• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Restorative Justice: Dua Warga Sumedang Dibebaskan dari Jerat Hukum, Pemkab dan Kejari Teken MoU

Editor
Sabtu, 02 Agustus 2025 - 05:45
Restorative Justice: Dua Warga Sumedang Dibebaskan dari Jerat Hukum, Pemkab dan Kejari Teken MoU

(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

SUMEDANG – Dua warga Kabupaten Sumedang resmi dibebaskan dari jerat hukum melalui mekanisme restorative justice (RJ), hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Kejaksaan Negeri Sumedang. Keduanya berasal dari Kecamatan Buahdua dan Conggeang, dan kini telah kembali ke tengah keluarga setelah menjalani proses hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan bahwa pembebasan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan lisan Bupati Sumedang yang mengajukan permohonan RJ demi warganya.

RelatedPosts

Warga Terdampak Asap Kebakaran Lahan Ciumbuleuit Jadi Perhatian

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN

Jalan Kelok 23 Pansela DIY Diujicoba

“Tentunya Pak Bupati merasa prihatin melihat warganya yang tersandung masalah hukum. Setelah kami teliti, dua perkara yang diajukan memenuhi syarat untuk diberikan RJ,” ujar Adi dalam keterangan pers di Sumedang, Jumat (1/8/2025) dikutip laman Pemkab Sumedang.

Dua warga yang dibebaskan masing-masing adalah Mh, seorang sopir truk yang tersandung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan HM, yang melakukan penipuan senilai Rp 1,5 juta demi mengobati ibunya yang sakit.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Sumedang yang telah mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam penyelesaian kasus-kasus ringan.

“Bayangkan, seorang sopir truk dengan tujuh anak kecil harus menjalani proses hukum karena pertikaian rumah tangga. Kalau ini terus berlanjut, siapa yang mengurus anak-anaknya?” ungkap Dony.

Ia menambahkan bahwa HM melakukan tindakannya bukan untuk keuntungan pribadi, tetapi karena kepepet kondisi ekonomi.

“Ini bukan soal membenarkan kesalahan, tapi memberikan kesempatan. RJ tetap dalam koridor hukum, tapi dengan pendekatan keadilan yang lebih manusiawi,” tambahnya.

Usai dibebaskan, kedua warga diserahkan secara simbolis di Gedung Negara. Mereka langsung bersimpuh dan mencium tangan Bupati sebagai bentuk rasa terima kasih.

Keduanya akan menjalani sanksi sosial selama tiga bulan sebagai bagian dari tanggung jawab moral. Mereka akan mengikuti kegiatan kebersihan di lingkungan desa dan masjid.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Dony dan Kajari Adi Purnama juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kolaborasi dalam penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice. MoU ini menjadi tonggak kerja sama antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri Sumedang dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

“Kami yakin pendekatan seperti ini akan memberi harapan baru bagi warga kecil yang tersandung masalah hukum ringan,” tutup Bupati Dony.

Tags: Bupati Sumedang Dony Ahmad MunirRestorative Justicesumedang

Related Posts

Sebanyak 19 warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan akibat asap kebakaran lahan yang terjadi di RT 001 RW 010 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Warga Terdampak Asap Kebakaran Lahan Ciumbuleuit Jadi Perhatian

Editor
16 September 2026

BANDUNG - Sebanyak 19 warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan akibat asap kebakaran lahan yang terjadi di RT 001 RW 010...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).(Foto: Website KPK)

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana...

Jalan kelok 23 atau Jalan Baru Kretek–Girijati yang menghubungan Kab. Bantul dan Kab. Gunungkidul.(Foto: Dok. Humas Kementerian PU)

Jalan Kelok 23 Pansela DIY Diujicoba

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai melakukan uji coba open traffic Jalan Baru Kretek–Girijati selama tujuh hari, mulai 14...

Menteri PU Dody Hanggodo.(Foto: Humas Kementerian PU)

2.000 Pegawai PU Main Judol, Transaksi Rp 12 Miliar, Menteri Evaluasi Sistem

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat lebih dari 81 ribu frekuensi transaksi judi online dengan total nilai transaksi mencapai...

Mal Isnaini S. Meyyanti dilantik sebagai Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, pada tanggal 15 September 2026 di Jakarta.(Foto: Dok. Humas Bank Indonesia)

Gubernur BI Lantik Pemimpin Satker

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, melantik Mal Isnaini S. Meyyanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Departemen Manajemen Strategis...

rekomendasi harga emas antam, aneka tambang

Harga Emas Rabu 16/9/2026 Antam Rp 2.593.000 Per Gram

Editor
16 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 16/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.593.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.