Berita

Polres Indramayu Bongkar Kasus Porno Mengeksploitasi Anak

SATUJABAR, INDRAMAYU–Polres Indramayu, Jawa Barat, membongkar kasus pornografi melalui aplikasi live streaming di media sosial dengan mengeksploitasi anak di bawah umur. Dua pelaku asal Indramayu dan Jakarta yang terlibat, berhasil diamankan.

Banyak kasus anak di bawah umur menjadi objek konten di media sosial melalui aplikasi live streaming. Kasus memilukan terjadi di Kabupaten Indramayu, anak di bawah umur dijadikan korban eksploitasi konten live streaming berbau pornografi.

Polres Indramayu berhasil membongkarnya. Para pelaku menggunakan modus rekrutmen pekerjaan di Jakarta, dengan korbannya anak di bawah umur.

Menurut Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, korban direkrut oleh pelaku berinisial NF, berusia 17 tahun, warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Korban ditawari pekerjaan sebagai host di sebuah aplikasi dengan gaji besar, Rp.2 juta hingga Rp.3 juta per hari

“Jadi, setelah direkrut dengan tawaran gaji menggiurkan, awalnya korban hanya diminta melakukan gerakan-gerakan sensual. Namun, saat malam di atas pukul 22.00 WIB, korban dipaksa melakukan adegan persetubuhan disiarkan langsung, atau live streaming, untuk mendapatkan saweran koin dari penonton,” ujar Fajar dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Indramayu, Rabu (15/04/2026).

Dari gaji yang dijanjikan Rp.2 juta hingga Rp.3 juta, korban diberi imbalan Rp.500 ribu per hari. Imbalan yang diberikan tergantung pada jumlah koin diberikan penonton saat live streaming.

“Korban merasa dijebak dan di bawah paksaan untuk melakukan adegan. Selama proses live streaming, aktivitas korban diawasi ketat, ungkap Fajar.

Tim Satreskrim telah berhasil mengamankan dua pelaku, yakni NF selaku perekrut, dan temannya pria asal Jakarta Utara, berinisial IL.

Selain sebagai perekrut, NF juga sekaligus pelaku persetubuhan dengan korban. Sementara IL berperan mengawasi jalannya live streaming.

Barang bukti yang disita, antaralain flashdisk berisi rekaman video adegan, dua buah ponsel, pelumas, kondom, peralatan make-up, dan pakaian dalam.

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 76I junto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Ada Jamaah Tak Kebagian Makanan di Mina, Ini Respon Kemenhaj

SATUJABAR, MAKKAH - Menanggapi pemberitaan mengenai sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam kelompok…

3 jam ago

Wamenhaj: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah Tinggalkan Mina

SATUJABAR, MINA - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan…

3 jam ago

Timnas Indonesia Hadir di EA Sports FC, Industri Olahraga Indonesia Naik Level

Timnas Indonesia di EA Sports FC tidak hanya menjadi kebanggaan bagi pecinta sepak bola tanah…

5 jam ago

Bupati Sumedang: Jalan Kaki Gaya Hidup Sehat

SATUJABAR, SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir melepas langsung peserta Asia Walkfest 2026 Sumedang…

5 jam ago

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara Hadirkan Edukasi Kebencanaan

SATUJABAR, BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh Bencana Bogor…

5 jam ago

Car Free Night Bogor Dongkrak Kunjungan Wisata

Car Free Night (CFN) Istimewa itu memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 yang digelar di…

5 jam ago

This website uses cookies.