• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 9 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Pidana

Editor
Sabtu, 18 Januari 2025 - 04:20
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni. Polresta Cirebon ungkap 7 kasus tindak pidana dan mengamankan sembilan tersangka dari hasil pengungkapan jenis kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.(Foto: Istimewa)

BANDUNG – Polresta Cirebon ungkap 7 kasus tindak pidana dan mengamankan sembilan tersangka dari hasil pengungkapan jenis kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa Polresta Cirebon ungkap tujuh kasus tersebut terdiri dari dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus senjata tajam, dan satu kasus penganiayaan.

RelatedPosts

Harga Emas Sabtu 9/5/2026 Antam Rp 2.839.000 Per Gram

Irjen Pipit Rismanto Kapolda Jabar Gantikan Irjen Rudi Setiawan

Kampung Nelayan Merah Putih di Pulau Jawa

Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka terlibat dalam kasus curas, dua tersangka dalam kasus curat, dua tersangka dalam kasus senjata tajam, dan seorang tersangka dalam kasus penganiayaan.

“Kami berhasil mengamankan sembilan tersangka dari tujuh kasus tersebut. Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat (17/1/2025).

Menurut Sumarni, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal. Dua tersangka kasus curat diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara empat tersangka kasus curas dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun. Dua tersangka kasus senjata tajam dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam mereka dengan hukuman hingga sepuluh tahun penjara. Sementara satu tersangka penganiayaan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polresta Cirebon juga mengungkapkan komitmennya untuk terus memerangi kejahatan guna menciptakan rasa aman di masyarakat. Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas tindak pidana dan mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon untuk aktif melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan.

“Masyarakat dapat melapor melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” tambahnya.

Tags: polresta cirebon

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 9/5/2026 Antam Rp 2.839.000 Per Gram

Editor
9 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 9/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.839.000 per gram...

Irjen Pol. Pipit Rismanto.(Foto:Dok.Polri).

Irjen Pipit Rismanto Kapolda Jabar Gantikan Irjen Rudi Setiawan

Editor
9 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA -- Mabes Polri melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap 108 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen). Rotasi...

Kampung Nelayan Merah Putih.(Foto: Dok. Setneg)

Kampung Nelayan Merah Putih di Pulau Jawa

Editor
9 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kampung Nelayan Merah Putih sudah terwujud pada program tahap satu pemerintah. Jumlah totalnya mencapai 65 Kampung Nelayan...

Wakil Bupati Garut Putri Karlina

Putri Karlina Pimpin Penertiban PKL di Alun-alun Garut

Editor
9 Mei 2026

SATUJABAR, GARUT - Putri Karlina, Wakil Bupati Garut, turun langsung memantau proses penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pusat...

Foto : Tim SAR gabungan berada di Pos 5 pendakian Gunung Api Dukono untuk mencari dan mengevakuasi dua WNA yang masih dalam pencarian pada peristiwa erupsi Gunung Api Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, Jumat (8/5). (Istimewa)

Gunung Dukono Meletus, 2 WNA Hilang

Editor
9 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, erupsi pada Jumat (8 Mei 2026). Dikutip dari...

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara. Polisi menangani kasus dugaan penipuan Ketua HIPMI Kab. Bandung.(Foto:Istimewa).

Ketua HIPMI Kab Bandung Jadi Tersangka & Ditahan, Kasus Penipuan Cek Kosong Rp 3 Miliar

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG -- Ketua HIPMI atau Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kabupaten Bandung, berinisial TD, dilaporkan kasus dugaan penipuan cek kosong...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.