• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 27 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

PPh Final 0,5 Persen Resmi Berlaku, Omzet hingga 500 Juta Tetap Bebas Pajak

Editor
Kamis, 11 Juni 2026 - 03:59
Belanja sepatu produk UMKM Kota Bandung.pph FINAL umkm

Produk UMKM Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen kini berlaku secara permanen bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan pelindungan serta pemberdayaan bagi para UMKM.

Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Reghi Perdana mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tersebut disusun untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus memberikan kepastian usaha bagi UMKM.

RelatedPosts

Belyanza, Kreativitas yang Tembus Mega Halal Bangkok 2026

Mendag Kunjungi UMKM Coklat nDalam dan Base Artisan di Yogyakarta

Rumah Sayur Kuningan, Bupati: Dorong Ekonomi Petani

“PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menambah beban pajak dan tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak. Kebijakan ini justru memperpanjang fasilitas perpajakan bagi UMKM,” kata Reghi dalam konferensi pers bersama Badan Komunikasi Pemerintah di Jakarta, Rabu (10/6).

PP Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen berlaku tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Sebelumnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 membatasi pemanfaatan fasilitas tersebut paling lama tujuh tahun. Menurut Reghi, penghapusan batas waktu akan memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi UMKM.

Selain itu, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas pembebasan PPh bagi usaha mikro dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta per tahun.

“Pembebasan pajak ini diberikan untuk memberikan ruang tumbuh bagi usaha mikro, mewujudkan prinsip keadilan perpajakan sesuai kapasitas ekonomi wajib pajak, serta mendukung UMKM untuk naik kelas,” ujarnya.

Reghi menjelaskan, penyempurnaan kebijakan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 juga bertujuan memperkuat tata kelola perpajakan agar berbagai kebijakan afirmatif benar-benar diterima oleh UMKM yang berhak.

Pemerintah masih menemukan praktik fragmentasi atau pemecahan usaha yang dilakukan untuk memperoleh fasilitas perpajakan yang seharusnya ditujukan bagi UMKM. Praktik tersebut berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan afirmatif sekaligus menimbulkan ketidakadilan dalam sistem perpajakan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tahun 2024, terdapat 93.260 wajib pajak atau sekitar 17,21 persen dari total 542 ribu wajib pajak UMKM yang terindikasi melakukan pemecahan usaha. Praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Menurut Reghi, sebagian perusahaan dengan skala usaha lebih besar memecah unit usahanya agar tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar sehingga dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen. Padahal, secara kapasitas ekonomi, usaha tersebut sudah layak dikenakan tarif pajak normal.

“Praktik tersebut mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi bagi UMKM sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat, seperti penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan,” kata Reghi.

Ia menambahkan, tata kelola perpajakan yang lebih adil melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 akan memberikan kepastian usaha jangka panjang sekaligus memastikan berbagai fasilitas perpajakan tepat sasaran. Dengan demikian, ekosistem usaha nasional diharapkan semakin sehat, kompetitif, produktif, dan mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kementerian UMKM menyiapkan berbagai program pendampingan bagi UMKM. Salah satunya melalui layanan konsultasi perpajakan gratis selama enam jam yang akan dilaksanakan di sejumlah daerah bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Selain itu, Kementerian UMKM juga sedang menyiapkan layanan konsultasi melalui platform SAPA UMKM guna memudahkan pelaku usaha memperoleh informasi dan pendampingan terkait penerapan tarif PPh Final 0,5 persen.

“Kami tentu tidak bekerja sendiri. Kementerian UMKM menggandeng berbagai pemangku kepentingan dan asosiasi sebagai mitra strategis untuk hadir mendampingi teman-teman UMKM,” ujar Reghi.

Kementerian UMKM mengajak masyarakat, akademisi, dan media massa untuk turut mengawal implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh UMKM dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.

Reghi menegaskan, Kementerian UMKM akan terus memperkuat berbagai program pemberdayaan melalui perluasan akses pembiayaan, peningkatan kapasitas usaha, dan penguatan daya saing agar UMKM semakin tumbuh, naik kelas, dan menjadi fondasi penting perekonomian Indonesia.

“UMKM orang pribadi dan perseroan perorangan layak memperoleh fasilitas PPh Final. Usaha yang dikelola secara mandiri tidak perlu dibebani kewajiban pembukuan yang rumit, melainkan cukup melakukan pencatatan omzet secara sederhana dan tertib,” kata Reghi.

Tags: PPh Final UMKM

Related Posts

Belyanza.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Belyanza, Kreativitas yang Tembus Mega Halal Bangkok 2026

Editor
24 Juli 2026

Di tengah deretan jenama modest fashion yang terus bermunculan, Belyanza memilih tumbuh dengan jalannya sendiri. Berawal dari kreativitas memodifikasi pakaian...

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengunjungi UMKM Coklat nDalam dan Base Artisan di Yogyakarta, Kamis 23 Jul 2026.(Foto: Humas Kemendag)

Mendag Kunjungi UMKM Coklat nDalam dan Base Artisan di Yogyakarta

Editor
24 Juli 2026

SATUJABAR, YOGYAKARTA - Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengunjungi UMKM Coklat nDalam dan Base Artisan di Yogyakarta, Kamis 23 Jul 2026....

Rumah Sayur Kuningan.(Foto: Humas Pemkab Kuningan)

Rumah Sayur Kuningan, Bupati: Dorong Ekonomi Petani

Editor
24 Juli 2026

Rumah Sayur menjadi langkah strategis untuk memperkuat rantai pasok pangan, menjaga stabilitas harga, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. SATUJABAR, KUNINGAN -...

IKM Hijau

Kemenperin Undang IKM Ikut Program IKM Hijau

Editor
23 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian serius untuk mempercepat transformasi sektor manufaktur nasional menuju industri yang berkelanjutan dan berdaya saing global....

Jakarta Dessert Week.(Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif)

Jakarta Dessert Week 2026 Padukan Nuansa Kuliner dan Dangdut

Editor
22 Juli 2026

Jakarta Dessert Week (JDW) 2026 mengangkat tema musik dangdut. Langkah ini menjadi strategi konkret pemerintah untuk menyinergikan subsektor kuliner dan...

Salah satu IP lokal Punopals hadir dalam Local Market pada tahun 2025.(Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif)

The Local Market ID Digelar 1-2 Agustus di SCDB, Ini Link Buat Partisipan

Editor
22 Juli 2026

The Local Market ID: Pasar Wiwitan SCBD pada 1–2 Agustus 2026 di SCBD Park, Jakarta, sebagai wadah promosi, jejaring, dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat