SATUJABAR, BOGOR–Ombusman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat sidak yanh sebelumnya sempat tidak diberi akses masuk ke area Lapas, Tim Ombusman dikejutkan saat mendapatkan bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen.
Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan Tim Ombusman Republik Indonesia ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, atau Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/092026). Sidak kali kedua tersebut, setelah pada sidak pertama Tim Ombusman tidak diberi akses, tidak diijinkan masuk ke area Lapas Cibinong.
Pada sidak kali ini, Tim Ombudsman kembali mengalami hambatan untuk bisa masuk ke area lapas, meski membawa dan menunjukan surat resmi dan mengenakan atribut kelembagaan. Bahkan, Tim Ombudsman harus terlibat cekcok hingga saling dorong dengan petugas keamanan, sebelum bisa masuk sebagian area lapas.
Saat sidak berlangsung, Tim Ombusman dikejutkan setelah mendapatkan bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen, berada di belakang Lapas. Selain itu, juga menemukan sejumlah kendaraan mewah terparkir, salah satunya Toyota Alphard.
Bangunan menyerupai apartelem tersebut, terdiri lebih dari sepuluh kamar, bangunan mirip penginapan, atau rumah singgah. Fasilitasnya jauh lebih lengkap dibandingkan blok hunian warga binaan pada umumnya.
“Kami semakin bertanya, ada apa kok kita dihalang-halangi. Ada bangunan standar apartemen, bagus, bagus sekali. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada, peralatan rumah tangga semua ada,” ujar anggota Ombusman, Fikri Yasin.
Fikri menyebutkan, selain bangunan mewah menyerupai apartemen, ditemukan juga kendaraan mewah, salah satunya mobil Toyota Alphard. Namun, kendaraan yang berada di kawasan yang sama, belum bisa dipastikan pemiliknya dan keterkaitan dengan warga binaan dan pihak lain.
Fasilitas di dalam kamar-kamar disebut memiliki berbagai perlengkapan, seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, peralatan memasak, hingga minuman keras (miras). Tim Ombudsman juga mencatat adanya sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di area fasilitas tersebut, meski status dan identitas mereka belum dapat dipastikan secara lengkap.
Tim Ombudsman menilai, keberadaan fasilitas di kawasan Lapas Kelas II-A Cibonong tersebut, perlu diklarifikasi lebih lanjut. Lokasi fasilitas dengan kelengkapannya tersebut, berada di dalam area pemasyarakatan yang semestinya memiliki standar pengamanan dan penggunaan ketat.
Sebelumnya, pada sidak pertama, Juli 2026, Ombudsman tidak diberi akses, dengan tirak diperkenankan memasuki area Lapas. Kondisi serupa kembali terjadi pada sidak kedua yang dilakukan, Rabu (23/09/2026), hingga harus terlibat cekcok dan saling dorong agar bisa melakukan sidak.







