SATUJABAR, BOGOR — Septian, 37 tahun, petugas satpam yang tewas secara mengenaskan di tangan anak majikannya di Bogor, Jawa Barat, meninggalkan empat orang anak. Setelah ditinggalkan suami yang dibunuh secara keji, istri korban kini harus menghidupi keempat orang anaknya yang masih butuh biaya sekolah.
Septian, 37, petugas satpam korban pembunuhan Abraham Michael, 26 tahun, anak majikannya, tinggal di Kampung Cibarengkok, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Korban meninggalkan empat orang anak masih bersekolah.
Kepergian korban dibunuh secara keji saat sedang bekerja di rumah mewah milik majikannya, Ferida Felix, di Jalan Lawang Gintung, Kelurahan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jum’at (17/01/2025) pekan lalu, meninggalkan duka dan kepedihan bagi keluarganya. Istri korban bernama Dewi, kebingungan untuk bisa menghidupi dan memenuhi biaya sekolah anak-anaknya.
“Septian itu tulang punggung keluarga. Istrinya saat ini sedang bingung bagaimana menghidupi keluarga dan biaya sekolah anak-anaknya. Anak dari Septian itu satu, anak sambungnya tiga,” ujar Aris, kakak ipar korban, kepada wartawan, Selasa (21/01/2025).
Aris sangat berharap kepada keluarga pelaku (Abraham Michael) bisa bertanggungjawab dengan memberikan perhatian. Bagaimanapun orangtua pelaku pemilik perusahaan, tempat Septian bekerja dan meninggal karena dibunuh anaknya,” ungkap Aris.
Di mata istrinya, Dewi, korban merupakan suami sekaligus ayah bertanggungjawab terhadap keluarga. Korban sangat perhatian, penyayang, bertanggungjawab terhadap keluarga, dan selalu mengutamakan istri dan anak-anak di atas segalanya.
“Ya Allah, orangnya penyayang, perhatian, dan bertanggung jawab terhadap keluarga. Enggak sering neko-neko, selalu mengutamakan istri dan anak-anak,” ujar Dewi mengenang korban.
Berharap Dihukum Berat
Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo, sempat menghubungi keluarga korban melalui sambungan video call. Dalam video call, Eko atas nama Kapolresta dan Polresta Bogor, menyampaikan belasungkawa dan ikut membantu biaya proses pemakaman korban.
Keluarga korban berharap kepada Kapolresta Bogor Kota, agar pelaku pembunuhan, bisa dihukum berat setimpal sesuai perbuatannya. Keluarga korban juga mengeluhkan biaya pemakaman, karena belum ada kabar dan itikad baik dari keluarga pelaku.
Keluhan keluarga korban langsung direspon Eko, dengan meminta keluarga korban bersabar dan siap membantu biaya proses pemakaman. Eko berjanji mengutus anggotanya untuk datang ke rumah duka.
Polresta Bogor Kota telah merilis kasus pembunuhan korban di tangan anak majikannya, Abraham Michael. Hasil pemeriksaan otopsi, korban tewas dengan 22 luka tusukan dan terakhir digorok tersangka menggunakan pisau.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, luka gorokan di leher yang mengakibatkan kematian korban. Korban dihabisi secara keji saat sedang tidur di pos jaga di rumah mewah milik Farida Felix, pengacara sekaligus bos rental mobil.
“Jadi, berdasarkan pengakuan tersangka, korban saat sedang tidur dibangunkannya. Tersangka kemudian berkali-kali melakukan penusukan menggunakan pisau, hingga terakhir menggorok leher korban,” ungkap Aji.
Tindakan keji dipicu kekesalan dan rasa sakit hati tersangka, yang menuduh korban sering melaporkannya selalu pulang larut malam kepada ibunya. Korban dianggap sebagai penyebab tersangka kerap kena marah.
Sementara itu, orangtua tersangka, Farida Felik, merasa kaget dan tidak pernah menyangka anak kandungnya sampai bisa bertindak keji. Padahal, korban dikenalnya sangat baik dan sopan selama bekerja di rumahnya.
Farida menyatakan, akan berlutut di hadapan orangtua korban untuk menyampaikan permintaan maafnya. Farida mengaku, sampai saat ini belum menemui keluarga korban, karena tidak mengetahui alamat dan nomor telelon keluarga korban yang bisa dihubungi.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka dan menahannya, penyidik Satreskrim Polresta Bogor Kota, sempat melakukan tes urine terhadap Abraham Michael. Hasil tes urine, dinyatakan positif mengkonsumsi zat narkotika berupa tembakau sinte.
Tersangka akan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan dan Penganiayaan, junto Pasal 340 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana. Tersangka terancam hukuman pidana 20 tahun kurungan penjara hingga seumur hidup. (chd).