BANDUNG: Samsat Kabupaten Subang mampu meraih Rp54,5 miliar selama dua bulan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan.
Demikian data dari Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang dari pendapatan daerah pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Kepala P3DW Kabupaten Subang Lovita Adriana Rosa mengatakan program pembebasan denda dan pemberian diskon pajak kendaraan bermotor diselenggarakan selama dua bulan yakni 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.
Dilansir situs Pemprov Jabar, Lovita menjelaskan 53 ribu lebih kendaraan roda dua dan roda empat di Subang sudah membayar pajak.
Namun demikian, penerimaan pajak dari BBNKB1 atau pajak kendaraan baru masih minim lantaran unit yang tersedia di diler terbatas.
Menurut Lovita, Pemutihan pajak kendaran bertujuan meringankan beban para wajib pajak di masa pemulihan ekonomi setelah pandemi.
Ia mengatakan, program ini disambut antusias masyarakat Subang terbukti dengan tingginya penerimaan pajak kendaraan dan secara tidak langsung membuat masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk melunasi sisa pajaknya.
MELONJAK
Sebelum program pemutihan, lanjut Lovita, rata-rata penerimaan bulanan dari PKB dan BBNKB adalah Rp22 miliar.
Namun saat pemutihan digelar, penerimaan Samsat Kabupaten Subang meningkat signifikan perbulan yakni mencapai Rp27 miliar.
Diketahui, hingga tanggal 30 Agustus 2022, realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Kab. Subang, baik R2 dan R4 sudah terealisasi Rp101,2 miliar, atau setara 68,11% dari target tahun 2022 yakni Rp148,6 miliar.
Hal yang menggembirakan dari adanya program pemutihan pajak adalah turunnya jumlah kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU).
Sebanyak 8.910 kendaraan R2 dan R4 telah melakukan daftar ulang dan menyelesaikan tunggakannya. Hal ini mencerminkan bahwa masyarakat menganggap pentingnya tertib administrasi terhadap status kepemilikan kendaraan.
Lovita menjelaskan, ke depan, sebagaimana disosialisasikan oleh jajaran Pembina Samsat, bagi Kendaraan bermotor yang STNK-nya dibiarkan mati selama dua tahun berpotensi mendapat penghapusan data registrasi dari kepolisian.
“Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74,” katanya.
Lovita berharap agar pemilik kendaraan memperhatikan waktu pembayaran pajak agar disesuaikan dengan aturan yang berlaku sehingga tidak merugikan pemilik kendaraan karena status kendaraan sudah tidak terdaftar.
Selanjutnya, dengan berakhirnya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat selama dua bulan ini, Lovita mengapresiasi kepada semua stakeholder terkait, mitra kerja kami kepolisian, bjb dan Jasa Raharja dan masyarakat.