• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 7 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pria Terduga Pembakar Hutan Taman Nasional Baluran Ditangkap

Editor
Senin, 07 September 2026 - 07:28
Kebakaran hutan.(Foto: Humas Kemenhut)

Kebakaran hutan.(Foto: Humas Kemenhut)

SITUBONDO – Di tengah rentetan kejadian kebakaran di Taman Nasional Baluran, Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara serta Balai Taman Nasional Baluran mengungkap dugaan pembakaran di kawasan konservasi tersebut. Petugas Balai Taman Nasional Baluran mengamankan seorang pria berinisial MF yang diduga hendak melakukan pembakaran pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 04.15 WIB, kurang lebih 200 meter dari lokasi pembakaran pada titik pertama di Blok Kamto Pos Dua Grid 145, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Setelah diamankan, MF beserta barang bukti diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Gakkumhut Jabalnusra untuk menjalani proses penyidikan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perlindungan kawasan konservasi merupakan tanggung jawab bersama dan membutuhkan kerja keras seluruh pihak, terutama ketika kebakaran berulang mengancam kawasan.

RelatedPosts

Penutupan Bandara Akibat Abu Vulkanik Diperpanjang Pukul 23.59

Sidang Vonis Bupati Bekasi Non-Aktif Ade Kuswara Ditunda

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Bandara Kertajati Tampung Empat Layanan Penerbangan

“Kawasan konservasi adalah kekayaan negara dan kepentingan publik yang harus dilindungi. Kerusakannya bukan hanya menghilangkan aset negara, tetapi juga dapat membebani masyarakat dan mengganggu manfaat ekologis yang dibutuhkan bersama. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Kami tidak akan membiarkan kepentingan sesaat mengorbankan hutan dan masyarakat. Setiap pelanggaran akan mendapatkan konsekuensi hukum yang tegas,” ujar Januanto dilansir laman Kemenhut.

 

Kronologi

Pengamanan terhadap pelaku dilakukan saat petugas Balai Taman Nasional Baluran melaksanakan patroli dan menemukan MF berada di sekitar lokasi pembakaran. Petugas kemudian melakukan pengejaran sekitar 200-meter hingga berhasil mengamankan MF. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran turut diamankan, berupa satu buah korek api gas warna oranye, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, telepon seluler, tumbler, kupluk, dan tas.

Dalam pemeriksaan, MF menerangkan bahwa korek api gas tersebut digunakan untuk melakukan pembakaran di kawasan Taman Nasional Baluran. MF juga mengakui melakukan pembakaran pada 31 Agustus, 1 September, 2 September, dan 3 September 2026 di sejumlah lokasi, termasuk sekitar Waduk Bajul Mati serta wilayah Pos 1 dan Pos 2. Pembakaran tersebut, menurut keterangannya, dilakukan atas inisiatif sendiri.

Rangkaian pembakaran tersebut terjadi di tengah tingginya ancaman kebakaran di Taman Nasional Baluran. Data Balai Taman Nasional Baluran mencatat 70 kejadian kebakaran dengan luas 838,79 hektare pada periode Mei hingga Juli 2026. Pada 29 Agustus 2026, kebakaran kembali terjadi dengan luas sekitar 50 hektare dan ditangani bersama oleh Balai Taman Nasional Baluran, TNI, dan Polri.

Kepala Balai Taman Nasional Baluran, Agus Setyabudi, mengapresiasi kesigapan petugas dan para pihak dalam menjaga kawasan dari ancaman kebakaran serta memastikan pengamanan kawasan terus diperkuat.

“Kebakaran di kawasan Taman Nasional Baluran tidak hanya mengancam vegetasi, tetapi juga habitat dan ruang jelajah satwa serta dapat mengganggu aktivitas masyarakat. Patroli dan pengawasan akan terus kami tingkatkan, terutama pada lokasi yang memiliki potensi kebakaran, untuk memperkuat perlindungan kawasan dan mencegah kejadian serupa,” ujar Agus.

Kebakaran di kawasan konservasi dapat mengancam vegetasi, habitat dan ruang jelajah satwa, serta mengganggu aktivitas masyarakat di kawasan Taman Nasional Baluran. Kondisi tersebut membutuhkan penguatan perlindungan dan pengawasan kawasan, terutama pada periode dengan tingkat kerawanan kebakaran yang tinggi. Perkara ini selanjutnya ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Gakkumhut Jabalnusra. Penyidik mendalami keterangan MF dan fakta di lapangan, termasuk rangkaian pembakaran serta lokasi-lokasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa kebakaran di kawasan konservasi harus ditelusuri penyebab dan fakta hukumnya.

“Setiap titik api di kawasan konservasi harus ditelusuri. Dalam perkara ini, petugas mengamankan MF saat diduga hendak melakukan pembakaran dan penyidik kemudian mendalami keterangannya terkait aktivitas pembakaran yang dilakukan selama beberapa hari di sejumlah lokasi. Seluruh keterangan dan fakta di lapangan akan diuji dengan alat bukti untuk memastikan pertanggungjawaban pidananya sesuai ketentuan hukum,” tegas Aswin.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI. Pasal 40B ayat (1) huruf c jo. Pasal 33 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan kawasan melalui pencegahan, patroli, deteksi dini, pengendalian kebakaran, dan penegakan hukum. Kolaborasi pengelola kawasan, Manggala Agni, Polisi Kehutanan, TNI, Polri, Masyarakat Peduli Api, relawan, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kawasan konservasi dari ancaman kebakaran dan aktivitas ilegal.

Tags: BaluranKemenhutkementerian kehutananTaman Nasional Baluran

Related Posts

Penutupan bandara terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau kembali diperpanjang hingga Senin (7/9) pukul 23.59 WIB, ungkap Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.(Foto: Humas Kemenhub)

Penutupan Bandara Akibat Abu Vulkanik Diperpanjang Pukul 23.59

Editor
7 September 2026

TANGERANG - Penutupan bandara terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau kembali diperpanjang hingga Senin (7/9) pukul 23.59 WIB sebanyak tujuh...

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, H.M. Kunang, menjalani sidang tuntutan Jaksa KPK dalam kasus dugaan suap pengaturan paket proyek pekerjaan di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Sidang Vonis Bupati Bekasi Non-Aktif Ade Kuswara Ditunda

Editor
7 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang vonis Bupati Bekasi non-aktif, Ade Kuswara, dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek, ditunda hingga pekan depan. Sidang vonis...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat memberikan keterangan media di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (7/9).(Foto: Humas Kemenhub)

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Bandara Kertajati Tampung Empat Layanan Penerbangan

Editor
7 September 2026

JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sejumlah bandara alternatif sebagai antisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau di Provinsi...

Gunung Anak Krakatau.(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Jemaah Umrah Terdampak Aktivitas Anak Krakatau, Ini Respon Kemenhaj

Editor
7 September 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan, pelayanan, dan perlindungan jemaah umrah menyusul...

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video pada Senin (07/09/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Ratas Bencana Alam

Editor
7 September 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video...

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto:Istimewa).

Menkeu Purbaya: Kinerja Positif 2026 Jadi Fondasi Rencana Kerja Kemenkeu Tahun 2027

Editor
7 September 2026

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kinerja positif Kementerian Keuangan pada 2026 menjadi fondasi untuk menyusun Rencana...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.