• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Rekonstruksi Kasus Satpam Dibunuh Anak Majikan, Pelaku Peragakan 33 Adegan Disaksikan Ibunya

Editor
Sabtu, 01 Februari 2025 - 01:32
Abraham Michael (26), pelaku pembunuhan satpam saat menjalani rekontruksi disaksikan ibunya.(Foto:Istimewa).

Abraham Michael (26), pelaku pembunuhan satpam saat menjalani rekontruksi disaksikan ibunya.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BOGOR – Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Septian, 37 tahun, petugas satpam oleh anak majikannya, Abraham Michael, 26 tahun. Dalam rekonstruksi, pelaku memperagakan sebanyak 33 adegan, disaksikan ibunya, Farida Felik, yang menjadi majikan korban.

Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Septian, 37 tahun, petugas satpam oleh anak majikannya, Abraham Michael, 26 tahun, digelar Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, Jum’at (31/01/2025) sore. Rekonstruksi digelar langsung di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Farida Felix, majikan korban, di Jalan Lawang Gintung, Kelurahan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

RelatedPosts

Tabrakan Minibus VS Sepeda Motor di Bandung, Pemuda Asal Bekasi Tewas

Investasi Bodong Tipu Warga Purwokerto, Laporkan Segera!

Pekerja Korban PHK 2026 Capai 23 Ribu Lebih Tenaga Kerja, Jawa Barat Paling Tinggi

Pelaku memperagakan 33 adegan rekonstruksi, disaksikan ibunya, Farida Felix, yang menangis saat anaknya kandungnya menghabisi korban secara keji dan sadis. Adegan rekonstruksi diawali kedatangan pelaku turun dari mobil di rumahnya, lalu berjalan ke pintu gerbang, hingga di dalam pos satpam.

“Total ada 33 adegan yang diperagakan tersangka (Abraham Michael) dalam rekonstruksi. Proses rekonstruksi menghadirkan kuasa hukum, pihak kejaksaan, Kasi Pidum Kejari Bogor, dan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Bahkan, ibu kandung tersangka juga turut menyaksikan,” ujar Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, di lokasi rekonstruksi.

Aji mengatakan, tersangka memperagakan adegan demi adegan rekonstruksi dengan lancar, berdasarkan perbuatan yang telah diakuinya. Tindakan pembunuhan terjadi pada adegan ketujuh hingga adegan kesembilan.

“Alhamdulillah, proses rekonstruksi berjalan lancar. Tersangka memperagakan seluruh adegan demi adegan, berdasarkan perbuatan yang dilakukan dan telah diakuinya. Pembunuhan terjadi pada adegan ketiga, berlanjut di adegan tujuh hingga sembilan,” kata Aji.

Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana, dengan hukuman maksimal pidana mati mengancam Abraham Michael. Pelaku menghabisi karyawan ibunya tersebut, secara keji dan sadis, hingga korban menderita 22 luka tusukan, dan gorokan pisau yang sudah dipersiapkannya.

Pasal Pembunuhan Berencana yang akan menjerat tersangka, Abraham Michael, disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo. Tersangka telah merencanakan tindakan kejinya dengan sengaja mempersiapkan pisau untuk menghabisi korban, yang dibelinya di toko perkakas, atau material bangunan.

“Jadi, tersangka ini (Abraham Michael) sebelum melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban (Septian), sengaja membeli pisau terlebih dahulu di sebuah toko perkakas, atau material bangunan,” ujar Eko, pada Senin, 20 Januari 2025 lalu.

Pelaku akan dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Ancaman pidana mati sesuai bunyi dari Pasal tentang Pembunuhan Berencana, yakni Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Bunyi Pasal 340 KUHP, barang siapa sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, maka diancam dengan pembunuhan berencana, dengan hukuman pidana mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun

Sementara dalam Pasal 338 KUHP, barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana kurungan penjara paling lama lima belas tahun. Bunyi Pasal 351 KUHP, tindak penganiayaan mengakibatkan matinya orang lain, diancam pidana paling singkat tujuh tahun kurungan penjara.

Dihukum Berat
Keluarga korban berharap kepada Kapolresta Bogor Kota, agar pelaku pembunuhan dihukum berat setimpal perbuatannya. Tindakan pembunuhan korban sebagai tulang punggung keluarga, harus meninggalkan istri dan empat orang anak masih bersekolah, sangat keji dan sadis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan otopsi rumah sakit, korban tewas dengan menderita 22 luka tusukan dan terakhir lehernya digorok pisau yang telah dipersiapkan. Luka gorokan pada leher korban, yang mengakibatkan kematian.

Korban dihabisi secara keji saat sedang tidur di pos jaga (satpam) di rumah mewah Farida Felix, majikannya. Korban saat sedang tidur dibangunkan pelaku, kemudian secara bertubu-tubi ditikam pisau, hingga terakhir lehernya digorok.

Tindakan keji dipicu kekesalan dan rasa sakit hati pelaku, yang menuduh korban sering melaporkannya selalu pulang larut malam kepada ibunya. Korban dianggap sebagai penyebab tersangka kerap kena amarah ibunya.(chd).

Tags: Kapolres Bogor Kotapolres bogor

Related Posts

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Tabrakan Minibus VS Sepeda Motor di Bandung, Pemuda Asal Bekasi Tewas

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kecelakaan maut terjadi di kawasan Dago, Kota Bandung, Jawa Barat, setelah mobil minibus terlibat tabrakan dengan sepeda motor. Pengendara...

Investasi, bodong, scam

Investasi Bodong Tipu Warga Purwokerto, Laporkan Segera!

Editor
5 Juni 2026

Investasi bodong melanda daerah Purwokerto yang dilakukan oleh mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa...

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).(Foto:Istimewa).

Pekerja Korban PHK 2026 Capai 23 Ribu Lebih Tenaga Kerja, Jawa Barat Paling Tinggi

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Jumlah pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tahun 2026, sepanjang Januari hingga Mei, mencapai 23 ribu lebih. Provinsi Jawa...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

2 Perampok Rumah Ditempati Lansia di Bandung Ditangkap

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Dua pelaku perampokan di rumah yang ditempati pria lanjut usia (lansia) di Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dalam...

Mata air yang tak pernah surut di Sumedang meski kemarau tersebar di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Buahdua. Desa yang ada di kaki Gunung Tampomas Sumedang.

28 Persen Wilayah Indonesia Masuki Musim Kemarau

Editor
5 Juni 2026

28 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau berdasarkan hasil monitoring BMKG hingga akhir Mei 2026 dengan indeks ENSO mencapai...

(Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

BGN Efisiensi Anggaran, Efektifkan Program MBG

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penguatan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.