Berita

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Reklame Ilegal di Jalan Braga

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama dinas terkait menertibkan reklame ilegal berupa naskah videotron dan tiang reklame yang berdiri tanpa izin di Jalan Braga, pada Senin malam, 16 Desember 2024. Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat serta hasil evaluasi dari pimpinan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Ada pengaduan dari masyarakat dan hasil temuan kami, reklame tersebut memang tidak berizin. Apalagi sejak Agustus lalu, DPMPTSP tidak mengeluarkan izin terkait reklame, namun konstruksi itu tiba-tiba muncul,” ujar Rasdian dikutip situs Pemkot Bandung.

Sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP sudah memberikan peringatan kepada pihak terkait agar membongkar sendiri reklame tersebut. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, reklame tersebut tetap berdiri.

“Kami sudah mengingatkan agar tidak mendirikan tanpa izin, apalagi di atas trotoar. Kesempatan sudah diberikan, tapi tidak ada tindakan, sehingga kami bertindak sesuai peraturan,” kata Rasdian.

Ia menegaskan bahwa jika reklame memiliki izin resmi, tidak akan ada masalah. Namun, karena reklame tersebut tidak berizin, maka penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah. “Kalau ada izin, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau tidak berizin, ya kami bongkar. Ini adalah bagian dari penegakan Peraturan Daerah,” tegasnya.

Rasdian juga mengimbau masyarakat dan pengusaha reklame untuk mengikuti prosedur dan perizinan yang berlaku. “Silakan jika ingin memasang reklame, tapi harus ada izin resmi dan mematuhi aturan, seperti tidak mendirikan di atas trotoar,” tambahnya.

Penertiban reklame ilegal ini melibatkan tim dari berbagai pihak, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Satpol PP Kota Bandung menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap reklame yang tidak berizin di Kota Bandung.

Editor

Recent Posts

China Open 2026: Raymond/Joaquin Melaju ke 16 Besar

SATUJABAR, BANDUNG – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

27 menit ago

Indonesia Masuki Ekosistem Hidrogen, Bus Diesel Damri Modif Hidrogen Meluncur

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia memasuki ekosistem hidrogen dengan kehadiran armada bus diesel yang dimodifikasi serta…

1 jam ago

Bridgestone Indonesia Sambangi Kantor Kemendag, Optimalisasi Ekspor Ban

Bridgestone Indonesia menghadapi tantangan ekspor ke Uni Eropa akibat penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR).…

1 jam ago

Kabar PT Samwon Busana Indonesia Tutup Unit Jepara, Ini Klarifikasi Kemenperin

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi…

1 jam ago

Tim Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Terduga Teroris di Ciamis

SATUJABAR, CIAMIS--Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.…

4 jam ago

Air Danau Toba Susut? Ini Penjelasan BRIN

Air Danau Toba susut menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akibat faktor yang berbeda-beda…

4 jam ago

This website uses cookies.