• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 13 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Raperda RTRW Kota Bandung Terbaru Segera Sah

Editor
Kamis, 08 September 2022 - 07:41
Raperda RTRW

View Kota Bandung (wikipedia)

BANDUNG: Raperda RTRW atau Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung tahun 2022-2042 masih dibahas.

Tapi tidak lama lagi Raperda RTRW itu akan disahkan menjadi Perda RTRW baru.

RelatedPosts

Program CID “WIRALODRA” Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Raih Penghargaan ISRA Awards 2026

Kejadian Bencana & Penanganan oleh BNPB Per 13 Agustus 2026

Presiden Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan Dibangun TNI-Polri

Hal itu terungkap dalam Rapat Konsultasi Evaluasi Raperda RTRW secara virtual dengan Pemprov Jabar dan Kementerian terkait di Balai Kota Bandung, Rabu (7/9/2022).

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Edison Siagian mengomentari Raperda RTRW baru Kota Bandung ini.

Dia ingin memastikan raperda ini secara legalitas dan kebijakan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan lebih tinggi termasuk administrasi dan aspek legalitasnya.

“Hasil sementara, raperda sudah kami terima. Kami membina dan mengawasi sesuai UU 23/2014 tentang pemda, perlu dilakukan evaluasi raperda,” katanya.

Dari sisi teknis, katan Edison, raperda ini telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR BPN.

POIN-POIN PENTING

Secara garis besar, substansi RTRW Kota Bandung 2022-2042 mengatur tujuan, kebijakan, strategi, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis selama 20 tahun ke depan.

Namun beberapa hal perlu dibahas lebih lanjut yaitu batas waktu penetapan, data wilayah administrasi pemerintahan, ruang terbuka hijau, periodisasi indikasi program utama dan ketentuan peralihan.

Ia berharap, proses penyelesaian ini dapat berjalan lancar karena Perda RTRW ini menjadi dasar untuk pemanfaatan ruang.

“Hal terkait penetapan menjadi penting karena kota Bandung punya dinamika pemanfaatan ruang begitu tinggi, terutama terkait hal hal yang berhubungan dengan perizinan,” ujarnya.

“Hal-hal yang berhubungan dengan pemberian izin menjadi hal yang baik dalam mendukung pemulihan ekonomi dan kesejahteraan,” imbuhnya.

Ia pun mengapresiasi Pemkot Bandung yang telah melakukan tahapan evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami berterima kasih kepada Pemkot yang telah menyelesaikan Perda. Kami berharap seluruh tahapan penyelesaian bisa cepat diselesaikan,” katanya.

SESUAI KORIDOR

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung telah menyelesaikan berbagai tahapan.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan lintas sektor agar Perda RTRW Kota Bandung tidak melanggar aturan di atasnya.

“Kami dan tim semaksimal mungkin sesuaikan dengan regulasi dengan level lebih tinggi. Kami mempertimbangkan berbagai aspek, mencermati dinamika yang terjadi di kota Bandung dalam pengembangan. Kami menyadari menyesuaikan regulasi terbaru,” kata dia.

Ia mengatakan, rapat konsultasi dan evaluasi ini merupakan tahapan ke 8 dari 9 tahapan untuk penetapan Raperda RTRW menjadi Perda.

“Kami sudah melewati 7 tahapan. kita masuk tahapan 8 konsultasi dengan kementerian, selanjutnya penetapan perda RTRW,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ema mengatakan, seluruh rekomendasi dari rapat tersebut akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Ia mengatakan, Pemkot Bandung akan berusaha untuk mengakomodir dan mengikuti seluruh rekomendasi yang telah tertuang dalam berita acara.

“Semoga di minggu ke 3 bulan September, bisa memproses penetapan Raperda RTRW menjadi Perda,” kata dia.

Sebagai informasi, terbitnya undang-undang tentang cipta kerja dan kebijakan turunannya beserta dinamika di Kota Bandung menghasilkan rekomendasi dilakukan pencabutan terhadap Perda Nomor 18 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung tahun 2011-2031.

Tags: perda rtrw kota bandungraperda rtrwRTRW

Related Posts

PT Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan raih penghargaan Indonesia Social Responsibility Awards 2026, Peringkat Silver atas Program WIRALODRA (Wilayah Masyarakat Pengelola Daur Ulang Sampah) Kategori Economic Empowerent di Swiss-Belhotel Solo Hotel, Jumat (7/8) lalu yang diterima langsung oleh Officer I CSR & SMEPP Andromedo Cahyo Purnomo.

Program CID “WIRALODRA” Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Raih Penghargaan ISRA Awards 2026

Editor
13 Agustus 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU – Komitmen PT Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan dalam menjalankan bisnis dengan tetap memegang teguh prinsip berwawasan lingkungan...

BPBD Kabupaten Klaten melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (12/8). (Foto:BPBD Kabupaten Klaten)

Kejadian Bencana & Penanganan oleh BNPB Per 13 Agustus 2026

Editor
13 Agustus 2026

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum laporan bencana pada periode Rabu hingga Kamis, 12–13 Agustus 2026. Musim kemarau...

Presiden Prabowo Subianto meresmikan 3.395 jembatan yang dibangun TNI-Polri serta 3.000 sumber air bersih TNI Angkatan Darat (AD), pada Kamis (13/08/2026).(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan Dibangun TNI-Polri

Editor
13 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 3.395 jembatan yang dibangun TNI-Polri serta 3.000 sumber air bersih TNI Angkatan Darat...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat menjadi keynote speaker pada acara Pelantikan Tasykil DPD HIPPI Sumedang di Gedung Negara, Kamis (13/8/2026).(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

HIPPI Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Dakwah di Sumedang

Editor
13 Agustus 2026

SATUJABAR, SUMEDANG – HIPPI atau Himpunan Pengusaha dan Profesional Persatuan Islam harus menjadi kekuatan baru dalam menggerakkan perekonomian sekaligus memperkuat...

Ilustrasi kebakaran.(Foto:Istimewa).

Kebakaran Rumah di Subang, Mobil, Sepeda Motor, dan Uang Rp.50 Juta Ludes

Editor
13 Agustus 2026

SATUJABAR, SUBANG--Peristiwa kebakaran menimpa sebuah rumah di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sebuah mobil, sepeda motor, serta uang senilai Rp.50 juta...

Penguatan kerja sama kebudayaan Indonesia-Timor Leste.(Foto: Kementerian Kebudayaan / Vidhy Fellizano Sfinoza)

Indonesia–Timor-Leste Perkuat Kolaborasi Kebudayaan

Editor
13 Agustus 2026

JAKARTA - Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, melaksanakan pertemuan bersama Menteri Muda Bidang Seni dan Budaya Timor-Leste, Mr. Jorge Soares...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Ahadiat Hotel & Bungalow Bandung