• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 19 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Raperda RTRW Kota Bandung Terbaru Segera Sah

Editor
Kamis, 08 September 2022 - 07:41
Raperda RTRW

View Kota Bandung (wikipedia)

BANDUNG: Raperda RTRW atau Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung tahun 2022-2042 masih dibahas.

Tapi tidak lama lagi Raperda RTRW itu akan disahkan menjadi Perda RTRW baru.

RelatedPosts

Ekspor Makanan Signifikan, Wamendag: Dipacu Lebih Kencang

Menag Serukan Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual

Harga Emas Selasa 19/5/2026 Antam Rp 2.789.000 Per Gram

Hal itu terungkap dalam Rapat Konsultasi Evaluasi Raperda RTRW secara virtual dengan Pemprov Jabar dan Kementerian terkait di Balai Kota Bandung, Rabu (7/9/2022).

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Edison Siagian mengomentari Raperda RTRW baru Kota Bandung ini.

Dia ingin memastikan raperda ini secara legalitas dan kebijakan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan lebih tinggi termasuk administrasi dan aspek legalitasnya.

“Hasil sementara, raperda sudah kami terima. Kami membina dan mengawasi sesuai UU 23/2014 tentang pemda, perlu dilakukan evaluasi raperda,” katanya.

Dari sisi teknis, katan Edison, raperda ini telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR BPN.

POIN-POIN PENTING

Secara garis besar, substansi RTRW Kota Bandung 2022-2042 mengatur tujuan, kebijakan, strategi, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis selama 20 tahun ke depan.

Namun beberapa hal perlu dibahas lebih lanjut yaitu batas waktu penetapan, data wilayah administrasi pemerintahan, ruang terbuka hijau, periodisasi indikasi program utama dan ketentuan peralihan.

Ia berharap, proses penyelesaian ini dapat berjalan lancar karena Perda RTRW ini menjadi dasar untuk pemanfaatan ruang.

“Hal terkait penetapan menjadi penting karena kota Bandung punya dinamika pemanfaatan ruang begitu tinggi, terutama terkait hal hal yang berhubungan dengan perizinan,” ujarnya.

“Hal-hal yang berhubungan dengan pemberian izin menjadi hal yang baik dalam mendukung pemulihan ekonomi dan kesejahteraan,” imbuhnya.

Ia pun mengapresiasi Pemkot Bandung yang telah melakukan tahapan evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami berterima kasih kepada Pemkot yang telah menyelesaikan Perda. Kami berharap seluruh tahapan penyelesaian bisa cepat diselesaikan,” katanya.

SESUAI KORIDOR

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung telah menyelesaikan berbagai tahapan.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan lintas sektor agar Perda RTRW Kota Bandung tidak melanggar aturan di atasnya.

“Kami dan tim semaksimal mungkin sesuaikan dengan regulasi dengan level lebih tinggi. Kami mempertimbangkan berbagai aspek, mencermati dinamika yang terjadi di kota Bandung dalam pengembangan. Kami menyadari menyesuaikan regulasi terbaru,” kata dia.

Ia mengatakan, rapat konsultasi dan evaluasi ini merupakan tahapan ke 8 dari 9 tahapan untuk penetapan Raperda RTRW menjadi Perda.

“Kami sudah melewati 7 tahapan. kita masuk tahapan 8 konsultasi dengan kementerian, selanjutnya penetapan perda RTRW,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ema mengatakan, seluruh rekomendasi dari rapat tersebut akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Ia mengatakan, Pemkot Bandung akan berusaha untuk mengakomodir dan mengikuti seluruh rekomendasi yang telah tertuang dalam berita acara.

“Semoga di minggu ke 3 bulan September, bisa memproses penetapan Raperda RTRW menjadi Perda,” kata dia.

Sebagai informasi, terbitnya undang-undang tentang cipta kerja dan kebijakan turunannya beserta dinamika di Kota Bandung menghasilkan rekomendasi dilakukan pencabutan terhadap Perda Nomor 18 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung tahun 2011-2031.

Tags: perda rtrw kota bandungraperda rtrwRTRW

Related Posts

Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti Widya Putri mendorong peningkatan ekspor produk makanan dan minuman (mamin) Indonesia dalam ajang Salon International de l'Alimentation (SIAL) Shanghai 2026 di Shanghai New International Expo Centre (SNIEC), Shanghai, Tiongkok, pada 18—20 Mei 2026.(Foto: Humas Kemendag)

Ekspor Makanan Signifikan, Wamendag: Dipacu Lebih Kencang

Editor
19 Mei 2026

Ekspor makanan olahan Indonesia ke dunia mencapai USD 6,25 miliar pada 2025 dengan sejumlah negara tujuan utama, seperti Amerika Serikat...

Menag Nasaruddin Umar saat menjadi salah satu pembicara pada Temu Nasional Pondok Pesantren bertema “Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual” di Jakarta.(Foto: Humas Kemenag)

Menag Serukan Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual

Editor
19 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Menurutnya,...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Selasa 19/5/2026 Antam Rp 2.789.000 Per Gram

Editor
19 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 19/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.789.000 per gram...

Kemarau hari tanpa hujan kekeringan sawah,walhi

Walhi : Peluang Super El Niño Menguat, Selamatkan Daerah Kepulauan

Editor
19 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Walhi atau Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengingatkan bahwa El Niño bukan sekadar soal cuaca ekstrem, tapi...

Pengamanan pembalakan liar di Kolaka Sulawesi Tenggara.(Foto: Humas Kemenhut)

Pembalakan Liar Kayu Ulin di Kolaka, Dua Orang Jadi Tersangka

Editor
19 Mei 2026

Pembalakan liar kayu ulin terjadi di Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. SATUJABAR, MAKASSAR – Kementerian Kehutanan...

Jutaan ummat muslim termasuk dari Indonesia muai bergerak ke Arafah untuk mengikuti prosesi wukuf. (Dok. Istimewa)

Amalan Puncak Haji Armuzna: Banyak Doa dan Sholawat

Editor
19 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH – Amalan puncak haji Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) tinggal menghitung hari. Jemaah haji Indonesia diimbau untuk fokus...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.