SATUJABAR, BANDUNG–Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan terhadap lima orang satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pelaku menghabisi kelima korban dan mengubur mayatnya dalam satu lubang, hanya gara-gara kesal gagal menyewa mobil korban dan uangnya terpakai, hingga merencanakan tindakan pembunuhan secara keji.
Tim gabungan Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat, telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap lima orang satu keluarga di Kabupaten Indramayu. Kelima korban yang mayatnya ditemukan terkubur dalam satu lubang di halaman rumahnya di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Senin (01/09/2025), yakni Haji Sahroni, 70 tahun, anaknya Budi Awalludin, 43 tahun, menantu, Euis Juwita Sari, 37 tahun, serta kedua cucunya, Ratu, 7 tahun, dan bayi berusia delapan bulan.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap setelah kabur ke sejumlah tempat, pria berinisial RD, 35 Tahun, dan temannya, PS, 29 tahun. Kekesalan RD sebagai pelaku utama terhadap korban Budi Awalludin, yang melatarbelakangi kasus pembunuhan.
“Diawali konflik pelaku RD dengan korban BA (Budi Awalludin). Pelaku kesal saat berencana menyewa mobil Avanza kepada korban dan telah memberi uang sewa Rp.750 ribu, pada 25 Agustus 2025. Saat akan digunakan, mobilnya mogok, lalu pelaku meminta uang sewa dikembalikan tapi sudah dipakai korban dibelanjakan dagangan sembako,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Selasa (09/09/2025).
Hendra mengatakan, pelaku yang marah karena kesal lalu merencanakan membunuh korban. Padahal, korban sudah meminta waktu untuk bisa mengembalikan uang sewa
“Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dan empat anggota keluarganya, pada 29 Agustus 2025. Pelaku yang sudah merencanakan sebelumnya mendatangi rumah korban ditemani PS,” kata Hendra.
Korban Budi Awalludin tewas setelah dihantam cangkul dan pipa besi yang telah disiapkan pelaku di halaman rumahnya. Pelaku datang dengan berpura-pura bertamu, kemudian mengajak korban keluar dari rumah dan menawarkan bisnis BBM.
Setelah membunuh korban, pelaku masuk ke dalam rumah, menghabisi ayahnya, Sahroni, istri, Euis Juwita, dan anaknya, Ratu. Sementara bayi delapan bulan tewas di tangan PS yang awalnya hanya bertugas mengawasi lokasi, dengan menenggelamkannya ke bak mandi.
Mayat Korban Dikubur
Selang sehari kemudianz pelaku kembali lagi ke rumah korban. Kelima korban yang sudah menjadi mayat, dikubur dalam satu lubang di samping halaman rumahnya.
Pelaku kemudian merapikan dan membersihkan rumah korban dari ceceran darah, untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Pelaku mengumpulkan barang bukti dan membuangnya, serta membawa kabur mobil Toyota Corolla, Suzuki Carry Pikap milik korban, perhiasaan, tiga buah telepon selular, dan uang Rp.7 juta.
“Pada malam 31 Agustus 2025, pelaku kembali ke rumah korban untuk mengubur mayat ditumpuk menjadi satu dalam satu lubang di halaman rumah. Pelaku merapikan dan membersihkan TKP (tempat kejadian perkara) untuk hilangkan jejak, membuang barang bukti, serta membawa kabur dua mobil Toyota Corolla dan Suzuki Carry Pikap milik korban, perhiasan, tiga ponsel, dan uang tunai Rp.7 juta,” ungkap Hendra.
Setelah menginap di hotel, pelaku kabur ke sejumlah tempat, mulai Bogor, Jakarta, Semarang, Demak, hingga Surabaya. Tim gabungan Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat berhasil melacak keberadaaannya saat kembali lagi ke Indramayu, hingga keduanya berhasil ditangkap di daerah Kedokan Bunder, pada Senin (08/09/2025) dinihari.
Kedua pelamu dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup, serta Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara.