• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Rekonstruksi Kasus Satpam Dibunuh Anak Majikan, Pelaku Peragakan 33 Adegan Disaksikan Ibunya

Editor
Sabtu, 01 Februari 2025 - 01:32
Abraham Michael (26), pelaku pembunuhan satpam saat menjalani rekontruksi disaksikan ibunya.(Foto:Istimewa).

Abraham Michael (26), pelaku pembunuhan satpam saat menjalani rekontruksi disaksikan ibunya.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BOGOR – Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Septian, 37 tahun, petugas satpam oleh anak majikannya, Abraham Michael, 26 tahun. Dalam rekonstruksi, pelaku memperagakan sebanyak 33 adegan, disaksikan ibunya, Farida Felik, yang menjadi majikan korban.

Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Septian, 37 tahun, petugas satpam oleh anak majikannya, Abraham Michael, 26 tahun, digelar Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, Jum’at (31/01/2025) sore. Rekonstruksi digelar langsung di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Farida Felix, majikan korban, di Jalan Lawang Gintung, Kelurahan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

RelatedPosts

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

Pelaku memperagakan 33 adegan rekonstruksi, disaksikan ibunya, Farida Felix, yang menangis saat anaknya kandungnya menghabisi korban secara keji dan sadis. Adegan rekonstruksi diawali kedatangan pelaku turun dari mobil di rumahnya, lalu berjalan ke pintu gerbang, hingga di dalam pos satpam.

“Total ada 33 adegan yang diperagakan tersangka (Abraham Michael) dalam rekonstruksi. Proses rekonstruksi menghadirkan kuasa hukum, pihak kejaksaan, Kasi Pidum Kejari Bogor, dan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Bahkan, ibu kandung tersangka juga turut menyaksikan,” ujar Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, di lokasi rekonstruksi.

Aji mengatakan, tersangka memperagakan adegan demi adegan rekonstruksi dengan lancar, berdasarkan perbuatan yang telah diakuinya. Tindakan pembunuhan terjadi pada adegan ketujuh hingga adegan kesembilan.

“Alhamdulillah, proses rekonstruksi berjalan lancar. Tersangka memperagakan seluruh adegan demi adegan, berdasarkan perbuatan yang dilakukan dan telah diakuinya. Pembunuhan terjadi pada adegan ketiga, berlanjut di adegan tujuh hingga sembilan,” kata Aji.

Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana, dengan hukuman maksimal pidana mati mengancam Abraham Michael. Pelaku menghabisi karyawan ibunya tersebut, secara keji dan sadis, hingga korban menderita 22 luka tusukan, dan gorokan pisau yang sudah dipersiapkannya.

Pasal Pembunuhan Berencana yang akan menjerat tersangka, Abraham Michael, disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo. Tersangka telah merencanakan tindakan kejinya dengan sengaja mempersiapkan pisau untuk menghabisi korban, yang dibelinya di toko perkakas, atau material bangunan.

“Jadi, tersangka ini (Abraham Michael) sebelum melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban (Septian), sengaja membeli pisau terlebih dahulu di sebuah toko perkakas, atau material bangunan,” ujar Eko, pada Senin, 20 Januari 2025 lalu.

Pelaku akan dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Ancaman pidana mati sesuai bunyi dari Pasal tentang Pembunuhan Berencana, yakni Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Bunyi Pasal 340 KUHP, barang siapa sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, maka diancam dengan pembunuhan berencana, dengan hukuman pidana mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun

Sementara dalam Pasal 338 KUHP, barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana kurungan penjara paling lama lima belas tahun. Bunyi Pasal 351 KUHP, tindak penganiayaan mengakibatkan matinya orang lain, diancam pidana paling singkat tujuh tahun kurungan penjara.

Dihukum Berat
Keluarga korban berharap kepada Kapolresta Bogor Kota, agar pelaku pembunuhan dihukum berat setimpal perbuatannya. Tindakan pembunuhan korban sebagai tulang punggung keluarga, harus meninggalkan istri dan empat orang anak masih bersekolah, sangat keji dan sadis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan otopsi rumah sakit, korban tewas dengan menderita 22 luka tusukan dan terakhir lehernya digorok pisau yang telah dipersiapkan. Luka gorokan pada leher korban, yang mengakibatkan kematian.

Korban dihabisi secara keji saat sedang tidur di pos jaga (satpam) di rumah mewah Farida Felix, majikannya. Korban saat sedang tidur dibangunkan pelaku, kemudian secara bertubu-tubi ditikam pisau, hingga terakhir lehernya digorok.

Tindakan keji dipicu kekesalan dan rasa sakit hati pelaku, yang menuduh korban sering melaporkannya selalu pulang larut malam kepada ibunya. Korban dianggap sebagai penyebab tersangka kerap kena amarah ibunya.(chd).

Tags: Kapolres Bogor Kotapolres bogor

Related Posts

Mayat suami-istri WNA asal Pakistan korban perampokan di Kabupaten Bogor ditemukan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.(Foto:Istimewa).

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi menemukan dua mayat laki-laki dan perempuan di dalam mobil terpakir di halaman rumah kosong di Kabupaten Bandung Barat,...

ayam sentul

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan impor unggas dan telur secara...

bank bjb.(Foto: Istimewa)

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

Editor
3 Maret 2026

BANDUNG - Menyambut momen Idulfitri 1447 Hijriah, bank bjb memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kebutuhan transaksi masyarakat melalui layanan operasional...

Ilustrasi pelaku.(Foto:Istimewa).

Pria Paruh Baya di Cianjur Tewas Dianiaya Tetangga Perkara Nyuri 2 Labu Siam

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Hanya perkara dua buah labu siam yang diambilnya tanpa izin, seorang pria paruh baya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,...

PT Polytama Propindo.(Foto: Istimewa)

Berstatus PMDN, Polytama Kedepankan Compliance Regulasi dan Manfaat bagi Masyarakat

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - PT Polytama Propindo, produsen resin polipropilena terkemuka di Indonesia, sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), menjalankan...

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.(Foto: Setneg)

Pemerintah Umumkan THR & BHR Idulfitri 2026, Ini Rinciannya

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.