SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat mengungkap aksi rusuh di kawasan Tamansari, Kota Bandung, bertepatan saat peringatan Hari Buruh Internasional, atau May Day, 01 Mei 2026, melibatkan tiga kelompok. Jumlah tersangka bertambah dari sebelumnya enam menjadi 13 orang.
Keterlibatan tiga kelompok dalam aksi rusuh di kawasan Tamansari, Kota Bandung, bertepatan saat peringatan Hari Buruh Internasional, May Day, 01 Mei 2026, disampaikan Direkur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ade Sapari Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, bertambah dari sebelumnya enam tersangka.
Ketiga belas tersangka memiliki peran berbeda-beda saat terlibat aksi rusuh di kawasan Tamansari. Ketiga belas tersangka, masing-masing berinisial RN alias Kuplay, FN, FA, HI, RS, CA, RR, RS, IS alias Pablo, HR, RA, ME dan SA.
“Sebelumnya telah ditetapkan enam tersangka, saat ini bertambah menjadi 13 tersangka. Penetapan7 tersangka sudah berdasarkan dua alat bukti, yang sudah kita koordinasikan dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Ade, dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Selasa (12/05/2026).
Ade mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Tamansari dan Cikapayang, pada 01 Mei 2026. Waktu kejadian, pukul 18.00 hingga 20.00 WIB.
Ade mengungkalkan, para tersangka telah melakukan pembakaran dengan molotov berupa botol kaca berisi bahan bakar dilengkapi sumbu. Molotov dilemparkan ke pos polisi, videotron, warung, serta fasilitas umum lainnya, termasuk lampu lalu-lintas.
Ketiga tersangka terdiri dari tiga kelompok, dengan kelompok paling dominan kelompok Bandung Selatan, diketuai tersangka RR. Kelompok Bandung Selatan membawahi kelompok Baleendah dan Banjaran.
Motif yang mendorong para pelaku melakukan aksi rusuh, mencari nama, sekaligus menunjukan eksistensinya. Mereka dikenal sebagai kelompok anarkis nasional dan aksinay membuat rusuh saat May Day di Kota Bandung, sudah direncanakan sebelumnya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengimbau para orangtua agar selalu memperhatikan dan mengawasi kegiatan anak-anaknya saat berada di luar rumah. Para tersangka, terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Barat.








