SATUJABAR, BANDUNG–Sidang vonis Bupati Bekasi non-aktif, Ade Kuswara, dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek, ditunda hingga pekan depan. Sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, ditunda, karena salah satu hakim berhalangan hadir.
Sidang vonis Bupati Bekasi non-aktif, Ade Kuswara, dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek, sedianya digelar, Senin (07/09/2026). Sidang terpaksa ditunda, karena salah satu hakim berhalangan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Salah satu anggota majelis hakim tidak bisa tiba di Bandung, setelah aktivitas penerbangan bandara sementara akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
“Bandara masih ditutup, beliau (salah satu anggota majelis hakim) tidak bisa datang ke Bandug. Oleh karena itu, sidang tidak bisa dilanjutkan dan kita tunda,” ujar pimpinan majelis hakim.
Sidang tidak bisa dilanjutkan, sementara terdakwa Bupati Bekasi non-aktif, Ade Kuswara, ayahnya, HM Kunang, dan tim kuasa hukum telah hadir di ruang sidang. Begitu juga dengan para simpatisan, keluarga, dan kerabat terdakwa yang memadati ruang sidang, untuk memberi dukungan.
Para pengunjung sidang yang sengaja datang dari Kabupaten Bekasi, harus kecewa. Majelis hakim menunda sidang vonis, hingga Senin pekan depan.
“Sampai Tanggal 14 September 2026. Ditunda hingga satu pekan,” ujar hakim.
Menanggapi penundaan sidang, terdakwa Ade Kuswara memohon doa. Ade Kuswara berharap sidang putusan pada pekan depan berjalan lancar.
“Ditunda, minggu depan. Mohon doanya sidamg putusan minggu depan berjalan lancar ,” ujar Ade Kuswara, menjawab pertanyaan wartawan.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ade Kuswara, pidana selama tujuh tahun kurungan penjara, dan denda Rp.300 juta subsider seratus hari kurungan penjara. Sedangkan ayahnyaz HM Kunang, dituntut empat tahun kurungan penjara, dan denda yang sama, Rp.300 juta subsider seratus hari kurungan penjara.
Ade Kuswara juga dituntut untum membayar uang pengganti Rp.11 miliar, dan ayahnya, HM Kunang Rp.1 miliar. Jika tidak bisa membayar, maka diganti kurungan penjara selama tiga tahun.
Ade Kuswara dan HM Kunang didakwa melanggar Pasal 12 Huruf B, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 Huruf C, junto Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Hal meringankan, keduanya belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif selama menjalani persidangan.







