• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 3 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polrestabes Bandung Tahan 2 Pelaku Perusakan Fasilitas Stadion GBLA

Editor
Rabu, 28 Mei 2025 - 10:33
Tangkapan layar oknum bobotoh perusak fasilitas Stadion GBLA.(Foto:Instragram dedimulyadi71).

Tangkapan layar oknum bobotoh perusak fasilitas Stadion GBLA.(Foto:Instragram dedimulyadi71).

SATUJABAR, BANDUNG–Polrestabes Bandung, Jawa Barat, telah menangkap dan menahan dua orang pelaku perusakan terhadap fasilitas Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kota Bandung. Kedua pelaku ditangkap setelah wajahnya terekam kamera saat merusak fasilitas Stadion GBLA, dengan mencabut rumput lapangan dan memotong jaring gawang, hingga kemudian videonya viral di media sosial (medsos).

Satu per satu pelaku perusakan terhadap fasilitas Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kota Bandung, berhasil diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung. Saat ini, jumlah peku sudah dua orang yang berhasil ditangkap dan ditahan di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung.

RelatedPosts

Buntut Penebangan Pohon Jalan Riau, Izin Usaha Diperiksa

Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Menhub: Semua Hak Korban Dipenuhi

Wisman ke Jabar Naik 97,93 Persen

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial MDB dan MRW. Keduanya ditangkap setelah wajahnya terekam kamera saat merusak fasilitas Stadion GBLA, dengan mencabut rumput lapangan dan memotong jaring gawang, hingga videonya viral di media sosial.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, mengatakan, kedua pelaku terbukti melakukan tindakan vandalisme dengan merusak fasilitas stadion GBLA, hingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Tim Satreskrim Polrestabes Bandung bergerak cepat, melakukan penyelidikan dan  penangkapan terhadap pelaku, setelah menerima aduan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dan laporan langsung dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

“Setelah terima laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang pelaku. Keduanya terekam kamera saat melakukan vandalisme, atau perusakan di area Stadion GBLA, hingga videonya viral,” ujar Budi, dalam keterangannya, Selasa (27/05/2025).

Budi mengatakan, tersangka atas nama inisial MDB melakukan perusakan secara sengaja memotong jaring, atau tali gawang. Sedangkan tersangka MRW secara paksa dan sengaja mencabut rumput lapangan.

“Apa yang telah dilakukan kedua pelaku, masuk dalam kategori tindak pidana. Mereka terbukti telah melakukan perusakan terhadap fasilitas umum, dalam hal ini fasilitas Stadion GBLA,” kata Budi.

Budi menegaskan, tim saat ini masih berada dilapangan mencari para pelaku lainnya, untuk bisa diamankan. Penyidik juga meminta keterangan dari kedua pelaku terkait identitas para pelaku lainnya.

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 406 dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP), tentang Perusakan Fasilitas Umum. Polrestabes Bandung masih berkoordinasi dengan Pemkot Bandung sebagai pengelola Stadion dan lapanhan GBLA, terkait proses pidana terhadap kedua pelaku.

Sebelumnya, rekaman video oknum bobotoh merusak fasilitas Stadion GBLA, Kota Bandung, viral di media sosial, terjadi usai pertandingan pamungkas Persib Bandung menjamu Persis Solo, Sabtu (25/05/2025). Para bobotoh turun ke lapangan ber-euforia, saat momen penyerahan medali dan tropi piala Juara Liga Indonesia 2024/2025, kepada Persib Bandung.

Euforia bobotoh turun ke lapangan dinodai tindakan terpuji oknum bobotoh dengan merusak fasilitas stadion. Oknum bobotoh mencabut rumput lapangan dan mengguting jaring gawang, bahkan meminta direkam.

Video aksi perusakan dilakukan oknum bobotoh kemudian tersebar di media sosial, hingga viral. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pun dibuat geram dengan ulah tidak terpuji oknum bobotoh tersebut.

Melalui unggahan video di Instagram pribadinya, Dedi Mulyadi menyatakan, euforia kemenangan seharusnya tidak dibarengi dengan tindakan merusak.

“Merayakan kemenangan adalah ekspresi dinantikan. Tetapi, saya tidak ada toleransi terhadap tindakan-tindakan mengarah kepada perbuatan kriminal, melakukan perusakan terhadap fasilitas stadion, yang kita banggakan (Stadion GBLA),” ujar Dedi Mulyadi, dalam unggahannya.

Dedi Mulyadi telah meminta aparat kepolisian, untuk mengusutnya dengan menjemput oknum bobotoh tersebut. Pilihannya bagi pelaku setelah ditangkap ada dua, diproses pidana, atau dimasukkan ke barak militer jika pelaku usianya masih dibawah umur.(chd).

Tags: kota bandungPelaku Perusakan Fasilitas GBLApolrestabes bandungstadion gbla

Related Posts

Lokasi penebangan pohon di Jalan Riau Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Buntut Penebangan Pohon Jalan Riau, Izin Usaha Diperiksa

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperluas penanganan kasus dugaan penebangan 10 pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata...

Kebakaran menimpa Kapal Motor Mutiara Sentosa II di perairan Laut Jawa pada Minggu (2/8).(Foto: Ditjen Hubla Kemenhub)

Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Menhub: Semua Hak Korban Dipenuhi

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, SURABAYA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah akan mengawal pemenuhan seluruh hak korban dan keluarga korban kebakaran KMP...

Wisman ke Jabar Juni 2026 dan hunian hotel.(Image: BPS Jabar)

Wisman ke Jabar Naik 97,93 Persen

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang datang ke Jawa Barat melalui Bandara Kertajati pada Juni 2026 tercatat sebanyak 477...

Jumlah penumpang dan barang angkutan udara.(Image: BPS Jabar)

Jumlah Penumpang Angkutan Udara Domestic Jawa Barat Mei 2026 Naik 22,09 Persen

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Jumlah penumpang angkutan udara domestic Jawa Barat pada bulan Mei 2026 naik 22,09 persen dibandingkan April 2026....

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, H.M. Kunang, menjalani sidang tuntutan Jaksa KPK dalam kasus dugaan suap pengaturan paket proyek pekerjaan di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Bupati Bekasi Non Aktif, Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengaturan paket proyek pekerjaan senilai...

Ekspor Jabar Juni 2026.(Image: BPS Jabar)

Ekspor Jawa Barat Januari-Juni 2026 Naik 5,11 Persen

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Ekspor Jawa Barat Januari-Juni 2026 mencapai USD 19,60 miliar atau naik 5,11 persen dibanding periode yang sama...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat