• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Jalan Kelok 23 Pansela DIY Diujicoba

Editor
Rabu, 16 September 2026 - 09:39
Jalan kelok 23 atau Jalan Baru Kretek–Girijati yang menghubungan Kab. Bantul dan Kab. Gunungkidul.(Foto: Dok. Humas Kementerian PU)

Jalan kelok 23 atau Jalan Baru Kretek–Girijati yang menghubungan Kab. Bantul dan Kab. Gunungkidul.(Foto: Dok. Humas Kementerian PU)

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai melakukan uji coba open traffic Jalan Baru Kretek–Girijati selama tujuh hari, mulai 14 hingga 20 September 2026, seiring rampungnya ruas yang menghubungkan Kabupaten Bantul dan Gunungkidul. Pembangunan jalan ini menjadi bagian dari pengembangan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) atau Pantai Selatan (Pansela) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menteri PU, Dody Hanggodo mengatakan pembangunan Pansela merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan konektivitas sekaligus membuka pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah selatan Pulau Jawa.

RelatedPosts

Warga Terdampak Asap Kebakaran Lahan Ciumbuleuit Jadi Perhatian

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN

2.000 Pegawai PU Main Judol, Transaksi Rp 12 Miliar, Menteri Evaluasi Sistem

“Jalur Pantai Selatan dapat menjadi alternatif perjalanan bagi masyarakat. Selain membantu mengurangi kepadatan di jalur utara dan Tol Trans Jawa, jalur ini juga memiliki potensi wisata yang sangat menarik karena melewati kawasan pantai selatan Pulau Jawa,” kata Menteri Dody melalui keterangan resmi di laman Kementerian PU.

Pembangunan Jalan Baru Kretek–Girijati sepanjang 5 kilometer telah selesai sejak 28 Agustus 2026. Pembangunan jalan yang memiliki 23 tikungan atau yang dikenal Jalur Kelok 23 tersebut dikerjakan melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah–DIY.

Oleh karena itu, masa uji coba tersebut akan menjadi tahap penting untuk melihat kondisi lalu lintas sekaligus mengevaluasi kesiapan ruas jalan sebelum nantinya dibuka secara permanen dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara lebih luas.

Selama masa uji coba open traffic, kendaraan yang diperbolehkan melintas dibatasi maksimal kendaraan roda empat (R4). Selain itu, waktu operasional juga dibatasi pada pukul 06.00–18.00 WIB. Pembatasan tersebut dilakukan karena masih terdapat pekerjaan lanjutan yang sedang berjalan pada Paket Lot 17A Kretek–Girijati sepanjang 980 meter, yang berada di bagian akhir ruas jalan baru.

Kehadiran Jalan Baru Kretek–Girijati diharapkan memberikan manfaat strategis bagi konektivitas wilayah selatan DIY. Jalur ini diharapkan dapat mengurangi beban lalu lintas jaringan jalan di wilayah utara, sekaligus meningkatkan aksesibilitas kawasan wisata di pesisir selatan.

Sejalan dengan Sasaran Utama PU608, Kementerian PU terus berkomitmen menyelesaikan pembangunan infrastruktur yang andal dan berkualitas guna menjaga konektivitas serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Tags: dody hanggodojalan kelok 23Menteri Pekerjaan Umumpekerjaan umum

Related Posts

Sebanyak 19 warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan akibat asap kebakaran lahan yang terjadi di RT 001 RW 010 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Warga Terdampak Asap Kebakaran Lahan Ciumbuleuit Jadi Perhatian

Editor
16 September 2026

BANDUNG - Sebanyak 19 warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan akibat asap kebakaran lahan yang terjadi di RT 001 RW 010...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).(Foto: Website KPK)

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana...

Menteri PU Dody Hanggodo.(Foto: Humas Kementerian PU)

2.000 Pegawai PU Main Judol, Transaksi Rp 12 Miliar, Menteri Evaluasi Sistem

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat lebih dari 81 ribu frekuensi transaksi judi online dengan total nilai transaksi mencapai...

Mal Isnaini S. Meyyanti dilantik sebagai Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, pada tanggal 15 September 2026 di Jakarta.(Foto: Dok. Humas Bank Indonesia)

Gubernur BI Lantik Pemimpin Satker

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, melantik Mal Isnaini S. Meyyanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Departemen Manajemen Strategis...

rekomendasi harga emas antam, aneka tambang

Harga Emas Rabu 16/9/2026 Antam Rp 2.593.000 Per Gram

Editor
16 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 16/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.593.000 per gram...

Hewan laut penyu.(Foto: Humas Kemenpar)

Kemenpar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Perusakan Ekosistem Raja Ampat

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kemenpar atau Kementerian Pariwisata Republik Indonesia mengecam keras dugaan tindakan wisatawan yang melakukan perburuan penyu dengan speargun di...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.