• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Satpol PP Kota Bandung Tindak Panti Pijat dan Toko Miras

Editor
Kamis, 27 Juni 2024 - 08:29
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan tindakan terhadap empat panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan tindakan terhadap empat panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. (FOTO: Humas Kota Bandung)

BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung menindak empat panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.

Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada tanggal 25-26 Juni 2024.

RelatedPosts

3 Pelaku Perusakan Bus Tim EPA Persib U-18 Ditetapkan Tersangka

Bandar ‘Sinte’ di Bandung Barat Ditangkap, Polisi Temukan Senjata Api

Pembunuh Wanita Ojol Ditemukan Membusuk di Kebun Jati di Sukabumi Ditangkap

Ketua Tim Penyidik, Henry Kusuma, menjelaskan bahwa empat panti pijat yang ditindak karena ditemukan melakukan praktik perbuatan asusila adalah Miami Traditional Massage 1, Miami Traditional Massage 2, Exotic Healthy Massage, dan Smile Reflexy.

“Meskipun mereka mengklaim bahwa itu bagian dari pijat, namun dalam peraturan daerah, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran,” tegas Henry.

Selain itu, satu toko minuman keras di Jalan Kopo juga diamankan karena diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Kami menemukan bahwa toko tersebut memiliki izin sub distributor namun melakukan penjualan eceran minuman beralkohol. Oleh karena itu, barang bukti berupa beberapa minuman beralkohol diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Henry.

Pelaku pelanggaran akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler pada Rabu, 26 Juni 2024.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Bandung dalam menegakkan aturan dan regulasi yang berlaku demi ketertiban dan keamanan di Kota Bandung.

Tags: panti pijatperdasatpol pptoko miras

Related Posts

BPA (33), supporter Persija Jakarta salah satu pelaku perusakan bus rombongan pemain Tim Elite Pro Akademi (EPA) Persib Bandung di Rest Area Kilometer 360 Tol Batang, Jawa Tengah.(Foto:Istimewa).

3 Pelaku Perusakan Bus Tim EPA Persib U-18 Ditetapkan Tersangka

Editor
19 Oktober 2026

SATUJABAR, BATANG--Polisi menetapkan tiga orang pelaku penyerangan dan perusakan bus pemain Tim Elite Pro Akademi (EPA) Persib Bandung Usia 18...

Aksi ‘Bang Jago’ di Tasikmalaya, Adik Datangi dan Lepaskan Tembakan di Rumah Kakak

Bandar ‘Sinte’ di Bandung Barat Ditangkap, Polisi Temukan Senjata Api

Editor
19 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang bandar tembakau sintetis, atau sinte, di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, ditangkap polisi. Selain barang bukti tembakau sintetis,...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

Pembunuh Wanita Ojol Ditemukan Membusuk di Kebun Jati di Sukabumi Ditangkap

Editor
19 Oktober 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Pelaku pembunuhan wanita berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol), yang ditemukan sudah membusuk di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berhasil...

Musyawarah Provinsi (Musprov) IKA Unpad Jawa Barat dan Pelantikan Pengurus Provinsi IKA Unpad Jawa Barat di rooftop Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Minggu, 18 Oktober 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

IKA Unpad Diajak Kolab Bangun Kota Bandung

Editor
19 Oktober 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mendorong Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (IKA Unpad) untuk berkontribusi dalam pembangunan Kota Bandung...

Foto bersama usai peresmian Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pasirwangi di RW 09, Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung, Minggu, 18 Oktober 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Ruang Terbuka Hijau Pasirwangi Ujung Berung Diresmikan

Editor
19 Oktober 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat upaya pengurangan risiko bencana melalui penghijauan dan peningkatan kesiapsiagaan masyarakat. Salah satunya melalui...

(Image: Bank Indonesia)

Prompt Manufacturing Index (PMI) – BI Triwulan III 2026 Kinerja Industri Pengolahan Meningkat

Editor
19 Oktober 2026

JAKARTA - Kinerja Lapangan Usaha (LU) Industri Pengolahan pada triwulan III 2026 meningkat dan tetap berada pada fase ekspansi (indeks...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.