• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 26 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

PT KAI Tangkap Pelempar Kereta Api di Purwakarta, Pelaku Dituntut Ganti Rugi

Editor
Minggu, 17 November 2024 - 01:22
[17/11/24, 13.09.00] Cecep Satujabar: Ilustrasi.

[17/11/24, 13.09.00] Cecep Satujabar: Ilustrasi.

SATUJABAR, BANDUNG– PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mengamankan seorang pelaku pelemparan terhadap perjalanan kereta api di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dalam aksi pelemparan yang tidak sampai menimbulkan korban penumpang kereta api, pelaku dituntut ganti rugi untuk memberi efek jera.

Pelaku melakukan aksi pelemparan dengan batu terhadap perjalanan Kereta Api Argo Parahyangan (KA-36A) relasi Gambir – Bandung. Aksi pelemparan di Kilometer 100-101, petak Jalan Cibungur, Kabupaten Purwakarta, terjadi pada Jum’at (15/11/2024) malam, sekitar pukul 19.57 WIB.

RelatedPosts

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

PSO BRT Capai Rp56 Miliar, Tunggu Kesepakan Daerah

Aksi pelemparan tidak sampai menimbulkan korban, karena tidak sampai melukai penumpang. Namun, kaca Kereta Panoramic di posisi tempat duduk 6C/6D pecah.

“Setelah menerima laporan kejadian, Tim Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) PT KAI Daop 2 Bandung, langsung bertindak menelusuri lokasi kejadian. Hasil penelusuran, berhasil diamanakan seorang pria mengakui sebagai pelaku aksi pelemparan,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanafi, Sabtu (16/11/2024).

Pelaku pelemparan yang berhasil diamankan berinisial AB, warga Munjul Jaya Permai, Desa Munjul Jaya, Kabupaten Purwakarta. Pelaku yang berprofesi sebagai pengepul sampah, dan tinggal di dekat jalur kereta api, mengaku hanya iseng melakukan pelemparan setelah kecewa atas kekalahan Timnas sepakbola.

Ayep mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan dituntut ganti rugi akibat kerusakan kaca Kereta Panoramic di KA Argo Parahyangan. Pihaknya juga langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberi efek jera terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya yang bisa mengancam keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api.

“Pelaku dituntut mengganti rugi. Selain itu, kami juga melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat dan pihak kepolisian, untuk memberi efek jera agar pelaku tidak mengulanginya,” kata Ayep.

Ayep mengungkapkan, PT KAI Daop 2 Bandung terus meningkatkan keamanan perjalanan kereta api dengan melakukan patroli rutin di sepanjang jalur rel, yang rawan terhadap aksi pelemparan. Selain itu, juga terus berupaya memberikan pemahaman dengan melakukan sosialisasi dan himbauan kepada warga di jalur rel untuk menjaga dan mengamankan keselamatan perjalanan kereta api.

Ayep mengingatkan, aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan melanggar hukum, dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai Pasal 194 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian, bahwa setiap orang secara sengaja merusak fasilitas perkeretaapian sehingga membahayakan keselamatan umum, dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara atau denda maksimal Rp.1 miliar.(chd).

Tags: KAIkereta apikereta panaromic

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan kepada awak media di Monuman Pers, Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/08/2026) terkait Yogi Starlink.(Foto: Humas Komdigi)

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

Editor
25 Agustus 2026

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum yang...

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

Editor
25 Agustus 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan...

BRT Kota Bandung

PSO BRT Capai Rp56 Miliar, Tunggu Kesepakan Daerah

Editor
25 Agustus 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan anggaran hingga sekitar Rp56 miliar untuk mendukung operasional Bus Rapid Transit (BRT) melalui...

Sidang Isbat Nikah di Kabupaten Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Layanan Isbat Nikah Gratis di Kabupaten Bogor

Editor
25 Agustus 2026

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus...

Bupati Bogor Rudy Susmanto saat peresmian Pasar Hewan Jonggol.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Agribisnis Kabupaten Bogor Menggeliat di Pasar Hewan Jonggol

Editor
25 Agustus 2026

JONGGOL – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Dikanak) dan arahan Bupati Bogor, terus memperkuat sektor peternakan melalui...

Ilustrasi minuman keras (miras).(Foto:Istimewa).

Pemkab Bogor Tegas Hentikan Produksi Minuman Beralkohol

Editor
25 Agustus 2026

CITEUREUP - Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.