• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 18 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sadis! Gara-Gara Uang Sewa Mobil, Pelaku Bunuh Sekeluarga di Indramayu

Editor
Selasa, 09 September 2025 - 02:39
Ririn Rivanto (35) dan Prio Bagus Setiawan (29), dua tersangka pelaku pembunuhan sekeluarga di Indramayu.(Foto:Istimewa).

Dua tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga di Indramayu.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan terhadap lima orang satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pelaku menghabisi kelima korban dan mengubur mayatnya dalam satu lubang, hanya gara-gara kesal gagal menyewa mobil korban dan uangnya terpakai, hingga merencanakan tindakan pembunuhan secara keji.

Tim gabungan Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat, telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap lima orang satu keluarga di Kabupaten Indramayu. Kelima korban yang mayatnya ditemukan terkubur dalam satu lubang di halaman rumahnya di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Senin (01/09/2025), yakni Haji Sahroni, 70 tahun, anaknya Budi Awalludin, 43 tahun, menantu, Euis Juwita Sari, 37 tahun, serta kedua cucunya, Ratu, 7 tahun, dan bayi berusia delapan bulan.

RelatedPosts

TPA Galuga, Dari Tong Sampah Raksasa Jadi Lumbung Energi

Komdigi Desak 25 PSE Lingkup Privat Ini Untuk Segera Urus Pendaftaran

Rangkaian Gempa di Kabupaten Bandung Agustus-September 2026, Ini Penjelasan BMKG

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap setelah kabur ke sejumlah tempat, pria berinisial RD, 35 Tahun, dan temannya, PS, 29 tahun. Kekesalan RD sebagai pelaku utama terhadap korban Budi Awalludin, yang melatarbelakangi kasus pembunuhan.

“Diawali konflik pelaku RD dengan korban BA (Budi Awalludin). Pelaku kesal saat berencana menyewa mobil Avanza kepada korban dan telah memberi uang sewa Rp.750 ribu, pada 25 Agustus 2025. Saat akan digunakan, mobilnya mogok, lalu pelaku meminta uang sewa dikembalikan tapi sudah dipakai korban dibelanjakan dagangan sembako,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Selasa (09/09/2025).

Hendra mengatakan, pelaku yang marah karena kesal lalu merencanakan membunuh korban. Padahal, korban sudah meminta waktu untuk bisa mengembalikan uang sewa

“Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dan empat anggota keluarganya, pada 29 Agustus 2025. Pelaku yang sudah merencanakan sebelumnya mendatangi rumah korban ditemani PS,” kata Hendra.

Korban Budi Awalludin tewas setelah dihantam cangkul dan pipa besi yang telah disiapkan pelaku di halaman rumahnya. Pelaku datang dengan berpura-pura bertamu, kemudian mengajak korban keluar dari rumah dan menawarkan bisnis BBM.

Setelah membunuh korban, pelaku masuk ke dalam rumah, menghabisi ayahnya, Sahroni, istri, Euis Juwita, dan anaknya, Ratu. Sementara bayi delapan bulan tewas di tangan PS yang awalnya hanya bertugas mengawasi lokasi, dengan menenggelamkannya ke bak mandi.

Mayat Korban Dikubur
Selang sehari kemudianz pelaku kembali lagi ke rumah korban. Kelima korban yang sudah menjadi mayat, dikubur dalam satu lubang di samping halaman rumahnya.

Pelaku kemudian merapikan dan membersihkan rumah korban dari ceceran darah, untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Pelaku mengumpulkan barang bukti dan membuangnya, serta membawa kabur mobil Toyota Corolla, Suzuki Carry Pikap milik korban, perhiasaan, tiga buah telepon selular, dan uang Rp.7 juta.

“Pada malam 31 Agustus 2025, pelaku kembali ke rumah korban untuk mengubur mayat ditumpuk menjadi satu dalam satu lubang di halaman rumah. Pelaku merapikan dan membersihkan TKP (tempat kejadian perkara) untuk hilangkan jejak, membuang barang bukti, serta membawa kabur dua mobil Toyota Corolla dan Suzuki Carry Pikap milik korban, perhiasan, tiga ponsel, dan uang tunai Rp.7 juta,” ungkap Hendra.

Setelah menginap di hotel, pelaku kabur ke sejumlah tempat, mulai Bogor, Jakarta, Semarang, Demak, hingga Surabaya. Tim gabungan Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat berhasil melacak keberadaaannya saat kembali lagi ke Indramayu, hingga keduanya berhasil ditangkap di daerah Kedokan Bunder, pada Senin (08/09/2025) dinihari.

Kedua pelamu dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup, serta Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara.

Tags: dua pelaku ditangkapkabupaten indramayuKasus Pembunuhan Satu Keluargapolda jawa baratPolres Indmayu

Related Posts

Seremoni pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

TPA Galuga, Dari Tong Sampah Raksasa Jadi Lumbung Energi

Editor
17 September 2026

CIBUNGBULANG – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama pemerintah pusat dan berbagai pihak mulai mendorong transformasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga menjadi...

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi, di Jakarta, Kamis (17/09/2026).(Foto: Humas Komdigi)

Komdigi Desak 25 PSE Lingkup Privat Ini Untuk Segera Urus Pendaftaran

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital melaksanakan...

Rangkaian gempa bumi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, tanggal 11 Agustus-17 September 2026.(Image: BMKG)

Rangkaian Gempa di Kabupaten Bandung Agustus-September 2026, Ini Penjelasan BMKG

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Rangkaian gempa bumi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, tanggal 11 Agustus-17 September 2026 hingga pukul 08:00 WIB,...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Siswi PKL

Editor
17 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Polres Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap...

Barang bukti ratusan cairan liquid mengandung narkoba golongan satu yang diungkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung.(Foto:Istimewa).

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Narkoba di Bandung, 2 Pengemudi Ojol Ditangkap

Editor
17 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Laboratorium gelap (clandestine lab) narkoba yang memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan 1 di Kota Bandung, Jawa Barat, diungkap...

Jemaah umrah.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Jemaah Umrah Agar Cek Jadwal Terbang Sebelum ke Bandara

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah mengimbau jemaah umrah yang belum berangkat ke Tanah Suci agar tidak menuju bandara sebelum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.