• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 11 Agustus 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sambut HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama

Editor
Jumat, 08 Agustus 2025 - 07:06
Memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79, Bharaka M. Imron Ali Basya, salah satu personel Brimob Polda Jabar, berhasil mengibarkan bendera merah putih di puncak Gunung Jayawijaya, Papua. 
Pendakian yang dilakukan pada 17 Agustus 2024 ini melibatkan 18 personel gabungan dari Satgas Damai Cartenz, Amole, dan Brimob Polda Papua.(FOTO: Istimewa)

Memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79, Bharaka M. Imron Ali Basya, salah satu personel Brimob Polda Jabar, berhasil mengibarkan bendera merah putih di puncak Gunung Jayawijaya, Papua. Pendakian yang dilakukan pada 17 Agustus 2024 ini melibatkan 18 personel gabungan dari Satgas Damai Cartenz, Amole, dan Brimob Polda Papua.(FOTO: Istimewa)

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PANRB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Rapat penetapan dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kamis (07/08/2025) yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Kemenko PMK, Warsito dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, yang dihadiri oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensetneg) Setya Utama dan perwakilan dari Kementerian PANRB, Kemnaker, Kemenag, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah (Kemendikdasmen).

Melalui Menteri Koordinator Bidang PMK, Pratikno selanjutnya SKB ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menag Nasaruddin Umar, Menaker Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.

“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional”, kata Imam Machdi.

Pemerintah pun mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.

Selain memperkuat semangat nasionalisme, penambahan cuti bersama ini juga diharapkan memberi dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal, melalui meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat selama akhir pekan panjang.

“Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” ujar Warsito.

Tags: 17 agustus 2025CUTI BERSAMA

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.