Berita

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Reklame Ilegal di Jalan Braga

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama dinas terkait menertibkan reklame ilegal berupa naskah videotron dan tiang reklame yang berdiri tanpa izin di Jalan Braga, pada Senin malam, 16 Desember 2024. Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat serta hasil evaluasi dari pimpinan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Ada pengaduan dari masyarakat dan hasil temuan kami, reklame tersebut memang tidak berizin. Apalagi sejak Agustus lalu, DPMPTSP tidak mengeluarkan izin terkait reklame, namun konstruksi itu tiba-tiba muncul,” ujar Rasdian dikutip situs Pemkot Bandung.

Sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP sudah memberikan peringatan kepada pihak terkait agar membongkar sendiri reklame tersebut. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, reklame tersebut tetap berdiri.

“Kami sudah mengingatkan agar tidak mendirikan tanpa izin, apalagi di atas trotoar. Kesempatan sudah diberikan, tapi tidak ada tindakan, sehingga kami bertindak sesuai peraturan,” kata Rasdian.

Ia menegaskan bahwa jika reklame memiliki izin resmi, tidak akan ada masalah. Namun, karena reklame tersebut tidak berizin, maka penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah. “Kalau ada izin, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau tidak berizin, ya kami bongkar. Ini adalah bagian dari penegakan Peraturan Daerah,” tegasnya.

Rasdian juga mengimbau masyarakat dan pengusaha reklame untuk mengikuti prosedur dan perizinan yang berlaku. “Silakan jika ingin memasang reklame, tapi harus ada izin resmi dan mematuhi aturan, seperti tidak mendirikan di atas trotoar,” tambahnya.

Penertiban reklame ilegal ini melibatkan tim dari berbagai pihak, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Satpol PP Kota Bandung menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap reklame yang tidak berizin di Kota Bandung.

Editor

Recent Posts

Operasi Patuh 8-21 Juni 2026, Mayoritas Pakai ETLE

Operasi Patuh 2026 didominasi penggunaan ETLE 60 persen. Manual 30 persen 10 persen pendekatan humanis.…

6 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Jafar/Felisha Masuk ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

7 jam ago

Menlu Turkiye Temui Presiden Prabowo di Hambalang

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Türkiye Hakan Fidan menemui Prabowo Subianto di…

7 jam ago

Indonesia Tuan Rumah 1st Asian Gym for Life Challenge 2026

Indonesia tuan rumah 1st Asian Gym for Life Challenge 2026. Ajang ini dijadwalkan berlangsung di…

7 jam ago

Waketum KONI Buka Musorprov KONI Kaltim 2026

SATUJABAR, SAMARINDA - Wakil Ketua Umum (Waketum) II Komite  Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Mayjen…

7 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Fajar/Fikri Gagal ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

8 jam ago

This website uses cookies.