• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Reklame Ilegal di Jalan Braga

Editor
Rabu, 18 Desember 2024 - 03:24
Reklame ilegal

Reklame ilegal.(FOTO: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama dinas terkait menertibkan reklame ilegal berupa naskah videotron dan tiang reklame yang berdiri tanpa izin di Jalan Braga, pada Senin malam, 16 Desember 2024. Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat serta hasil evaluasi dari pimpinan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

RelatedPosts

2 Pemuda di Bandung Luka Parah Dianiaya Geng Motor

Polres Ciamis Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi, 2,4 Ton Ditampung Truk Fuso Sudah Dimodifikasi

Desa Wisata: Kemenpar dan BPOM Tingkatkan Keamanan Pangan

“Ada pengaduan dari masyarakat dan hasil temuan kami, reklame tersebut memang tidak berizin. Apalagi sejak Agustus lalu, DPMPTSP tidak mengeluarkan izin terkait reklame, namun konstruksi itu tiba-tiba muncul,” ujar Rasdian dikutip situs Pemkot Bandung.

Sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP sudah memberikan peringatan kepada pihak terkait agar membongkar sendiri reklame tersebut. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, reklame tersebut tetap berdiri.

“Kami sudah mengingatkan agar tidak mendirikan tanpa izin, apalagi di atas trotoar. Kesempatan sudah diberikan, tapi tidak ada tindakan, sehingga kami bertindak sesuai peraturan,” kata Rasdian.

Ia menegaskan bahwa jika reklame memiliki izin resmi, tidak akan ada masalah. Namun, karena reklame tersebut tidak berizin, maka penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah. “Kalau ada izin, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau tidak berizin, ya kami bongkar. Ini adalah bagian dari penegakan Peraturan Daerah,” tegasnya.

Rasdian juga mengimbau masyarakat dan pengusaha reklame untuk mengikuti prosedur dan perizinan yang berlaku. “Silakan jika ingin memasang reklame, tapi harus ada izin resmi dan mematuhi aturan, seperti tidak mendirikan di atas trotoar,” tambahnya.

Penertiban reklame ilegal ini melibatkan tim dari berbagai pihak, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Satpol PP Kota Bandung menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap reklame yang tidak berizin di Kota Bandung.

Tags: braga kota bandungreklame ilegal

Related Posts

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

2 Pemuda di Bandung Luka Parah Dianiaya Geng Motor

Editor
20 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Dua orang pemuda di Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi korban kebrutalan geng motor. Kedua korban dianiaya dengan cara dibacok...

Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar.(Foto:Istimewa).

Polres Ciamis Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi, 2,4 Ton Ditampung Truk Fuso Sudah Dimodifikasi

Editor
20 Oktober 2026

SATUJABAR, CIAMIS--Polres Ciamis, Jawa Barat berhasil membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ditampung dalam truk fuso yang telah dimodifikasi....

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana bersama Kepala BPOM Taruna Ikrar berkolaborasi melalui program Desa Pangan Aman di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa (20/10/2026).(Foto: Dok. Kemenpar)

Desa Wisata: Kemenpar dan BPOM Tingkatkan Keamanan Pangan

Editor
20 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperluas kolaborasi untuk meningkatkan keamanan pangan di desa...

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Jambret Mengaku Petugas PDAM di Bandung Rampas Kalung Emas Wanita Lansia

Editor
20 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang wanita lanjut usia (lansia) di Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi korban  aksi penjambretan pelaku berboncengan sepeda motor yang...

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Tri Suhartanto menunjukan barang bukti narkoba hasil pengungkapan dari 52 orang tersangka.(Foto:Istimewa).

Polresta Bandung Tangkap 52 Pengedar Narkoba Ada Dikendalikan di Lapas, Barang Bukti Rp.1 Miliar

Editor
20 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil menangkap 52 orang pelakunya. Pengungkapan dilakukan Tim Satresnarkoba Polresta...

IHSG pada penutupan perdagangan sesi pagi Selasa 20 Oktober 2026.(Image: Google Finance)

BEI Sesuaikan Kembali Batas Bawah Auto Rejection Efek Bersifat Ekuitas

Editor
20 Oktober 2026

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian lanjutan terhadap ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) Efek Bersifat Ekuitas...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.