• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Reklame Liar Ditertibkan Satpol PP Kota Bandung

Editor
Rabu, 21 September 2022 - 06:09
Reklame

Reklame (Ilustrasi/Wiki)

BANDUNG: Reklame liar yang berada di zona khusus dan tematik ditertibkan karena tidak sesuai peruntukannya.

Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung di dua kawasan khusus yakni Jalan Wastukancana dan Jalan Tamansari.

RelatedPosts

1.000 Rumah Susun Akan Dibangun, Pemkot Dukung Program 3 Juta Rumah

Reaktivasi Bandara Husein, Pemkot Siapkan Branding

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan kawasan khusus merupakan kawasan yang tidak boleh terdapat reklame liar.

“Kita akan lanjutkan ke kawasan lain antara lain Cikutra, Dipenogoro, Supratman itu kawasan khusus,” katanya di Balai Kota Bandung, Selasa (20/9/2022).

Di lapangan banyak reklame tidak berizin atau yang berizin tapi digunakan tidak sesuai peruntukannya. Seperti reklame rokok di kawasan tanpa rokok.

Hal itu merujuk pada pelanggaran Perda No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Banyak ditemukan reklame tidak berizin, ada juga reklame rokok yang berada di kawasan tanpa rokok. Kita akan tertibkan karena melanggar Perda No 4 Tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok,” katanya dikutip situs Pemkot Bandung.

Termasuk di Jalan Cihampelas dimana petugas mengecek 5 titik. Ditemukan 3 tidak berizin dan 2 berizin tapi tidak sesuai peruntukannya.

“Karena ada reklame rokok di kawasan pendidikan,” imbuhnya.

SATGAS REKLAME

Sebagai wujud keseriusan, Pemkot Bandung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame yang akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir.

“Kita ada satgas reklame, dari hulu ke hilir siapa berbuat apa sudah jelas. Berbagai pelanggaran seperti tidak berizin, berizin tapi tidak sesuai baik peruntukan maupun ukurannya dan jumlahnya,” ucapnya.

Satgas reklame ini terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Terdiri dari empat bidang yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan serta penertiban.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dan mengadukan reklame yang tidak sesuai aturan.

“Kita masih menerima juga aduan masyarakat, dan kami koordinasikan perizinannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna meminta penertiban reklame terus dilakukan hal ini sebagai upaya menata kota menjadi lebih baik baik dari segi estetika maupun aturan.

“Terkait reklame, saya apresiasi pembersihan reklame di Jalan Wastukancana. Tinggal yang lainnya,” ujarnya di tempat yang sama.

Tags: reklame liartematikzona khusus

Related Posts

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di acara Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Balarea Plaza Summarecon Bandung, Rabu, 15 Juli 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

1.000 Rumah Susun Akan Dibangun, Pemkot Dukung Program 3 Juta Rumah

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan berbagai terobosan regulasi untuk mendukung pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah, program nasional...

Penerbangan Wings Air di Bandara Husein Sastranegara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Reaktivasi Bandara Husein, Pemkot Siapkan Branding

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara tinggal menunggu waktu. Paralel dengan rencana itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mematangkan...

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, GARUT--Empat pelaku penganiayaan terhadap petugas jaga perlintasan kereta api di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi. Keempat pelaku...

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyesalkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan media di Bali yang didaftarkan di...

Face Recognition di Stasiun Kereta Api.(Foto: Humas KAI)

Pengguna Face Recognition Tembus 5,5 Juta Pada Semester I 2026

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 5.555.034 pelanggan KA Jarak Jauh menggunakan fasilitas Face Recognition Boarding...

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani. Presiden mengisi dan menandatangani Book of Condolence di Kedubes Qatar, Jakarta, pada Rabu (15/07/2026).(Foto: Dok. Setneg)

Sambangi Kedubes Qatar, Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat