SITUBONDO – Di tengah rentetan kejadian kebakaran di Taman Nasional Baluran, Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara serta Balai Taman Nasional Baluran mengungkap dugaan pembakaran di kawasan konservasi tersebut. Petugas Balai Taman Nasional Baluran mengamankan seorang pria berinisial MF yang diduga hendak melakukan pembakaran pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 04.15 WIB, kurang lebih 200 meter dari lokasi pembakaran pada titik pertama di Blok Kamto Pos Dua Grid 145, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Setelah diamankan, MF beserta barang bukti diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Gakkumhut Jabalnusra untuk menjalani proses penyidikan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perlindungan kawasan konservasi merupakan tanggung jawab bersama dan membutuhkan kerja keras seluruh pihak, terutama ketika kebakaran berulang mengancam kawasan.
“Kawasan konservasi adalah kekayaan negara dan kepentingan publik yang harus dilindungi. Kerusakannya bukan hanya menghilangkan aset negara, tetapi juga dapat membebani masyarakat dan mengganggu manfaat ekologis yang dibutuhkan bersama. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Kami tidak akan membiarkan kepentingan sesaat mengorbankan hutan dan masyarakat. Setiap pelanggaran akan mendapatkan konsekuensi hukum yang tegas,” ujar Januanto dilansir laman Kemenhut.
Kronologi
Pengamanan terhadap pelaku dilakukan saat petugas Balai Taman Nasional Baluran melaksanakan patroli dan menemukan MF berada di sekitar lokasi pembakaran. Petugas kemudian melakukan pengejaran sekitar 200-meter hingga berhasil mengamankan MF. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran turut diamankan, berupa satu buah korek api gas warna oranye, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, telepon seluler, tumbler, kupluk, dan tas.
Dalam pemeriksaan, MF menerangkan bahwa korek api gas tersebut digunakan untuk melakukan pembakaran di kawasan Taman Nasional Baluran. MF juga mengakui melakukan pembakaran pada 31 Agustus, 1 September, 2 September, dan 3 September 2026 di sejumlah lokasi, termasuk sekitar Waduk Bajul Mati serta wilayah Pos 1 dan Pos 2. Pembakaran tersebut, menurut keterangannya, dilakukan atas inisiatif sendiri.
Rangkaian pembakaran tersebut terjadi di tengah tingginya ancaman kebakaran di Taman Nasional Baluran. Data Balai Taman Nasional Baluran mencatat 70 kejadian kebakaran dengan luas 838,79 hektare pada periode Mei hingga Juli 2026. Pada 29 Agustus 2026, kebakaran kembali terjadi dengan luas sekitar 50 hektare dan ditangani bersama oleh Balai Taman Nasional Baluran, TNI, dan Polri.
Kepala Balai Taman Nasional Baluran, Agus Setyabudi, mengapresiasi kesigapan petugas dan para pihak dalam menjaga kawasan dari ancaman kebakaran serta memastikan pengamanan kawasan terus diperkuat.
“Kebakaran di kawasan Taman Nasional Baluran tidak hanya mengancam vegetasi, tetapi juga habitat dan ruang jelajah satwa serta dapat mengganggu aktivitas masyarakat. Patroli dan pengawasan akan terus kami tingkatkan, terutama pada lokasi yang memiliki potensi kebakaran, untuk memperkuat perlindungan kawasan dan mencegah kejadian serupa,” ujar Agus.
Kebakaran di kawasan konservasi dapat mengancam vegetasi, habitat dan ruang jelajah satwa, serta mengganggu aktivitas masyarakat di kawasan Taman Nasional Baluran. Kondisi tersebut membutuhkan penguatan perlindungan dan pengawasan kawasan, terutama pada periode dengan tingkat kerawanan kebakaran yang tinggi. Perkara ini selanjutnya ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Gakkumhut Jabalnusra. Penyidik mendalami keterangan MF dan fakta di lapangan, termasuk rangkaian pembakaran serta lokasi-lokasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa kebakaran di kawasan konservasi harus ditelusuri penyebab dan fakta hukumnya.
“Setiap titik api di kawasan konservasi harus ditelusuri. Dalam perkara ini, petugas mengamankan MF saat diduga hendak melakukan pembakaran dan penyidik kemudian mendalami keterangannya terkait aktivitas pembakaran yang dilakukan selama beberapa hari di sejumlah lokasi. Seluruh keterangan dan fakta di lapangan akan diuji dengan alat bukti untuk memastikan pertanggungjawaban pidananya sesuai ketentuan hukum,” tegas Aswin.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI. Pasal 40B ayat (1) huruf c jo. Pasal 33 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan kawasan melalui pencegahan, patroli, deteksi dini, pengendalian kebakaran, dan penegakan hukum. Kolaborasi pengelola kawasan, Manggala Agni, Polisi Kehutanan, TNI, Polri, Masyarakat Peduli Api, relawan, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kawasan konservasi dari ancaman kebakaran dan aktivitas ilegal.







