itu bagian dari pijat, namun dalam peraturan daerah, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran,” tegas Henry.

Selain itu, satu toko minuman keras di Jalan Kopo juga diamankan karena diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Kami menemukan bahwa toko tersebut memiliki izin sub distributor namun melakukan penjualan eceran minuman beralkohol. Oleh karena itu, barang bukti berupa beberapa minuman beralkohol diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Henry.

Pelaku pelanggaran akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler pada Rabu, 26 Juni 2024.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Bandung dalam menegakkan aturan dan regulasi yang berlaku demi ketertiban dan keamanan di Kota Bandung.

Tags: panti pijatperdasatpol pptoko miras

Related Posts

Ikan sapu-sapu.(Foto: Pemprov DKI Jakarta)

Hampir 7 Ton Ikan Sapu-sapu yang Ditangkap Pemprov DKI

Editor
19 April 2026

Dengan melibatkan 640 personel, jumlah ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap mencapai sekitar 68.880 ekor dengan total berat 6,98 ton. SATUJABAR,...

(Foto: Dok. Kemenhaj)

Di Madinah, Ratusan Petugas Haji Langsung Ikuti Bimbingan Teknis

Editor
19 April 2026

Keberadaan tenaga pendukung sangat vital dalam mendukung kinerja PPIH secara keseluruhan. SATUJABAR, MADINAH - Tenaga pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

Editor
19 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami...

Unifil.(Foto: Unifil)

Personel UNIFIL Asal Prancis Tewas, Indonesia Sampaikan Dukacita dan Solidaritas

Editor
19 April 2026

Indonesia menyatakan solidaritas bersama Prancis dan negara-negara kontributor pasukan lainnya. SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyampaikan belasungkawa dan simpati yang...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, program Sapu-sapu Bandung bukan sekadar kegiatan bersih-bersih, tetapi upaya membangun kebiasaan baru di lingkungan pemerintahan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Ribuan Warga Guyub di Acara Sapu-Sapu Bandung

Editor
19 April 2026

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, program ini bukan sekadar kegiatan bersih-bersih, tetapi upaya membangun kebiasaan baru di lingkungan pemerintahan....

Ubi jalar atau singkong.(Image:pexels)

BRIN Genjot Hilirisasi Komoditas Singkong dan Pisang

Editor
19 April 2026

Indonesia merupakan penghasil ubi kayu terbesar kedua di dunia setelah Brazil, dengan produksi mencapai 21 juta ton. Namun, umbi singkong...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.