Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, CIMAHI–Dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Jawa Barat, sudah diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tersangka berinisial TD, menjabat Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, sudah mengajukan pensiun dini, sedangkan tersangka YR, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang P2TKT, diberhentikan sementara sebagai ASN.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi, telah menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, tahun anggaran 2022-2024.
Kedua tersangka, berinisial TD, menjabat Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, dan YR, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang P2TKT Disnaker Kota Cimahi.
Kedua tersangka sudah berhenti dan diberhentikan dari statusnya sebagai ASN Pemkot Cimahi. Tersangka TD sudah mundur, atau mengajukan pensiun dini, sedangkan tersangka YR diberhentikan sementara sejak ditetapkan tersangka.
“Sudah pensiun dini untuk TD. Kemudian untuk YR, masih aktif namun sesuai regulasi harus diberhentikan sementara, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Siti Fatonah, dalam keterangannya, Jum’at (04/09/2026).
Siti mengatakan, tersangka YR tetap akan mendapatkab gaji 50 persen sesuai aturan, meski diberhentikan sementara. Sementara tambahan penghasilan pegawai (TPP), atau tunjangan, tidak akan diterimanya.
“Untuk YR, gaji saja yang tetap akan diterima setiap bulan, tapi hanya 50 persen. Sudah tidak akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP), atau tunjangan,” kata Siti.
Nasib YR selanjutnya, akan diputuskan setelah ada putusan tetap dari pengadilan. Kedua tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA, Bandung, selama 20 hari ke depan, terhitung sehak 31 Agustus 2026.
“Kalau sudah inkrah dan dinyatakan bersalah oleh putusan tetap pengadilan, maka akan langsung diberhentikan. Tapi, jika dinyatakan tidak bersalah, status pemberhentian sementaranya akan dicabut, dan kembali menjalankan tugas kedinasan,” jelas Siti.
Penetapan tersangka dua ASN Pemkot Cimahi, setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Cimahi, memeriksa 50 orang saksi dari ASN dan pihak swasta, dalam kurun waktu selama empat bulan. Proses penyidikan masih terus dikembangkan, untuk mendalami tidak kemungkinan ada tambahan tersangka baru.
“Kami melakukan pemeriksaan 50 orang saksi sampai akhirnya menetapkan tersangka. Kemudian kami mencocokan alat bukti melalui serangkaian ekspos, tidak ujug-ujug menetapkan tersangka,” ujar Kepala Kejari Kota Cimahi, Neneng Rahmadini.
Sebelumnya, TD dan YR ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Cimahi, pada Senin (31/08/2026) malam, setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Cimahi. Penetapan tersangka, merupakan hasil pengembangan dari serangkaian penyidikan yang telah berjalan.
Kasus dugaan korupsi yang diungkap Kejari Kota Cimahi, berawal dari dugaan penyimpangan dalam sejumlah program kerja di lingkungan Disnaker Kota Cimahi. Penyidik juga telah melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Disnaker, dan menyita dua koper berisi dokumen terkait perkara dan perangkat komputer, pada Selasa, 21 April 2026 lalu.
Kejari Cimahi memastikan proses penyidikan masih berlangsung, belum memasuki tahap penuntutan. Penyidik masih mendalami dugaan korupsi aliran anggaran dan mekanisme pelaksanaan program pelatihan kerja di lingkungan Disnaker Kota Cimahi.
JAKARTA – Pendaftar petugas haji atau Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1448 H/2027…
KUBU RAYA – Kemenhut atau Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang…
GARUT - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) terus memperkuat pembudayaan olahraga yang inklusif dan…
JAKARTA - PSSI berkolaborasi bersama I.League dan PSSI Pers menggelar Refereeing Workshop for Media sebagai…
JAKARTA - PSSI terus memperkuat fondasi pembangunan sepak bola Indonesia melalui kolaborasi strategis bersama FIFA.…
JAKARTA - Kemenpar atau Kementerian Pariwisata memetakan potensi dan ekosistem wisata wellness (kebugaran) sebagai bagian…
This website uses cookies.