• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Pidana

Editor
Sabtu, 18 Januari 2025 - 04:20
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni. Polresta Cirebon ungkap 7 kasus tindak pidana dan mengamankan sembilan tersangka dari hasil pengungkapan jenis kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.(Foto: Istimewa)

BANDUNG – Polresta Cirebon ungkap 7 kasus tindak pidana dan mengamankan sembilan tersangka dari hasil pengungkapan jenis kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa Polresta Cirebon ungkap tujuh kasus tersebut terdiri dari dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus senjata tajam, dan satu kasus penganiayaan.

RelatedPosts

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka terlibat dalam kasus curas, dua tersangka dalam kasus curat, dua tersangka dalam kasus senjata tajam, dan seorang tersangka dalam kasus penganiayaan.

“Kami berhasil mengamankan sembilan tersangka dari tujuh kasus tersebut. Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat (17/1/2025).

Menurut Sumarni, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal. Dua tersangka kasus curat diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara empat tersangka kasus curas dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun. Dua tersangka kasus senjata tajam dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam mereka dengan hukuman hingga sepuluh tahun penjara. Sementara satu tersangka penganiayaan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polresta Cirebon juga mengungkapkan komitmennya untuk terus memerangi kejahatan guna menciptakan rasa aman di masyarakat. Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas tindak pidana dan mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon untuk aktif melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan.

“Masyarakat dapat melapor melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” tambahnya.

Tags: polresta cirebon

Related Posts

Ilustrasi bayi.(Foto:Istimewa).

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polres⁰ Tasikmalaya, Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap kasus penculikan bayi berusia dua bulan, yang diambil secara paksa dari tangan...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 7/2/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.920.000 per gram sebelum pajak. Berikut...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto: Dok. Kemenkeu)

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 43 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...

properti perumahan

Survei Harga Properti Residensial Triwulan IV 2025: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer pada triwulan...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia Dari Stabil Ke Negatif, Ini Penjelasan OJK

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati keputusan Moody's Investors Service (Moody's) yang mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia...

SAR Mission Coordinator (SMC), Ade Dian Permana.(Foto:Istimewa).

Longsor Cisarua: Cuaca Buruk Operasi Pencarian Hari Terakhir Dihentikan Tanpa Ada Korban Ditemukan

Editor
6 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Hari ini, Jum'at (06/02/2026), merupakan hari terakhir operasi pencarian korban bencana tanah longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.