SATUJABAR, SUKABUMI–Pria lanjut usia (lansia) bernisial MH, di Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak di bawah umur. Jumlah korban perbuatan bejat pria berusia 72 tahun tersebut, mencapai 12 anak.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabuni Kota, menetapkan pria lanjut usia (lansia) berinisial MH, sebagai tersangka perbuatan cabul terhadap anak-anak di bawah umur. Pria berusia 72 tahun tersebut, sebelumnya diamankan atas laporan orangtua setelah mendengar cerita para korban.
Berdasarkan data kepolisian, jumlah korban mencapai 12 anak perempuan mulai usia PAUD, SD, hingga SMP.
Perbutan bejat pelaku, pertamakali terungkap secara tidak sengaja dari pengakuan salah seorang anak saat mengikuti kegiatan pengajian.
Menurut Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono, satu korban berusia 6 tahun mendapat tindakan kekerasan seksual, pada 01 Juli 2026. Saat itu, korban yang sedang bermain di pelataran masjid, didekati oleh pelaku.
“Jadi, pria berinsial MH, berusia 72 tahun, sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindakan kekerasam seksual terhadap anak di babwah umur. Kejadian awalnya satu korban yang sedang bermain di pelataran masjid didekati pelaku, pada 01 Juli 2026 lalu,” ujar Hartono dalam keterangannya kepada wartawan, Jum’at Kamis (24/07/2026).
Dari awalnya satu korban, kemudian merambah kepada korban lainnya, hingga jumlahnya mencapai 12 anak. Pelaku kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polres (Mapolres) Sukabumi Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.







