• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Raperda RTRW Kota Bandung Terbaru Segera Sah

Editor
Kamis, 08 September 2022 - 07:41
Raperda RTRW

View Kota Bandung (wikipedia)

BANDUNG: Raperda RTRW atau Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung tahun 2022-2042 masih dibahas.

Tapi tidak lama lagi Raperda RTRW itu akan disahkan menjadi Perda RTRW baru.

RelatedPosts

Pria Pengedar Narkoba di Sukabumi Diringkus, Ditemukan 25 Paket Sabu

Wanita Muda Tewas di Kamar Hotel di Cirebon, Dibunuh Mantan Suami Gegara Cemburu

Wanita Muda Diduga Dibunuh di Kamar Hotel di Cirebon, Polisi Tangkap Pelaku

Hal itu terungkap dalam Rapat Konsultasi Evaluasi Raperda RTRW secara virtual dengan Pemprov Jabar dan Kementerian terkait di Balai Kota Bandung, Rabu (7/9/2022).

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Edison Siagian mengomentari Raperda RTRW baru Kota Bandung ini.

Dia ingin memastikan raperda ini secara legalitas dan kebijakan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan lebih tinggi termasuk administrasi dan aspek legalitasnya.

“Hasil sementara, raperda sudah kami terima. Kami membina dan mengawasi sesuai UU 23/2014 tentang pemda, perlu dilakukan evaluasi raperda,” katanya.

Dari sisi teknis, katan Edison, raperda ini telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR BPN.

POIN-POIN PENTING

Secara garis besar, substansi RTRW Kota Bandung 2022-2042 mengatur tujuan, kebijakan, strategi, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis selama 20 tahun ke depan.

Namun beberapa hal perlu dibahas lebih lanjut yaitu batas waktu penetapan, data wilayah administrasi pemerintahan, ruang terbuka hijau, periodisasi indikasi program utama dan ketentuan peralihan.

Ia berharap, proses penyelesaian ini dapat berjalan lancar karena Perda RTRW ini menjadi dasar untuk pemanfaatan ruang.

“Hal terkait penetapan menjadi penting karena kota Bandung punya dinamika pemanfaatan ruang begitu tinggi, terutama terkait hal hal yang berhubungan dengan perizinan,” ujarnya.

“Hal-hal yang berhubungan dengan pemberian izin menjadi hal yang baik dalam mendukung pemulihan ekonomi dan kesejahteraan,” imbuhnya.

Ia pun mengapresiasi Pemkot Bandung yang telah melakukan tahapan evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami berterima kasih kepada Pemkot yang telah menyelesaikan Perda. Kami berharap seluruh tahapan penyelesaian bisa cepat diselesaikan,” katanya.

SESUAI KORIDOR

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung telah menyelesaikan berbagai tahapan.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan lintas sektor agar Perda RTRW Kota Bandung tidak melanggar aturan di atasnya.

“Kami dan tim semaksimal mungkin sesuaikan dengan regulasi dengan level lebih tinggi. Kami mempertimbangkan berbagai aspek, mencermati dinamika yang terjadi di kota Bandung dalam pengembangan. Kami menyadari menyesuaikan regulasi terbaru,” kata dia.

Ia mengatakan, rapat konsultasi dan evaluasi ini merupakan tahapan ke 8 dari 9 tahapan untuk penetapan Raperda RTRW menjadi Perda.

“Kami sudah melewati 7 tahapan. kita masuk tahapan 8 konsultasi dengan kementerian, selanjutnya penetapan perda RTRW,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ema mengatakan, seluruh rekomendasi dari rapat tersebut akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Ia mengatakan, Pemkot Bandung akan berusaha untuk mengakomodir dan mengikuti seluruh rekomendasi yang telah tertuang dalam berita acara.

“Semoga di minggu ke 3 bulan September, bisa memproses penetapan Raperda RTRW menjadi Perda,” kata dia.

Sebagai informasi, terbitnya undang-undang tentang cipta kerja dan kebijakan turunannya beserta dinamika di Kota Bandung menghasilkan rekomendasi dilakukan pencabutan terhadap Perda Nomor 18 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung tahun 2011-2031.

Tags: perda rtrw kota bandungraperda rtrwRTRW

Related Posts

Wanita Dalam Pusaran Narkoba di Cianjur, Dimanfaatkan Para Bandar

Pria Pengedar Narkoba di Sukabumi Diringkus, Ditemukan 25 Paket Sabu

Editor
22 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang pria yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diringkus polisi. Dari hasil penggeledahan, polisi...

ST (23), pelaku pembunuhan YA (23), mantan istrinya di kamar hotel berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota.(Foto:Istimewa).

Wanita Muda Tewas di Kamar Hotel di Cirebon, Dibunuh Mantan Suami Gegara Cemburu

Editor
22 September 2026

SATUJABAR, CIREBON--Polisi berhasil mengungkap kasus kematian wanita muda di kamar hotel di Kota Cirebon, Jawa Barat. Wanita muda berinisial YA,...

Ilustrasi mayat korban.(Foto:Istimewa).

Wanita Muda Diduga Dibunuh di Kamar Hotel di Cirebon, Polisi Tangkap Pelaku

Editor
22 September 2026

SATUJABAR, CIREBON--Seorang wanita muda ditemukan tewas di kamar hotel di Kota Cirebon, Jawa Barat. Polisi telah berhasil menangkap pria teman...

Wakil Komandan Korps Brimob Polri, Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, cek kesiapan personel gabungan Polda Jawa Barat dalam pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung.(Foto:Humas Polda Jabar).

Pengamanan ASEAN Cup 2026, Polisi Jaga Ketat Jalur ke Stadion Si Jalak Harupat Bandung

Editor
22 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sebanyak 2.025 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan FIFA ASEAN Cup 2026, di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung. Polda...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, berfoto bersama di acara Silaturahmi Akbar dan Syukuran Pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung bersama Bandara Internasional Husein Sastranegara di Pasar Baru Trade Center, Senin 21 September 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Review Kerja Sama Pasar Baru, Farhan: Kembalikan Kepercayaan Pedagang

Editor
22 September 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akan meninjau ulang kerja sama pengelolaan Pasar Baru Trade Center menyusul dinamika yang terjadi sejak...

Pesawat Super Air Jet resmi beroperasi di Bandara Husein Sastranegara Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Bidik PAD 60 Persen, Farhan: Untuk Kemandirian Fiskal

Editor
22 September 2026

BANDUNG – Pemkot Bandung atau Pemerintah Kota Bandung menargetkan peningkatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Wali...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.