• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Proyek Galian Kabel Kota Bandung Diultimatum, Farhan: 5 Maret Beres, 6 Maret Jalan Mulus

Editor
Selasa, 03 Maret 2026 - 09:43
Proyek galian kabel di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Proyek galian kabel di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Pelaksana proyek galian kabel diminta segera merampungkan pekerjaannya paling lambat 5 Maret 2026.

“Tanggal 5 Maret semua harus beres. Tanggal 6 Maret sudah mulus,” tegas Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Senin, 2 Maret 2026.

RelatedPosts

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang hingga 24 Maret

Modest Fashion Dongkrak Ekonomi Kota Bandung

All England 2026: Raymond/Joaquin Kandas Oleh Peringkat Satu Dunia

Menurutnya, galian yang belum tertutup rapih menimbulkan berbagai persoalan di lapangan. Mulai dari gangguan lalu lintas hingga risiko kecelakaan. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menjadi krisis infrastruktur di tengah kota.

Farhan menyatakan, telah memberikan teguran keras kepada PT Bandung Infra Investama (BII) sebagai pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.

Baginya, setiap pekerjaan penggalian wajib diikuti dengan pemulihan kondisi jalan sesuai standar keselamatan dan kenyamanan warga.

“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi krisis. Sekarang saja sudah menimbulkan berbagai macam masalah,” ujarnya melalui keterangan resminya.

Sebagian titik galian berada dalam pengawasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Karena itu, Pemkot Bandung akan berkoordinasi dengan Pemprov Jabar dan Forkopimda untuk memastikan penyelesaiannya.

Terkait adanya korban akibat lubang galian, Farhan memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius.

Jika ada warga yang harus menjalani perawatan di rumah sakit, Pemkot Bandung akan memfasilitasi pembiayaan pengobatan di rumah sakit milik pemerintah daerah.

Sementara untuk kendaraan yang mengalami kerusakan, Pemkot masih melakukan penghitungan lebih lanjut.

“Kalau kendaraan yang rusak, kita masih perlu menghitung. Karena sebetulnya kendaraan itu harusnya di-cover oleh asuransi,” jelasnya.

Tags: FarhanGalian Kabel Kota BandungMuhammad Farhan

Related Posts

Pelatihan Vokasi Nasional

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang hingga 24 Maret

Editor
8 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 1 hingga 24...

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Modest Fashion Dongkrak Ekonomi Kota Bandung

Editor
8 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mendorong penguatan sektor modest fashion atau busana sopan sebagai salah satu kekuatan ekonomi daerah....

Pasangan ganda putra Indonesia, Raymond Indra/Nikolaus Joaquin.(Foto: Dok. Humas PBSI)

All England 2026: Raymond/Joaquin Kandas Oleh Peringkat Satu Dunia

Editor
8 Maret 2026

SATUJABAR, BIRMINGHAM – Tampil menggebrak, Raymod Indra/Nikolaus Joaquin akhirnya terhenti oleh pasangan ganda putra peringkat satu dunia asal Korea Selatan...

BRT Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan mulai membangun halte Bus Rapid Transit (BRT) di sejumlah titik. Menurut...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 7/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.059.000 per gram sebelum...

Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.