Berita

Ratusan ASN di Kota Sukabumi Terindikasi Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp.1,7 Miliar

SATUJABAR, SUKABUMI–Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, terindikasi terlibat aktvitas judi online. Nilai transaksi dari aktivitas judi onlie tersebut, mencapai Rp.1,7 miliar.

Data ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, terindikasi terlibat aktvitas judi online, diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemkot Kpta Sukabumi mendapatkannya melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menyebutkan, pendataan ini dilakukan secara nasional. Pengungkapan ASN terindikasi terlibat aktivitas judi online tersebut, di seluruh Kabupaten dan Kota, termasuk Kota Sukabumi, yang diminta dari PPATK.

“Memang data ini (ASN terindikasi terlibat judi online), pengungkapannya di seluruh kabupaten dan Kota, termasuk Kota Sukabumi. Datanya diminta dari PPATK oleh Badan Kepegawaian Negara,” ujar Taufik dalan keterangannya, Jum’at (04/09/2026).

Taufik menegaskan, data dari PPATK terkait ratusan ASN Pemkot Sukabumi terindikasi terlibat jufi online, sedang ditindaklanjuti dan diverifikasi oleh Inspektorat Kota Sukabumi. Para ASN yang namanya masuk dalam daftar akan dipanggil untuk diminta klarifikasi.

“Para ASN yang masuk dalam daftar terindikasi, akan dipanggil dan diminta klarifikasi. Inpektorat akan memastikan informasi dugaan tersebut, sebelum merekomedasikan sanksi,” tegas Taufik.

Taufik mengungkapkan, pemeriksaan berlaku bagi seluruh unsur ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan data yang diterima, tahun 2025 terdapat 497 ASN, dan tahun 2024 ada 58 ASN yang terindikasi terlibat.

Nilai transaksinya bervariasi, terbesar tercatat Rp.140 juta, yang dilakukan sebanyak 88 kali. Pemkot Sukabumintidak tinggal diam, dengan langsung memerintahkan Inspektorat melakukan pendalaman untuk menentukan sanksi disiplin jika terbukti.

“Walikota sudah memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran, agar tidak ada lagi pegawai yang main-main dengan judi online. Saat ini lagi diproses sama Inspektorat. Dana yang diputarkannya dalam transaksi, mencapai Rp.1,7 miliar,” ungkap Taufik.

Editor

Recent Posts

Asian Games 2026, Menpora Erick Motivasi Skuad Bulu Tangkis

JAKARTA – Asian Games 2026 sudah di depan mata. Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia…

1 menit ago

Karhutla di Jawa Timur Meluas

JAKARTA - Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di sejumlah kawasan pegunungan di…

17 menit ago

Penemuan Mayat Pemuda di Bogor, Polisi Amankan Seorang Pelaku

SATUJABAR, BOGOR--Polres Bogor, Jawa Barat mengamankan seorang pelaku terkait penemuan mayat pemuda di wilayah Kabupaten…

1 jam ago

2 ASN Pemkot Cimahi Diberhentikan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi di Disnaker

SATUJABAR, CIMAHI--Dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Jawa…

4 jam ago

Pendaftar Petugas Haji 2027 Non Nakes Capai 75 Ribu Orang

JAKARTA – Pendaftar petugas haji atau Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1448 H/2027…

5 jam ago

Karhutla Kalimantan: Kemenhut Sanksi 5 PBPH

KUBU RAYA – Kemenhut atau Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang…

5 jam ago

This website uses cookies.