• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 7 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Subang Tangkap Empat Preman Pemalak Sopir Truk Rp 200 Ribu

Editor
Senin, 02 Juni 2025 - 08:35
Para pelaku premanisme diamankan aparat. (Dok. Istimewa)

Para pelaku premanisme diamankan aparat. (Dok. Istimewa)

Modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintas maupun keluar dari pabrik dengan dalih uang keamanan.

SATUJABAR, SUBANG — Aksi preman yang meresahkan masyarakat, terus diburu. Teranyar, Polres Kabupaten Subang menangkap empat orang diduga preman dalam pengungkapan kasus premanisme dengan modus pemalakan atau pemerasan terhadap sopir truk di wilayah Subang, Jawa Barat.

RelatedPosts

92.739 Jemaah Sudah Diterbangkan, Izin Raudhah Terbit

Hingga 5 Mei 2026, 10 Jemaah Wafat, Ribuan Rawat Jalan, Kemenhaj Optimalkan Pelayanan

Tidak Terima Ditegur Terobos Lampu Merah, Pelajar di Cirebon Bacok Pemuda

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Jumat menyampaikan keempat orang diduga preman yang diamankan itu berinisial AS (36 tahun), EJ (38), SP (20) dan U (43). “Keempat orang yang diduga preman itu diamankan belum lama ini,” katanya.

Keempat pelaku itu ditangkap setelah melakukan aksi premanisme di dua titik, yakni di wilayah Purwadadi dan Pabuaran. Mereka melakukan aksi pemerasan terhadap sopir truk dengan nominal Rp30 ribu hingga Rp200 ribu.

Disebutkan, keempat orang diduga preman itu melakukan aksi pemerasan untuk kepentingan pribadi, dengan modus untuk uang keamanan.

Kapolres menyampaikan, kasus pertama terjadi di Jalan Umum Kampung Kalipace, Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, dan kasus kedua terjadi di kawasan PT Pungkok Pabuaran, Subang.

Dalam pengungkapan aksi premanisme di Pabuaran, polisi menangkap pelaku inisial SP dan U. Sedangkan pelaku dengan inisial AS dan EJ ditangkap karena melakukan aksi premanisme di wilayah Purwadadi.

Dia menyebutkan, modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintas maupun keluar dari pabrik dengan dalih uang keamanan.

Dalam salah satu kejadian, pelaku sampai melakukan pemukulan dan diancam dengan kekerasan. Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu di antaranya sejumlah uang tunai, kwitansi, buku catatan, sepeda motor Honda PCX beserta dokumennya, serta rompi bertuliskan “Anggota Keamanan Luar PT Pungkook”.

Akibat perbuatannya, kini pelaku di rumah tahanan Mapolres Subang. Mereka diancam pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (yul)

Tags: aksi premanempat preman ditangkapkawasan pabrikpalak sopir truk

Related Posts

Masjid Nabawi Madinah.(Foto: Dok. Kemenhaj)

92.739 Jemaah Sudah Diterbangkan, Izin Raudhah Terbit

Editor
6 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Memasuki hari ke-16 operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriyah/2026 Masehi, Kemenhaj menegaskan fokus pada penguatan layanan bimbingan...

Juru Bicara Kemenhaj Suci Annisa.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Hingga 5 Mei 2026, 10 Jemaah Wafat, Ribuan Rawat Jalan, Kemenhaj Optimalkan Pelayanan

Editor
6 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah menyebutkan data jemaah haji dari sisi sisi layanan kesehatan. Menurut juru bicara Kemenhaj...

Ilustrasi aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam (Foto:Istimewa).

Tidak Terima Ditegur Terobos Lampu Merah, Pelajar di Cirebon Bacok Pemuda

Editor
6 Mei 2026

SATUJABAR, CIREBON--Ulah seorang pelajar di Kota Cirebon, Jawa Barat, benar-benar kelewatan, hingga harus berakhir di penjara. Setelah nekat menerobos lampu...

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

OJK: Maret 2026, Kredit Perbankan Tumbuh 9,49 Persen

Editor
6 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mencatat kinerja intermediasi perbankan domestik tetap resilien dan tumbuh positif dengan profil risiko yang...

Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu.(Foto:Istimewa).

Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ricuh

Editor
6 Mei 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ricuh. Pihak keluarga korban meluapkan kemarahan di ruang...

Kebakaran fasilitas unloading Stasiun Pengumpul Utama (SPU) Cemara, yang berlokasi di Desa Rajaiyang, Kecamatan Losarang, Kab. Indramayu, Rabu (6/5/2026) pukul 12.30 WIB.(Foto: istimewa)

Pertamina EP Atasi Kebakaran di Stasiun Pengumpul Utama Cemara Indramayu

Editor
6 Mei 2026

Tidak terdapat korban luka dalam insiden tersebut. Selain itu, kejadian ini juga dipastikan tidak menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan bagi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.