• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 31 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

PT KAI Tangkap Pelempar Kereta Api di Purwakarta, Pelaku Dituntut Ganti Rugi

Editor
Minggu, 17 November 2024 - 01:22
[17/11/24, 13.09.00] Cecep Satujabar: Ilustrasi.

[17/11/24, 13.09.00] Cecep Satujabar: Ilustrasi.

SATUJABAR, BANDUNG– PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mengamankan seorang pelaku pelemparan terhadap perjalanan kereta api di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dalam aksi pelemparan yang tidak sampai menimbulkan korban penumpang kereta api, pelaku dituntut ganti rugi untuk memberi efek jera.

Pelaku melakukan aksi pelemparan dengan batu terhadap perjalanan Kereta Api Argo Parahyangan (KA-36A) relasi Gambir – Bandung. Aksi pelemparan di Kilometer 100-101, petak Jalan Cibungur, Kabupaten Purwakarta, terjadi pada Jum’at (15/11/2024) malam, sekitar pukul 19.57 WIB.

RelatedPosts

Cuaca Ekstrem-Kemarau Panjang, Warga Jabar Diminta Waspada

Puluhan Rumah di Kabupaten Bandung Rusak Diterjang Puting Beliung

Presiden Prabowo dan PM Takaichi Sepakat Indonesia-Jepang Jadi Penjaga Perdamaian

Aksi pelemparan tidak sampai menimbulkan korban, karena tidak sampai melukai penumpang. Namun, kaca Kereta Panoramic di posisi tempat duduk 6C/6D pecah.

“Setelah menerima laporan kejadian, Tim Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) PT KAI Daop 2 Bandung, langsung bertindak menelusuri lokasi kejadian. Hasil penelusuran, berhasil diamanakan seorang pria mengakui sebagai pelaku aksi pelemparan,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanafi, Sabtu (16/11/2024).

Pelaku pelemparan yang berhasil diamankan berinisial AB, warga Munjul Jaya Permai, Desa Munjul Jaya, Kabupaten Purwakarta. Pelaku yang berprofesi sebagai pengepul sampah, dan tinggal di dekat jalur kereta api, mengaku hanya iseng melakukan pelemparan setelah kecewa atas kekalahan Timnas sepakbola.

Ayep mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan dituntut ganti rugi akibat kerusakan kaca Kereta Panoramic di KA Argo Parahyangan. Pihaknya juga langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberi efek jera terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya yang bisa mengancam keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api.

“Pelaku dituntut mengganti rugi. Selain itu, kami juga melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat dan pihak kepolisian, untuk memberi efek jera agar pelaku tidak mengulanginya,” kata Ayep.

Ayep mengungkapkan, PT KAI Daop 2 Bandung terus meningkatkan keamanan perjalanan kereta api dengan melakukan patroli rutin di sepanjang jalur rel, yang rawan terhadap aksi pelemparan. Selain itu, juga terus berupaya memberikan pemahaman dengan melakukan sosialisasi dan himbauan kepada warga di jalur rel untuk menjaga dan mengamankan keselamatan perjalanan kereta api.

Ayep mengingatkan, aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan melanggar hukum, dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai Pasal 194 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian, bahwa setiap orang secara sengaja merusak fasilitas perkeretaapian sehingga membahayakan keselamatan umum, dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara atau denda maksimal Rp.1 miliar.(chd).

Tags: KAIkereta apikereta panaromic

Related Posts

Kekeringan akibat musim kemarau panjang.(Foto:Istimewa).

Cuaca Ekstrem-Kemarau Panjang, Warga Jabar Diminta Waspada

Editor
31 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Warga Jawa Barat diminta waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi dan bencana kekeringan memasuki musim kemarau panjang. Sejumlah kejadian di...

Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Mekarsari, Kecamatan Pacet, Ujang Fuad Hasbi.(Foto:Istimewa).

Puluhan Rumah di Kabupaten Bandung Rusak Diterjang Puting Beliung

Editor
31 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Puluhan rumah di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, rusak diterjang angin puting beliung. Angin puting beliung yang terjadi kurang...

Presiden RI Prabowo Subianto dan PM Jepang Sanae Takaichi.(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo dan PM Takaichi Sepakat Indonesia-Jepang Jadi Penjaga Perdamaian

Editor
31 Maret 2026

SATUJABAR, TOKYO - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri (PM) Jepang Sanae Takaichi menyepakati penguatan kemitraan strategis kedua...

Unifil.(Foto: Unifil)

Lagi, 2 Anggota TNI Penjaga Perdamaian Gugur di Lebanon, Indonesia Mengutuk Keras

Editor
31 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia mengutuk sangat keras serangan kedua yang terjadi secara beruntun di dekat Bani Haiyyan, Lebanon...

Puskesmas,Tingkat kepesertaan BPJS

Kasus Campak Lagi Naik di Kota Bandung, Ini Imbauan Pemkot

Editor
31 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Penyakit campak kini sedang mengalami peningkatan kasus. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mengajak masyarakat...

Muhammad Adimas Firfaus alias 'Resbob', terdakwa kasus ujaran kebencian penghinaan terhadap Suku Sunda.(Foto:Istimewa).

Sesal ‘Resbob’, Minta Maaf ke Warga Jabar Mengaku Ingin Dalami Budaya Sunda

Editor
31 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus ujaran kebencian pengninaan terhadap Suku Sunda, yang menyeret Youtuber sekaligus Streamer. Muhammad Adimas Firdaus alias 'Resbob', berujung penyesalan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.