• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

PT KAI Tangkap Pelempar Kereta Api di Purwakarta, Pelaku Dituntut Ganti Rugi

Editor
Minggu, 17 November 2024 - 01:22
[17/11/24, 13.09.00] Cecep Satujabar: Ilustrasi.

[17/11/24, 13.09.00] Cecep Satujabar: Ilustrasi.

SATUJABAR, BANDUNG– PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mengamankan seorang pelaku pelemparan terhadap perjalanan kereta api di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dalam aksi pelemparan yang tidak sampai menimbulkan korban penumpang kereta api, pelaku dituntut ganti rugi untuk memberi efek jera.

Pelaku melakukan aksi pelemparan dengan batu terhadap perjalanan Kereta Api Argo Parahyangan (KA-36A) relasi Gambir – Bandung. Aksi pelemparan di Kilometer 100-101, petak Jalan Cibungur, Kabupaten Purwakarta, terjadi pada Jum’at (15/11/2024) malam, sekitar pukul 19.57 WIB.

RelatedPosts

Bencana di Kab. Cirebon Sepanjang Tahun 2025 Capai 234 Peristiwa

Prabowo Kukuhkan Pengurus MUI 2025-2025, Ini Pesan Presiden

Final AFC Futsal Asian Cup 2026: Indonesia Belum Saatnya Juara, Dikalahkan Iran Lewat Drama Adu Penalti 4-5

Aksi pelemparan tidak sampai menimbulkan korban, karena tidak sampai melukai penumpang. Namun, kaca Kereta Panoramic di posisi tempat duduk 6C/6D pecah.

“Setelah menerima laporan kejadian, Tim Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) PT KAI Daop 2 Bandung, langsung bertindak menelusuri lokasi kejadian. Hasil penelusuran, berhasil diamanakan seorang pria mengakui sebagai pelaku aksi pelemparan,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanafi, Sabtu (16/11/2024).

Pelaku pelemparan yang berhasil diamankan berinisial AB, warga Munjul Jaya Permai, Desa Munjul Jaya, Kabupaten Purwakarta. Pelaku yang berprofesi sebagai pengepul sampah, dan tinggal di dekat jalur kereta api, mengaku hanya iseng melakukan pelemparan setelah kecewa atas kekalahan Timnas sepakbola.

Ayep mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan dituntut ganti rugi akibat kerusakan kaca Kereta Panoramic di KA Argo Parahyangan. Pihaknya juga langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberi efek jera terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya yang bisa mengancam keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api.

“Pelaku dituntut mengganti rugi. Selain itu, kami juga melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat dan pihak kepolisian, untuk memberi efek jera agar pelaku tidak mengulanginya,” kata Ayep.

Ayep mengungkapkan, PT KAI Daop 2 Bandung terus meningkatkan keamanan perjalanan kereta api dengan melakukan patroli rutin di sepanjang jalur rel, yang rawan terhadap aksi pelemparan. Selain itu, juga terus berupaya memberikan pemahaman dengan melakukan sosialisasi dan himbauan kepada warga di jalur rel untuk menjaga dan mengamankan keselamatan perjalanan kereta api.

Ayep mengingatkan, aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan melanggar hukum, dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai Pasal 194 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian, bahwa setiap orang secara sengaja merusak fasilitas perkeretaapian sehingga membahayakan keselamatan umum, dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara atau denda maksimal Rp.1 miliar.(chd).

Tags: KAIkereta apikereta panaromic

Related Posts

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, Ikin Asikin.(Foto: Humas Pemkab Cirebon)

Bencana di Kab. Cirebon Sepanjang Tahun 2025 Capai 234 Peristiwa

Editor
8 Februari 2026

SUMBER — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 234 kejadian bencana sepanjang 2025. Angka ini menunjukkan penurunan...

(Foto: Dok. Setneg)

Prabowo Kukuhkan Pengurus MUI 2025-2025, Ini Pesan Presiden

Editor
8 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa persatuan antara ulama dan umara merupakan kunci utama terciptanya perdamaian, kemakmuran, dan...

Timnas Futsal Indonesia.(Foto: Dok. PSSI)

Final AFC Futsal Asian Cup 2026: Indonesia Belum Saatnya Juara, Dikalahkan Iran Lewat Drama Adu Penalti 4-5

Editor
8 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Timnas futsal putra Indonesia memberikan perlawanan yang luar biasa terhadap langganan juara Iran dalam final Final AFC...

Ilustrasi bayi.(Foto:Istimewa).

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polres⁰ Tasikmalaya, Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap kasus penculikan bayi berusia dua bulan, yang diambil secara paksa dari tangan...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 7/2/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.920.000 per gram sebelum pajak. Berikut...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto: Dok. Kemenkeu)

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 43 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.