• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 3 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Restorative Justice: Dua Warga Sumedang Dibebaskan dari Jerat Hukum, Pemkab dan Kejari Teken MoU

Editor
Sabtu, 02 Agustus 2025 - 05:45
(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

SUMEDANG – Dua warga Kabupaten Sumedang resmi dibebaskan dari jerat hukum melalui mekanisme restorative justice (RJ), hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Kejaksaan Negeri Sumedang. Keduanya berasal dari Kecamatan Buahdua dan Conggeang, dan kini telah kembali ke tengah keluarga setelah menjalani proses hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan bahwa pembebasan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan lisan Bupati Sumedang yang mengajukan permohonan RJ demi warganya.

RelatedPosts

BPS Jabar: Ekspor Jabar Januari 2026 Turun 4,24 Persen

BPS Jabar: Inflasi Februari 2026 Tertinggi di Kabupaten Majalengka

Siap-siap! BPS Akan Uji Validitas Data di Pelosok RW

“Tentunya Pak Bupati merasa prihatin melihat warganya yang tersandung masalah hukum. Setelah kami teliti, dua perkara yang diajukan memenuhi syarat untuk diberikan RJ,” ujar Adi dalam keterangan pers di Sumedang, Jumat (1/8/2025) dikutip laman Pemkab Sumedang.

Dua warga yang dibebaskan masing-masing adalah Mh, seorang sopir truk yang tersandung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan HM, yang melakukan penipuan senilai Rp 1,5 juta demi mengobati ibunya yang sakit.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Sumedang yang telah mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam penyelesaian kasus-kasus ringan.

“Bayangkan, seorang sopir truk dengan tujuh anak kecil harus menjalani proses hukum karena pertikaian rumah tangga. Kalau ini terus berlanjut, siapa yang mengurus anak-anaknya?” ungkap Dony.

Ia menambahkan bahwa HM melakukan tindakannya bukan untuk keuntungan pribadi, tetapi karena kepepet kondisi ekonomi.

“Ini bukan soal membenarkan kesalahan, tapi memberikan kesempatan. RJ tetap dalam koridor hukum, tapi dengan pendekatan keadilan yang lebih manusiawi,” tambahnya.

Usai dibebaskan, kedua warga diserahkan secara simbolis di Gedung Negara. Mereka langsung bersimpuh dan mencium tangan Bupati sebagai bentuk rasa terima kasih.

Keduanya akan menjalani sanksi sosial selama tiga bulan sebagai bagian dari tanggung jawab moral. Mereka akan mengikuti kegiatan kebersihan di lingkungan desa dan masjid.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Dony dan Kajari Adi Purnama juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kolaborasi dalam penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice. MoU ini menjadi tonggak kerja sama antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri Sumedang dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

“Kami yakin pendekatan seperti ini akan memberi harapan baru bagi warga kecil yang tersandung masalah hukum ringan,” tutup Bupati Dony.

Tags: Bupati Sumedang Dony Ahmad MunirRestorative Justicesumedang

Related Posts

Ekonomi Jawa Barat triwulan III-2022

BPS Jabar: Ekspor Jabar Januari 2026 Turun 4,24 Persen

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan nilai ekspor Jawa Barat Januari 2026 mencapai USD 3,14 miliar...

Inflasi Jabar Februari 2026

BPS Jabar: Inflasi Februari 2026 Tertinggi di Kabupaten Majalengka

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan pada Februari 2026 inflasi Year on Year (y-on-y) Jawa Barat...

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Siap-siap! BPS Akan Uji Validitas Data di Pelosok RW

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, data Layanan Catatan Informasi RW (Laci RW) di seluruh RW akan...

Proyek galian kabel di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Proyek Galian Kabel Kota Bandung Diultimatum, Farhan: 5 Maret Beres, 6 Maret Jalan Mulus

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pelaksana proyek galian kabel diminta segera merampungkan pekerjaannya paling lambat 5 Maret 2026. “Tanggal 5 Maret semua...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Selasa 3/3/2026 Rp 3.122.000 Per Gram

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Selasa 3/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.122.000 per gram sebelum...

Ilustrasi korban tenggelam di sungai.(Foto:Istimewa).

Bocah Hilang Saat Mencari Belut Di Garut Ditemukan Tewas

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, GARUT--Bocah berusia 9 tahun bernama Robi, yang dilaporlkan hilang di Sungai Cikandang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditemukan tewas. Korban...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.