SATUJABAR, MAJALENGKA–Razia terhadap narkotika, obat-obatan keras, serta minuman keras, gencar dilakukan aparat kepolisian. Di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, polisi berhasil membongkar praktik penjualan minuman keras dengan modus cash on delivery, atau pesan antar (COD), hingga berhasil menyita ribuan botol.
Praktik perjualan minumas keras yang berhasil dibongkar Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka, berlokasi di Desa Heuleut, Kecamatan Leuwimunding. Modus yang dijalankan dalam bisnis peredaran minuman keras tersebut, dengan sistem transaksi cash on delivery, atau pesan antar (COD).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan botol minuman keras dari berbagai merek. Barang bukti minuman keras ditemukan di sebuah bangunan yang sengaja difungsikan sebagai gudang pusat distribusi, dengan berkedok kafe.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, temuan ribuan botol minuman keras hasil penggeledahan, berawal dari transaksi COD. Bangunan sebagai tempat menyimpan dus-dus berisi minuman keras tersebut, berada di belakang kafe sebagai kedok.
“Kami menemukan sebuah bangunan yang menjadi tempat penyimpanan, sekaligus penjualan minuman keras. Dari lokasi tersebut, kami menemukan ribuan botol minuman keras berbagai merek,” ujar Sigit dalam keterangannya, Senin (03/08/2027).
Sigit mengatakan, di lokasi di depannya berdiri kafe tertulis label ‘Deliver Order’. Tulisan tersebut sengaja ditujukan untuk praktik penjualan minuman keras.
“Di lokasi ada label ‘Deliver Oder’. Kami menduga tulisan sengaja untuk menawarkan layanan pengantaran minuman keras kepada para pelanggannya,” kata Sigit.
Sigit mengungkapkan, penyelidikan masih dilakukan untuk mendalami jaringan distribusi dab asal-usul pasokan barang haram tersebut. Selain mengaman ribuan botol minuman keras, lokasi juga dipasang galis polisi untuk kepentingan penyelidikan.







