• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 24 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Majalengka Bongkar ‘Pabrik’ Uang Palsu, 4 Orang Ditangkap

Editor
Rabu, 25 September 2024 - 10:47
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menunjukkan barang bukti uang palsu yang disita dari para tersangka.(Foto:Istimewa).

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menunjukkan barang bukti uang palsu yang disita dari para tersangka.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Polres Majalengka, Jawa Barat, membongkar tempat produksi pembuatan sekaligus peredaran uang dolar dan rupiah palsu. Empat orang yang terlibat dalam praktik pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) di rumah yang dijadikan ‘pabrik’ tersebut, ditangkap.

Terbongkarnya praktik pembuatan uang dolar dan rupiah palsu, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, mengamankan tersangka bernama Widodo Maryanto. Tersangka diamankan di Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (19/09/2024) lalu.

RelatedPosts

Ditegur Pulang Larut Malam, Ayah di Bogor Diduga Dibunuh Anak Kandung

BI dan HKMA Perkuat Kerja Sama Pembayaran QR Code

Sidak ke Lapas Cibinong Bogor, Ombusman Temukan Hunian Mirip Apartemen dan Mobil Mewah

“Dari diamankannya tersangka WM (Widodo Maryanto), kami berhasil membongkar tindak pidana praktik pembuatan sekaligus peredaran uang dolar dan rupiah palsu di wilayah Kabupaten Sumedang. Tersangka diamankan di Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, pada Kamis, 19 September 2024,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, dalam keterangan pers, di Markas Polres (Mapolres Majalengka), Selasa (24/09/2024).

Indra mengatakan, tersangka WM diamankan setelah membayar utang menggunakan campuran uang asli dan palsu. Merasa dikelabui oleh tersangka yang membayar utangnya Rp 4 juta menggunakan sebagian uang palsu, korban melaporkannya ke Polres Majalengka.

“Ada empat tersangka yang kami amankan, terlibat dalam praktik pembuatan sekaligus peredaran uang dolar dan rupiah palsu. Mereka terdiri dari warga Majalengka, Sumedang, dan Kota Bandung,” ungkap Indra.

Indra menjelaskan, tiga tersangka, AS (Agus Supriadi), DS (Deni Sugiyanto), dan NR (Nurjaman), diamankan di sebuah rumah, yang dijadikan tempat produksi uang dolar dan rupiah palsu di wilayah Kabupaten Sumedang.

Dari ‘pabrik’ uang palsu (upal) tersebut, disita barang bukti upal dolar senilai 2,5 miliar, serta upal rupiah pecahan 10 ribu, 50 ribu dan 100 ribu senilai hampir Rp 400 juta. Selain itu, juga turut diamankan mesin berikut alat-alat pencetak upal.

Para tersangka mengaku, hanya mengedarkan upal yang diproduksinya di wilayah Kabupaten Majalengka dan Sumedang. Aksi kejahatannya telah berlangsung selama 5 tahun.

Para tersangka akan dijerat Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 junto Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang. Ancaman hukuman pidananya selama 10 tahun hingga 15 tahun kurungan penjara, serta denda hingga Rp 10 miliar.(chd)

Tags: polda jabarPolres Majalengka

Related Posts

Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Cimayor Sumedang

Ditegur Pulang Larut Malam, Ayah di Bogor Diduga Dibunuh Anak Kandung

Editor
24 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pemuda berusia 19 tahun, diduga tega menganiaya ayah kandungnya hingga...

perekonomian,transaksi,digital.bank indonesia

BI dan HKMA Perkuat Kerja Sama Pembayaran QR Code

Editor
24 September 2026

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Hong Kong Monetary Authority (HKMA) pada 24 September 2026 telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum...

Sidak Tim Ombusman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor.(Foto:Istimewa).

Sidak ke Lapas Cibinong Bogor, Ombusman Temukan Hunian Mirip Apartemen dan Mobil Mewah

Editor
24 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Ombusman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat...

(Image: Istimewa)

Dari News Bargaining ke AI Licensing, Hak Penerbit Diuji Era Kecerdasan Buatan

Editor
24 September 2026

JAKARTA - Ketika kecerdasan buatan mulai menyajikan berita tanpa mengarahkan pembaca ke situs penerbit, persoalan lama industri media kembali muncul...

Temuan burung dilindungi.(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Dalami Temuan 101 Burung Dilindungi di Medan

Editor
24 September 2026

MEDAN - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan tengah mendalami keterkaitan temuan 101 ekor burung dilindungi di sebuah...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Kamis 24/9/2026 Antam Rp 2.605.000 Per Gram

Editor
24 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 24/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.605.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.