• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 25 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Majalengka Tangkap Seorang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Psikotropika

Editor
Selasa, 09 Juli 2024 - 11:05
Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil menangkap seorang pelaku berinisial YS (22), warga Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, yang diduga melakukan tindak pidana di bidang psikotropika. Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Kalapadua, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.
Penangkapan itu sejalan dengan Operasi Antik Lodaya 2024.(FOTO: Istimewa)

Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil menangkap seorang pelaku berinisial YS (22), warga Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, yang diduga melakukan tindak pidana di bidang psikotropika. Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Kalapadua, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka. Penangkapan itu sejalan dengan Operasi Antik Lodaya 2024.(FOTO: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka tangkap seorang pelaku berinisial YS (22), warga Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Kalapadua, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.

RelatedPosts

Bangbara Siap Usir Stress Warga Kota Bandung

Hilirisasi Nikel Temui Kendala Tren Global

Pertamina Bukukan Pendapatan Tahun 2025 Sebesar Rp1.167,99 Triliun

Penangkapan itu sejalan dengan Operasi Antik Lodaya 2024.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan terhadap YS.

Barang bukti tersebut meliputi lima butir pil alprazolam tablet 1 mg (Atarax), lima butir pil alprazolam tablet 1 mg (Calmlet), lima butir pil alprazolam tablet 1 mg (Zypraz).

Serta tiga butir pil alprazolam tablet 1 mg yang disimpan dalam dompet kulit hitam di saku celana sebelah kanan bagian belakang.

Selain itu, turut diamankan sebuah HP merek Xiaomi Redmi 6 warna biru dari saku celana sebelah kanan bagian depan milik terlapor.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Narkoba AKP Budi Suheri menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

Menurutnya penangkapan berlangsung pada Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB terkait tindak pidana di bidang psikotropika.

“Pelaku YS diduga dengan sengaja tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa sejumlah psikotropika jenis alprazolam. YS kini diamankan ke Kantor Satuan Narkoba Polres Majalengka untuk penyidikan lebih lanjut,” terang AKBP Indra Novianto Pada Senin (8/7/2024) dikutip dari Humas Polda Jabar.

Pelaku YS dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 60 ayat 5 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Permenkes No. 10 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkoba dan psikotropika di wilayahnya, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan zat-zat terlarang.

Tags: Polres Majalengkapsikotropika

Related Posts

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di peluncuran Bangbara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bangbara Siap Usir Stress Warga Kota Bandung

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat layanan kesehatan mental bagi masyarakat. Salah satunya melalui peluncuran Bangbara, layanan...

Pertambangan di Indonesia,hilirisasi timah,mineral kritis,mineral strategis

Hilirisasi Nikel Temui Kendala Tren Global

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Ambisi Indonesia menjadi pemain utama dalam industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV) global menghadapi tantangan baru seiring pesatnya...

Pertamina.(Foto: Dok. Pertamina)

Pertamina Bukukan Pendapatan Tahun 2025 Sebesar Rp1.167,99 Triliun

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) membukukan kinerja positif sepanjang tahun buku 2025. Di tengah dinamika industri energi global dan...

Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menyambut jemaah haji di Aula Asrama Haji Antara Provinsi Jambi, Rabu malam (24/6/2026).(Foto: Kemenhaj)

Menhaj Sambut Jemaah Haji di Jambi

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, JAMBI - Sebanyak 444 jemaah haji BTH-20 asal Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi tiba kembali di Tanah Air...

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Buka Call Center, Dugaan Korban Lain Taufik Hidayat Buat Melapor

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Penyidik Polda Jawa Barat masih mendalami kemungkinan ada korban Taufik Hidayat lainnya dalam kasus penyekapan dan penganiayaan, selain YT,...

Pemerintah Kabupaten Kuningan raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI, meningkat dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima pada tahun sebelumnya.(Foto: Diskominfo Kab. Kuningan)

Pemkab Kuningan Raih Opini WTP atas LKPD 2025

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.