SATUJABAR, CIAMIS–Polres Ciamis, Jawa Barat berhasil membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ditampung dalam truk fuso yang telah dimodifikasi. Kendaraan yang dimodifikasi dilengkapi tangki tambahan, menampung 2,4 ton BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU.
Dalam pengungkapan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Tim Satreskrim Polres Ciamis mengamankan dua orang pelakunya. Kedua pelalu berinisial AW, berusia 34 tahun, dan AF, 16 tahun, warga Tasikmalaya, sebagai sopir dan kernet.
Kedua pelaku memanfaatkan kendaraan truk fuso yang telah dimodifikasi dilengkapi tangki tambahan untuk menampung BBM bersubsidi. Tangki menampung hingga 2,4 ton BBM yang dikumpulkan hasil membeli secara bertahap di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya.
“Pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini bermula dari penindakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, di salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Ciamis. Penindakan ini sebagai komitmen polisi hadir bersama masyarakat, dalam menjamin ketersediaan BBM di wilayah Kabupaten Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Ciamis, Selasa (20/10/2026).
Eko menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, menambahkan tangki siluman dalam truk fuso yang sengaja dimodifikasi sebagai modus operansi untuk menampung BBM bersubsidi. BBM bersubsidi dibeli dari sejumlah SPBU melalui transaksi bertahap, dengan metode hunting, atau berpindah-pindah dari SPBU ke SPBU.
“Kendaraan mengisi BBM melalui tangki standar, kemudian memindahkannya menggunakan mesin penyedot ke tangki tambahan hasil modifikasi. Jadi, sistemnya hunting, di SPBU satu mengisi, kemudian pindah ke SPBU lainnya, dengan pengisian dicicil sekitar 200 liter setiap mengisi lalu BBM disedot dan ditampung di tangki tambahan tersebut,” jelas Eko.
Selain menyita kendaraan menampung 2,4 ton BBM bersubsidi, polisi juga menyita 18 pelat nomor palsu dan sejumlah telepon seluler berisi barcode untuk bisa melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi.
Penyidik Satreskrim Polres Ciamis masih mendalami tujuan penjualan BBM bersubsidi yang sengaja dikumpulkan pelaku. Asal-usul BBM dari SPBU mana saja yang menjadi lokasi pengisian, serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan, atau pihak lain.
Aktivitas ilegal menyalahgunaan peruntukan BBM bersubsidi, sudah berjalan dua pekan. Namun, durasi tersebut masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan.
“Kita masih dalami dijual ke mana, keterlibatan jaringan, siapa di balik aktivitas ilegal ini, serta SPBU mana saja menjadi tempat pengisian. Itu semua masih didalami dan dikembangkan penyidik,” ungkap Eko.
Kedua pelaku yang sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Ciamis, dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja. Kedua pelaku terancam hukuman pidana maksimsl enam tahun penjara dan denda hingga Rp.60 miliar.







