• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Majalengka Tangkap Seorang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Psikotropika

Editor
Selasa, 09 Juli 2024 - 11:05
Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil menangkap seorang pelaku berinisial YS (22), warga Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, yang diduga melakukan tindak pidana di bidang psikotropika. Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Kalapadua, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.
Penangkapan itu sejalan dengan Operasi Antik Lodaya 2024.(FOTO: Istimewa)

Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil menangkap seorang pelaku berinisial YS (22), warga Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, yang diduga melakukan tindak pidana di bidang psikotropika. Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Kalapadua, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka. Penangkapan itu sejalan dengan Operasi Antik Lodaya 2024.(FOTO: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka tangkap seorang pelaku berinisial YS (22), warga Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Kalapadua, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.

Penangkapan itu sejalan dengan Operasi Antik Lodaya 2024.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan terhadap YS.

Barang bukti tersebut meliputi lima butir pil alprazolam tablet 1 mg (Atarax), lima butir pil alprazolam tablet 1 mg (Calmlet), lima butir pil alprazolam tablet 1 mg (Zypraz).

Serta tiga butir pil alprazolam tablet 1 mg yang disimpan dalam dompet kulit hitam di saku celana sebelah kanan bagian belakang.

Selain itu, turut diamankan sebuah HP merek Xiaomi Redmi 6 warna biru dari saku celana sebelah kanan bagian depan milik terlapor.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Narkoba AKP Budi Suheri menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

Menurutnya penangkapan berlangsung pada Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB terkait tindak pidana di bidang psikotropika.

“Pelaku YS diduga dengan sengaja tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa sejumlah psikotropika jenis alprazolam. YS kini diamankan ke Kantor Satuan Narkoba Polres Majalengka untuk penyidikan lebih lanjut,” terang AKBP Indra Novianto Pada Senin (8/7/2024) dikutip dari Humas Polda Jabar.

Pelaku YS dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 60 ayat 5 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Permenkes No. 10 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkoba dan psikotropika di wilayahnya, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan zat-zat terlarang.

Tags: Polres Majalengkapsikotropika

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.