Berita

Polresta Bandung Amankan 55 Tersangka Narkotika, Barang Bukti Bernilai Hingga Rp 250 Juta

BANDUNG – Dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden RI, yang baru berjalan dua bulan sejak 26 Oktober hingga 17 Desember 2024, Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 17 Desember 2024, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan 55 tersangka dalam serangkaian operasi yang dilakukan untuk menangkal dan menghentikan peredaran narkotika berbagai jenis.

“Dalam operasi ini, kami berhasil menyita 83 paket sabu dengan total berat 213 gram, 20 paket ganja seberat 103 gram, serta 78 paket tembakau sintetis dengan berat total 390,4 gram,” ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Selain narkotika, polisi juga berhasil menyita obat-obatan keras seperti tramadol dan trihexyphenidyl dengan total 2.499 butir, serta obat golongan psikotropika sebanyak 320 butir. Sebagian besar obat-obatan tersebut ditemukan di 15 warung yang kini telah diberi garis polisi.

“Seluruh tersangka akan kami proses hukum dan bawa sampai ke pengadilan,” tegas Kusworo.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan ini ditemukan adanya aktivitas peracikan tembakau sintetis di rumah-rumah tersangka. Polisi menyita seluruh barang bukti, termasuk cairan bahan baku dan alat timbangannya.

Menurut estimasi, nilai barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini diperkirakan mencapai Rp 200 hingga Rp 250 juta, meliputi narkotika jenis sabu sintetis, ganja, serta obat-obatan terlarang.

Kombes Pol Kusworo juga menyoroti peran seorang perempuan berusia 50 tahun yang diketahui menjual obat-obatan keras tanpa izin resmi. “Tersangka ini menjual obat-obatan berbahaya secara bebas. Ini tentu menjadi perhatian serius kami,” jelasnya.

Kusworo menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari persiapan jelang Operasi Lilin, yang bertujuan untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru. “Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati liburan dengan aman dan nyaman, tanpa gangguan dari kejahatan narkotika, minuman keras, maupun penyakit masyarakat lainnya,” pungkasnya.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika.

Editor

Recent Posts

Perlindungan Harta Bersama Jadi Substansi Penting dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Tanpa pengaturan yang jelas, perampasan aset berpotensi merugikan pihak yang secara hukum tidak memiliki keterkaitan…

2 jam ago

Modus Selundupkan Burung Dalam Paralon Terbongkar, Tersangka WNA Tiongkok Segera Disidangkan

Petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai sebuah koper tujuan Xiamen, Tiongkok, yang setelah diperiksa ternyata berisi…

2 jam ago

Sebelum Tanding, Kedua Tim Ini Potong Tumpeng Rayakan HUT PSSI

SATUJABAR, SIDOARJO - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) merayakan hari jadi ke-96 tahun, pada…

2 jam ago

IBL All Star Terbuka Berbagi Visi dengan Kota Berikutnya

Lebih dari itu, kehadiran All-Star juga terbukti mampu menghidupkan roda ekonomi daerah. Perputaran ekonomi meningkat…

2 jam ago

Pria Bermobil di Bogor Curi Sepeda Motor Viral, Pelaku Tertangkap Warga

SATUJABAR, BOGOR--Seorang pria bermobil melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku…

2 jam ago

Mentan Kunjungi Gudang Bulog Surabaya, Pastikan Stok Cadangan Pangan Pemerintah

SATUJABAR, SURABAYA – Direktur Utama Perum BULOG, Dr. Ahmad Rizal Ramdhani, menerima kunjungan kerja Menteri…

2 jam ago

This website uses cookies.