Berita

Polresta Bandung Amankan 55 Tersangka Narkotika, Barang Bukti Bernilai Hingga Rp 250 Juta

BANDUNG – Dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden RI, yang baru berjalan dua bulan sejak 26 Oktober hingga 17 Desember 2024, Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 17 Desember 2024, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan 55 tersangka dalam serangkaian operasi yang dilakukan untuk menangkal dan menghentikan peredaran narkotika berbagai jenis.

“Dalam operasi ini, kami berhasil menyita 83 paket sabu dengan total berat 213 gram, 20 paket ganja seberat 103 gram, serta 78 paket tembakau sintetis dengan berat total 390,4 gram,” ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Selain narkotika, polisi juga berhasil menyita obat-obatan keras seperti tramadol dan trihexyphenidyl dengan total 2.499 butir, serta obat golongan psikotropika sebanyak 320 butir. Sebagian besar obat-obatan tersebut ditemukan di 15 warung yang kini telah diberi garis polisi.

“Seluruh tersangka akan kami proses hukum dan bawa sampai ke pengadilan,” tegas Kusworo.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan ini ditemukan adanya aktivitas peracikan tembakau sintetis di rumah-rumah tersangka. Polisi menyita seluruh barang bukti, termasuk cairan bahan baku dan alat timbangannya.

Menurut estimasi, nilai barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini diperkirakan mencapai Rp 200 hingga Rp 250 juta, meliputi narkotika jenis sabu sintetis, ganja, serta obat-obatan terlarang.

Kombes Pol Kusworo juga menyoroti peran seorang perempuan berusia 50 tahun yang diketahui menjual obat-obatan keras tanpa izin resmi. “Tersangka ini menjual obat-obatan berbahaya secara bebas. Ini tentu menjadi perhatian serius kami,” jelasnya.

Kusworo menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari persiapan jelang Operasi Lilin, yang bertujuan untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru. “Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati liburan dengan aman dan nyaman, tanpa gangguan dari kejahatan narkotika, minuman keras, maupun penyakit masyarakat lainnya,” pungkasnya.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika.

Editor

Recent Posts

Gebyar Legalitas dan Pelatihan Keamanan Pangan UMKM Sumedang

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Bupati Sumedang M Fajar Aldila membuka Gebyar Legalitas dan Pelatihan Keamanan…

7 jam ago

Viral! Gerombolan Motor Bawa Samurai di Indramayu, 9 Remaja Ditangkap

SATUJABAR, INDRAMAYU--Video memperlihatkan gerombolan motor konvoi sambil mengacung-ngacungkan senjata tajam jeenis samurai di Kabupaten Indramayu,…

7 jam ago

Bakso Lima Saudara, Pilihan Oke Ngebakso di Kota Bandung

Bakso Lima Saudara menawarkan pengalaman menikmati bakso handmade lengkap dengan tutorial racikan kuah "misdasem" yang…

9 jam ago

Bandara Husein Siap Layani Pesawat Boeing 737-800

Bandara Husein telah memenuhi persyaratan operasional untuk melayani pesawat jet berbadan sedang (narrow body) sekelas…

9 jam ago

Garuda Academy Year II 2026 Dimulai, Menpora Erick: Majukan Ekosistem Sepak Bola

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, menegaskan bahwa…

9 jam ago

Forum Bisnis Indonesia – Korsel: Perkuat Investasi Energi Hijau dan Teknologi Strategis

SATUJABAR, SEOUL - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul menyelenggarakan Indonesia–Korea Business Forum 2026…

9 jam ago

This website uses cookies.