• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 15 November 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Rampas Sepeda Motor Ojol, 2 Debt Collector di Bandung Diamankan

Editor
Rabu, 05 November 2025 - 07:08
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono.(Foto:Istimewa).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Dua orang debt collector, yang diduga melakukan perampasan sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi. Tindakan perampasan sepeda motor disertai penganiayaan memicu kemarahan sesama rekan pengemudi ojol, dengan mendatangi kantor leasing.

Aksi perampasan sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) oleh debt collector, atau dikenal dengan sebutan ‘mata elang’, terjadi di Jalan BKR, Kota Bandung, Selasa (04/11/2025) sore. Dua orang debt collector langsung diamankan polisi Polsek Regol, yang segera datang ke lokasi kejadian.

Tindakan perampasan sepeda motor disertai penganiayaan, memicu kemarahan sesama rekan pengemudi ojol, dengan mendatangi kantor leasing. Mereka memprotes tindakan yang dilakukan oknum debt collector dengan merampas kendaraan di jalan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, mengonfirmasi, pihaknya langsung merespons kejadian tersebut. Dua orang debt collector telah diamankan dan diproses, sekaligus mengamankan kantor leasing yang didatangi para pengemudi ojol.

“Kami menerima dua laporan terkait kasus dugaan perampasan disertai penganiayaan yang terjadi Selasa. Kami langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian, dan menangani permasalahan tersebut,” ujar Budi, kepada wartawan, Rabu (05/11/2025).

Budi memberikan peringatan keras kepada seluruh debt collector di wilayah Kota Bandung untuk menghormati hukum dan tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Tindakan perampasan kendaraan di jalan, merupakan pelanggaran.

“Kami mengingatkan kepada semua debt collector di Kota Bandung, tidak diperbolehkan mengambil kendaraan di jalan. Harus mengikuti prosedur dan menghormati hukum,” tegas Budi.

Budi menjelaskan, debt collector hanya boleh melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum. Memberi peringatan pertama, kedua sampai kemudian proses penarikan kendaraan.

“Ikuti prosedur, beri peringatan terlebih dahulu. Jika tidak ada respons, baru mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan. Tapi, melakukan perampasan kendaraan di jalan tidak diperbolehkan,” jelas Budi.

Budi memperingatkan, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas para debt collector yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Pelaku akan ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, jika melanggar dan mengganggu Kamtibmas.

Budi menambahkan, kantor leasing yang didatangi para pengemudi ojol memiliki izin sah. Kantor leasing tetap bisa beroperasi, dan telah diingatkan terkait penarikan kendaraan harus mengikuti prosedur.

Tags: 2 Debt Collector Rampas Sepeda Motor Ojoljawa baratKapolrestabes BandungKombes Pol. Budi Sartonokota bandungpolrestabes bandung

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.