• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 9 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polresta Bandung Tangkap 4 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Editor
Jumat, 09 Oktober 2026 - 03:25
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Tri Suhartanto.(Foto:Istimewa).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Tri Suhartanto.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polresta Bandung menetapkan empat pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi pencabulan terhadap remaja 16 tahun tersebut, sempat viral di media sosial.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Tri Suhartanto mengatakan, kasus pencabulan bermula saat korban wanita veriusia 16 tahun, berinisial SA berkumpul bersama para pelaku. Mereka berkumpul di rumah milik salah seorang pelalu di Baleendah, Kabupaten Bandung, pada September 2026.

RelatedPosts

Mendag Busan dan Kamar Dagang Eropa di Indonesia Dorong Implementasi I-EU CEPA

Penjualan Eceran September 2026 Diduga Naik – Bank Indonesia

Polisi Selidiki Kasus Keracunan Massal di Restoran Korea di Bandung

“Korban bersama para pelaku berkumpul dan bermain. Bertempat di rumah salah seorang pelaku, mereka mengkonsumsi minuman keras hingga terjadi tindkan pencabulan terhadap korban,” ujar Tri dalam keterangan pers di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Jum’at (09/10/2026).

Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian ke Mapolresta Bandung. Dalam proses penyelidikan, polisi sempat terkendala saat akan melakukan visum et repertum terhadap korban yang sedang menstruasi, atau datang bulan.

“Pada saat proses pemeriksaan, kita memerlukan adanya visum. Nah, pada saat visum itu ternyata korban sedang datang bulan, sehingga proses visum diundur untuk pembuktian,” kata Tri.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, Tim Satreskrim Polresta Bandung, mengamankan empat pelaku orang. Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial AA, berusia 21 tahun, ED, 21 tahun, AR, 19 tahun, dan RG, 16 tahun.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan para pelaku, empat orang dan sudah ditetapkan tersangka. Satu orang berusia masih di bawah umur,” jelas Tri.

Para tersangka dijerat Pasal 473 Ayat 2 Huruf b serta Pasal 415 Huruf a dan/atau, Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana maksinal sembilan tahun penjara.

Tags: 4 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Ditangkapjawa baratKabupaten BandungKapolresta BandungKombes Pol. Tri SuhartantoPolresta Bandung

Related Posts

Mendag Busan melepas ekspor koral hidup hasil budi daya PT Sri Kandi Aquarium, salah satu eksportir dan pembudi daya koral hias, di Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (28/8).(Foto: Humas Kemendag)

Mendag Busan dan Kamar Dagang Eropa di Indonesia Dorong Implementasi I-EU CEPA

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA - Menteri Perdagangan RI Budi Santoso bersama Kamar Dagang Eropa di Indonesia, yaitu the European Business Chamber of Commerce...

Penjualan eceran, toko, minimarket

Penjualan Eceran September 2026 Diduga Naik – Bank Indonesia

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA - Penjualan eceran pada September 2026 diprakirakan meningkat secara tahunan. Indeks Penjualan Riil (IPR) September 2026 diprakirakan tumbuh sebesar...

Ilustrasi korban keracunan makanan.(Foto:Istimewa).

Polisi Selidiki Kasus Keracunan Massal di Restoran Korea di Bandung

Editor
9 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus dugaan keracunan massal di Restoran Korea 88 Seoul 23 Paskal, Kota Bandung, Jawa Barat, diselidiki polisi. Keracunan massal...

Pemadaman karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Karhutla dan Penanganannya, Kemenhut Perkuat Operasi

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meskipun pemantauan terbaru menunjukkan penurunan signifikan jumlah titik...

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim berfoto bersama jajaran di Bandung. Pasar Gembrong Kota Bogor menerima sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pasar rakyat dari Pemprov Jabar.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Pasar Gembrong Bogor Raih SNI dari Pemprov Jabar

Editor
9 Oktober 2026

Pasar Gembrong Kota Bogor menerima sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pasar rakyat dari Pemprov Jabar. BOGOR - Pemerintah Kota...

Pedagang membongkar sendiri lapak mereka di Cihapit.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pedagang Buku Cihapit Boleh Jualan, Asal….

Editor
9 Oktober 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memastikan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cihapit tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.